Solusi Pinjaman Dengan Gadai Sertifikat Rumah: Simak Proses dan Syarat Syaratnya

BY AUTHOR

Proses dan syarat mengajukan pinjaman menggunakan jaminan sertifikat rumah seringkali disebut dengan gadai oleh beberapa orang yang mana hal ini sebagai solusi akhir untuk mendapatkan suntikan dana segar dikala anda kesulitan finansial.

Ada banyak keuntungan yang bisa anda dapatkan ketika memiliki rumah sendiri selain menjadi investasi menguntungkan juga salah satunya adalah bisa menjaminkan sertifikat rumah tersebut untuk mendapatkand dana segar.

Dan tempat yang paling aman dan nyaman untuk menggadaikan sertifikat rumah adalah di bank, entah itu bank syariah maupun bank konvensional.

Jaminan berupa property ini dinilai bank sangatlah berharga dibanding dengan jaminan barang yang lainnya. Jadi wajar jika permohonan kredit anda segera disetujui oleh pihak bank karena jaminan yang anda berikan adalah sertifikat rumah. Selain itu pihak bank pun juga berani memberikan jumlah pinjaman yang cukup besar kepada calon debiturnya.

Ketentuan mengenai pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah

Jaminan yang berupa sertifikat rumah ini merupakan jenis dari Kredit Multiguna. Biasanya bukan hanya sertifikat rumah saja yang dijaminkan namun ada pula yang menjaminkan ruko, hotel maupun apartemen.

Dilihat dari jaminan yang diberikan maka pihak bank akan memberikan pinjaman konsumtif sebesar 80% hingga 90%.

Dengan besarnya dana yang diperoleh maka debitur bisa menggunakan dana tersebut untuk berbagai keperluan yang sifatnya konsumtif yakni untuk memperbaiki rumah, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan lain sebagainya.

Berikut ini berbagai persyaratan yang harus anda penuhi dalam menggadaikan sertifikat rumah di bank:

Persyaratan

  1. Memiliki pendapatan tetap setiap bulannya minimal Rp 4.000.000,00
  2. Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
  3. Warga Negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional

Dokumen yang dibutuhkan

  1. Form aplikasi kredit
  2. Fotocopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah / Surat Cerai
  3. Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
  4. Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  5. Fotocopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap (khusus karyawan)
  6. Fotocopi Tabungan / Giro di Bank BTN / Bank Lain Minimal 3 Bulan Terakhir
  7. Fotocopi SPT PPh PS 21 untuk Kredit di atas 50 juta s/d 100 juta
  8. Fotocopi NPWP untuk Permohonan Kredit di atas Rp 100.000.000,00
  9. Fotocopi Akta Pendirian Perusahaan Berikut Perubahannya, SIUP, TDP, & SITU (khusus pengusaha)
  10. Fotocopi Izin Praktik (khusus professional)
  11. Fotocopi SHM/SHGB/IMB

Setelah persyaratan di atas telah lengkap maka selanjutnya bank akan memproses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna anda selama 7 sampai dengan 14 hari kerja.

Perlu anda ketahui bahwa pihak bank berani memberikan pinjaman dana sebesar Rp 500 juta hingga Rp 1 milyar. Dan setiap bank pastinya akan memberlakukan denda bagi setiap nasabah yang melakukan keterlambatan dalam membayarnya.

Besarnya biaya penalty yang dikenakan oleh pihak bank umumnya 1,5% dari angsuran bulanan. Sedangkan untuk biaya pelunasan umumnya sebesar 1% dari sisi plafon kredit.

Tahap tahap mengajukan pinjaman pada bank dengan jaminan sertifikat rumah

  1. Bawalah semua persyaratan dan dokumen tersebut ke bank yang anda tuju. Pilihlah bank yang menawarkan suku bunga rendah supaya anda tidak terlaul dibebani dengan besarnya angsuran setiap bulannya. Selain itu pilihlah bank yang memiliki kredibilitas yang tinggi dan pastinya terpercaya.
  2. Sebelum benar benar mengambil kredit di bank tersebut maka tanyakanlah dendan sejelas jelasnya mengenai produk kredit yang anda maksud. Supaya ketika ditengah tengah kredit anda tidak menemui kesulitan. Serta usahakan jangan sampai anda kecewa dengan kredit yang anda ambil tersebut karena kekurangan informasi. Setelah benar benar paham dan yakin maka isilah formulir aplikasi kreditnya kemudian berikanlah kepada pihak bank.
  3. Setelah proses administrasi anda lalui maka selanjutnya pihak bank akan melakukan verifikasi dokumen dan melakukan survey rumah. Mengenai disetujui atau tidaknya kredit yang anda ajukan tersebut, itu sepenuhnya adalah kebijakan dari pihak bank dan anda selaku debitur tidak bisa mengganggu keputusan pihak bank.

Silakan disimak ulasan terkait mengenai bagaimana cara pihak bank menilai rumah sebagai jaminan serta artikel menarik lainnya tentang proses beli rumah seken menggunakan KPR.

Simulasi cicilan

Perhitungan di bawah ini hanya sebagai simulasi dan berguna untuk mengetahui seberapa besar kemampuan anda dalam membayar angsuran kredit untuk setiap bulannya.

Contoh:

Dana yang anda ajukan sebesar Rp 50.000.000,00 dengan suku bunga yang diterapkan oleh bank sebesar 12% dengan tenor 3 tahun. Maka simulasinya adalah sebagai berikut:

  • Pokok pembiayaan Rp 50 juta + (Rp50 juta x 12% x 3)=    Rp68 juta
  • Angsuran per bulan Rp 68 juta : (12 bulan x 3 tahun)   =    Rp1.888.888 per bulan

Menggadaikan sertifikat rumah sebagai jaminan atas pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan lain sebaiknya adalah keputusan final dikala anda sudah benar benar tidak ada lagi solusi untuk mengatasi persoalan keuangan anda.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU