Beli Rumah Seken Dengan KPR, Berikut Ini Cara Proses dan Prosedurnya

BY AUTHOR

Ingin beli rumah seken dengan cara mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pada bank tentunya memiliki proses yang tidak jauh berbeda dengan beli rumah baru pada umumnya.

Dari tahun ke tahun biaya hidup kian mahal. Karena hal ini akhirnya mendorong masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal tetap akhirnya memilih untuk membeli rumah seken dengan menggunakan KPR.

Namun perlu anda ketahui bahwa membeli rumah seken dengan menggunakan KPR bukanlah hal yang mudah. Karena ada beberapa proses yang harus dilalui. Seringkali mereka yang ingin membeli rumah dengan cara ini belum memiliki pengetahuan yang cukup tentang proses dan persyaratan yang dibutuhkan sehingga inilah yang akhirnya menjadi kendala bagi mereka.

Persiapan dan langkah langkah proses membeli rumah seken dengan KPR

Supaya anda bisa mudah melalukan pembelian rumah seken dengan menggunakan KPR, anda bisa untuk menerapkan langkah langkah berikut ini.

#1 Pastikan mampu secara finansial

Sebelum memutuskan untuk membeli rumah anda sebaiknya memikirkan hal ini dengan matang.

Sesuaikanlah dengan kemampuan keuangan anda. Apakah dengan membeli rumah anda akan semakin dimudahkan atau justru sebaliknya. Hal hal semacam ini perlu menjadi faktor perhitungan anda.

Walaupun rumah yang dibeli bukanlah rumah baru, tetap saja membutuhkan modal yang tidak sedikit. Ketika melakukan pembayaran cicilan usahakan anda tidak merasa keberatan untuk setiap bulannya.

Pada umumnya ketentuan yang diterapkan oleh bank untuk jumlah maksimal angsuran rumah adalah sebesar 30% dari penghasilan bulanan.

Jumlah tersebut tentunya boleh dari gabungan penghasilan suami dan istri. Misalnya saja penghasilan anda dengan istri untuk setiap bulannya adalah Rp 20.000.000,00 jumlah yang bisa anda gunakan untuk mengangsur rumah adalah Rp 6.000.000,00.

Jika dalam membeli rumah tersebut anda diharuskan untuk menyediakan uang mudak sebesar 20-30% maka jumlah uangnya pun sama dengan ketentuannya.

Perbedaaannya hanya terletak pada pemberian uang mukanya. Untuk pembelian rumah baru uang muka tersebut anda berikan kepada pihak pengembang sementara untuk pembelian rumah seken maka uang muka perlu untuk anda berikan kepada penjual rumah tersebut.

#2 Tentukan dulu rumah yang akan dibeli dan negosiasikan harganya

Salah satu pilihan jika anda membeli rumah seken adalah anda diharuskan untuk segera menentukan pilihan rumah mana yang akan anda beli sebelum rumah tersebut diambil orang.

Hal ini memang perlu untuk anda tetapkan. Jika sudah menentukan pilihan maka anda haruslah segera menemui pemilik rumah dan lakukanlah negosiasi.

Tahap negosiasi ini sangatlah penting untuk anda lakukan mengingat jika anda pandai membujuk rayu penjual maka anda akan menghemat biaya yang lumayan. Perlu diingat bahwa bank yang memeberikan KPR tidak akan membiayai anda 100% sesuai dengan harga rumah.

Biasanya pihak bank hanya akan memberikan KPR sebesar 80% dan sisanya anda harus melunasinya lewat DP.

Kami berikan contoh anda sudah mendapatkan penawaran tertinggi dengan harga Rp 600.000.000,00. Maka pihak bank hanya akan memberikan KPR sebesar Rp 480.000.000,00 dan kekuarangannya sebesar Rp 120.000.000,00 harus anda bayar sendiri secara langsung kepada penjual.

Kenapa ya bank tidak mau membiaya 100% KPR rumah seken? Hal ini tidak lain dikarenakan alasan appraisal.

Appraisal di sini maksudnya adalah tahap menaksir harga rumah yang dilakukan bank. Biasanya untuk rumah seken nilai taksirannya berada di bawah harga patokan penjual.

#3 Mengajukan kepada bank dengan membawa persyaratan lengkap

Ketika anda sudah mencapai kata sepakat dengan penjual maka anda bisa untuk melakukan perjanjian dan meminta kesempatan kepada penjual untuk mencari KPR.

Anda bisa untuk melakukan perjanjian ataupun negosiasi khusus dengan penjual supaya rumah yang anda inginkan tersebut tidak dijual kepada orang lain.

Buatlah perjanjian khusus yang mengatakan bahwa selama anda mencari KPR harga rumah dan kondisi rumah tidak akan berubah sedikit pun. Hal ini bisa coba anda diskusikan dengan baik baik dengan penjual.

Setelah negosiasi dengan penjual benar benar clear, maka langkah selanjutnya adalah mencari KPR yang cocok dengan kemampuan financial anda dan melengkapi persyaratannya.

Persyaratan yang perlu disiapkan:

  • KartuKeluarga (KK)
  • KTP
  • Surat Nikah
  • NPWP
  • Slip gaji 3 (tiga) bulan terakhir
  • Rekening Koran tabungan 3 (tiga) bulan terakhir
  • Surat keterangan kerja

Kelengkapan dokumen rumah (minta dari penjual):

  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Fotocopy sertifikat tanah/rumah.
  • Fotocopy bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
  • Surat kesepakatan jual beli rumah antara penjual dan pembeli dengan membubuhi tanda tangan di atas materai.

#4 Proses Appraisal oleh pihak Bank

Untuk semua proses appraisal pastilah dilakukan oleh semua bank. Jadi tahap ini sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak bank anda tidak ikut campur di dalamnya. Yang perlu anda lakukan pada tahap ini adalah berdoa dan menunggu laporan dari bank mengenai hasil survey yang dilakukan oleh pihak bank karena bank akan menentukan harga rumah tersebut.

Untuk proses appraisal bank akan meminta biaya. Besarnya kira kira Rp 450.000,00. Untuk proses dan prosedurnya ada dua yakni:

  1. Membayar biaya appraisal di muka
  2. Membayar biaya appraisal setelah KPR disetujui

Adapun kelemahannya jika pihak bank meminta biaya appraisal di muka maka ketika KPR tersebut tidak disetujui maka uang tersebut akan hangus.

Ketika proses ini sudah selesai maka selanjutnya anda akan dihubungi oleh pihak bank dan sebaiknya anda sudah siap dengan kekurangan biaya yang telah ditentukan oleh bank.

Perlu anda ketahui perbedaan dalam membeli rumah baru dan seken. Dalam membeli rumah baru maka proses appraisal tidak ada.

#5 Tanda tangan perjanjian kredit KPR

Setelah proses appraisal benar benar telah selesai maka langkah selanjutnya adlaah anda tinggal menyelesaikan perjanjian dan menandatangi akadnya.

Kemudian bank akan mencairkan dana KPR. Sebelum anda menandatangi akad tersebut sebelumnya pihak bank akan memberikan Surat Perjanjian Kredit (SPK).

Sebaiknya sebelum anda menerima SPK ini alangkah baiknya jika anda mencari informasi terlebih dahulu mengenai isi dari SPK jadi ketika anda menerimanya anda sudah paham mengenai isinya.

Di dalam SPK anda akan mengetahui berbagai informasi mengenai biaya kredit, besaran bunga, biaya penalty dan lain sebagainya, termasuk di dalamnya juga adalah penentuan penunjukan notaries untuk mengurusi segalam macam keperluan legalitas dokumen atas persetujuan debitur.

Untuk masalah biaya dan bunga biasanya setiap bank memiliki ketentuan sendiri. Jadi sebelum mengambil KPR dari bank mana anda haruslah melakukan survey terlebih dahulu.

Biasanya pada bank konvensional bunga yang dikenakan lebih ringan pada dua tahun pertama jika dibandingkan dengan bank syariah.

Simak juga ulasan terkait mengenai proses mengajukan KPR pada bank BCA serta artikel menarik lainnya tentang cara membeli rumah dengan penghasilan 2 juta.

Biaya tambahan ketika proses KPR disetujui

Ketika diberikan SPK sebaiknya anda membacanya dengan baik baik karena dari SPK inilah yang nantinya akan menentukan besaran rincian biaya KPR. Karena ada beberapa rincian biaya yang perlu ditanggung oleh pihak penjual rumah seperti halnya biaya pajak penjualan dan sertifikat. Beberapa biaya lain yang muncul diantaranya adalah:

  • Biaya penalty adalah biaya saat debitur melunasi tanggungannya sebelum jangka waktu kredit berakhir. Pada umumnya bank akan mengenakan biaya penalti sebesar 1% dari sisa pokok kredit.
  • Biaya KPR lainnya adalah biaya provisi, asuransi, pajak dan biaya notaries. Khusus untuk biaya notaries sebenarnya anda bisa melakukan negosiasi kalaupun anda mempunyai kenalan notaries. Biasanya bank akan memberikan kebebasan bagi debitur untuk memilih notaries yang diinginkan.

Setelah surat  surat dan perjanjiannya selesai maka tahap selanjutnya adalah menandatangani akad. Biasanya sebagai seorang pembeli anda akan melakukan 2 akad sekaligus yakni akad jual beli dan akad kredit. Proses tandatangan akad kredit mengikuti tahap berikut ini:

  • Anda harus sudah melunasi biaya KPR dan notaries. Setelah semuanya lunas maka anda bisa meminta penjadwalan untuk penandatanganan akad kredit kepada pihak bank pemberi KPR dan notaries. Ketika mendatangi notaris anda harus membawa serta syarat dan dokumen yang telah ditetapkan di atas tadi.
  • Setelah itu notaries akan memeriksa kelengkapan dokumen yang anda bawa. Setelah itu pihak penjual dan pembeli harus menandatangi akad bersama sama di depan notaries, dan kemudian notaries akan membacakan hak dan kewajiban dari masing masing pihak.

Sampai pada tahap ini maka semua proses telah dianggap selesai dan kemudian pihak bank akan mentransfer uang pembelian tersebut kepada penjual rumah.

Kemudian setelah uang diterima maka notaries akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah atas nama anda. selanjutnya sertifikat, IMB dan juga PBB asli yang dibuatkan notaries tadi akan diambil bank sebagai jaminan.

Memiliki tempat tinggal sendiri merupakan impian setiap orang bahkan merupakan sebuah investasi yang menguntungkan. Untuk bisa mendapatkannya maka anda harus melalui beberapa tahap di atas tadi.

Jika sebelumnya anda telah memahami prosedur dan persyaratan kredit maka proses pengajuan KPR untuk rumah seken akan tetap mudah. Karena itu sangatlah penting jika anda memahami sungguh sungguh langkah dan aturannya.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU