Pinjaman Bank Jaminan Rumah, Ini Cara Bank Menghitung Nilai Berdasarkan Harganya

BY AUTHOR

Tidak jarang orang orang yang mengajukan pinjaman di bank memberikan jaminan rumah untuk mendapatkan dana. Dengan begini pihak bank atau pemberi pinjaman akan dengan senang menerimanya karena rumah merupakan salah satu aset kekayaan. Hal ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/PBI/2007 yang menyebutkan tanah dan bangunan (rumah) bisa menjamin pinjaman kredit.

Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman alangkah baiknya jika anda melakukan survey terlebih dahulu terhadap bank ataupun perusahaan pembiayaan yang anda nilai tepat dan sesuai dengan kebutuhan.

Anda bisa mencari informasi tersebut melalui internet ataupun bisa datang langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Informasi tersebut pada akhirnya akan bermanfaat bagi anda untuk menentukan bank yang sesuai. Khusunya soal bunga, karena masalah ini akan sangat berhubungan dengan kondisi dan kemampuan keuangan anda nantinya.

Pada umumnya bank akan memberikan bunga sebesar 9 sampai dengan 12 persen dalam setahun, 10 sampai dengan 14 persen untuk jangka pinjaman dua tahun dan sekitar 15 persen untuk jangka pinjaman 3 tahun. Makin lama tenggang pinjaman yang anda inginkan maka akan semakin banyak pula bunga yang dikenakan oleh bank.

Keunggulan pinjaman jaminan rumah dan bagaimana cara bank menilainya

Salah satu keuntungan yang bisa anda peroleh ketika mengajukan pinjaman dengan memberikan jaminan rumah adalah bunga yang anda dapatkan akan lebih ringan. Selain itu anda masih bisa menempati rumah tersebut, karena yang anda berikan hanyalah sertifikatnya dan dokumen dokumen pendukung lainnya. Baca juga cara mengurus sertifikat tanah dan bangunan.

Rumah yang anda jaminkan tersebut akan menjadi penyebab diberikannya dana yang maksimal oleh bank akan tetapi umumnya pihak pemberi pinjaman akan memberikan dana sekitar 80 persen dari nilai agunan tersebut.

Jika harga rumah anda sekitar Rp 400.000.000 maka dana yang akan anda peroleh adalah sebesar Rp 320.000.000.

Berikut syarat syarat yang perlu anda persiapkan.

  1. Fotokopy KTP, SIM, Paspor atau identitas lainnya.
  2. Fotocopy surat nikah (khusus bagi yang sudah menikah)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy buku tabungan
  5. Fotocopy slip gaji selam tiga bulan terakhir
  6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  7. Rekening listrik
  8. Rekening telepon
  9. Jaminan

Setelah semua anda siapkan maka anda bisa menuju ke langkah selanjutnya yakni:

  1. Bawa semua berkas ke bank
  2. Sampaikan maksud anda
  3. Kemudian bank akan meneliti dokumen anda
  4. Bank akan melakukan survey nilai agunan
  5. Bank akan mengkonfirmasi anda

Simak juga ulasan terkait mengenai beragam aset atau barang yang bisa dijadikan jaminan serta artikel menarik lainnya tentang cara membeli rumah seken melalui KPR.

2 Metode bank menilai harga rumah sebagai jaminan kredit pinjaman

Nah untuk mengetahui bagaimana pihak bank menilai barang jaminan yang anda berikan. Berikut ulasannya.

#1 Menggunakan rumus pendekatan harga pasar

Untuk bisa menaksir harga rumah yang menjadi agunan kredit sebenanya ada banyak cara. Namun pada umumnya para broker atau jasa appraisal menggunakan metode data pembanding untuk menentukan nilainya.

Cara ini merupakan langkah untuk menilai sebuah rumah dengan berdasarkan atas kesamaan data dengan rumah yang lain yang dijual pada lokasi sejenis. Minimal harus ada 3 rumah untuk bisa menaksir harga rumah yang dijaminkan tersebut.

Untuk bisa mengetahui harganya haruslah dihimpun dulu data data rumah yang memiliki kesamaan spesifikasi:

  1. Luas bangunan
  2. Luas tanah
  3. Kualitas lantai
  4. Kualitas bangunan
  5. Lokasi rumah yang dimaksud dengan rumah pembanding
  6. Pokok utama dari metode ini adalah harga tanah per meter perseginya. Sementara mengenai harga bangunan per meter perseginya bisa mengacu pada kualitas bangunannya.

#2 Menerapkan metode pendekatan biaya

Rumusan dari pendekatan ini adalah sebagai berikut:

  • Nilai pasar = Harga tanah + nilai bangunan dan sarana pelengkap bangunan
  • Dari rumusan di atas bisa disimpulkan bahwa pendekatan ini merupakan pendekatan biaya karena menilai rumah dengan berdasarkan biaya yang dibutuhkan untuk membelinya. Petugas survey nantinya akan mencari data harga tanah di lokasi tersebut, bertanya tenaga dan menaksir nilai bangunannya.
  • Misalnya saja rumah A yang lokasinya tidak begitu elit di mana harga tanahnya hanya berkisar Rp 3.000.000 per meter persegi. Luas rumahnya 100 m2 yang artinya harga tanah seluruhnya adalah Rp 300.000.0000.
  • Setelah harga tanah didapatkan langkah selanjutnya adalah mendapatkan nilai bangunan beserta dengan perlengkapannya. Seorang survey bisa mendapatkannya dengan menggunakan metode meter, tambah kurang atau pun metode quantity surveyor.
  • Cara yang mudah dilakukan adalah metode meter yakni dengan menanyakan nilainya kepada developer atau pemborong.
  • Misalnya saja rumah A tipe minimalis. Maka standar bangunan rumah model itu anggap saja Rp 2 juta per meter persegi. Dengan luas bangunan 80 meter persegi maka nilai bangunannya adalah Rp 160 juta.

Kemudian masukkan ke rumus

  • Nilai pasar = Rp 300 juta (nilai tanah) + Rp 160 juta (nilai bangunan) = Rp 460 juta
  • Perhitungannya akan berbeda jika rumah tersebut masih baru dan kebetulan rumah A tersebut sudah ia tinggali selama kurang lebih satu tahun. Sehingga perhitungannya akan dikenai depresiasi. Pihak bank akan menghitung besaran depresiasinya dengan berdassarkan pada biaya yang digunakan untuk renovasi.

Dalam kasus rumah A ini petugas surveyor menghitung nilai depresiasinya sebesar Rp 30.000.000.

Jadi nilai rumah A secara keseluruhan berdasarkan perkiraan bank adalah sebesar Rp Rp 430.000.000. Jumlah tersebut setelah dikurangi dengan nilai depresiasi.

Karena pihak bank hanya akan memberikan dana sebesar 80 persen saja sehingga dana yang di dapat sebesar Rp 364.000.000.

Akan tetapi masalahnya ia membutuhkan dana sebesar Rp 500.000.000. Oleh sebab itu dalam mengajukan kredit dengan agunan alangkah baiknya jika anda mempertimbangkannya dengan matang dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial anda.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

2 KOMENTAR

    • Pada prinsipnya, bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah bakal menukar posisi konsumen untuk membayar pembelian rumah pada penjual (developer). Dalam praktiknya, proses KPR Rumah dengan proses Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) dapat dikerjakan dengan cara berbarengan. Hal semacam ini sesuai sama perjanjian pada bank penyalur KPR itu dengan pihak developer.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU