Tidak jarang orang orang yang mengajukan pinjaman di bank memberikan jaminan rumah untuk mendapatkan dana. Dengan begini pihak bank atau pemberi pinjaman akan dengan senang menerimanya karena rumah merupakan salah satu aset kekayaan. Hal ini pun diperkuat dengan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/PBI/2007 yang menyebutkan tanah dan bangunan (rumah) bisa menjamin pinjaman kredit.
Sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman alangkah baiknya jika anda melakukan survey terlebih dahulu terhadap bank ataupun perusahaan pembiayaan yang anda nilai tepat dan sesuai dengan kebutuhan.
Anda bisa mencari informasi tersebut melalui internet ataupun bisa datang langsung ke bank atau perusahaan pembiayaan yang bersangkutan. Informasi tersebut pada akhirnya akan bermanfaat bagi anda untuk menentukan bank yang sesuai. Khusunya soal bunga, karena masalah ini akan sangat berhubungan dengan kondisi dan kemampuan keuangan anda nantinya.
Pada umumnya bank akan memberikan bunga sebesar 9 sampai dengan 12 persen dalam setahun, 10 sampai dengan 14 persen untuk jangka pinjaman dua tahun dan sekitar 15 persen untuk jangka pinjaman 3 tahun. Makin lama tenggang pinjaman yang anda inginkan maka akan semakin banyak pula bunga yang dikenakan oleh bank.
Salah satu keuntungan yang bisa anda peroleh ketika mengajukan pinjaman dengan memberikan jaminan rumah adalah bunga yang anda dapatkan akan lebih ringan. Selain itu anda masih bisa menempati rumah tersebut, karena yang anda berikan hanyalah sertifikatnya dan dokumen dokumen pendukung lainnya. Baca juga cara mengurus sertifikat tanah dan bangunan.
Rumah yang anda jaminkan tersebut akan menjadi penyebab diberikannya dana yang maksimal oleh bank akan tetapi umumnya pihak pemberi pinjaman akan memberikan dana sekitar 80 persen dari nilai agunan tersebut.
Jika harga rumah anda sekitar Rp 400.000.000 maka dana yang akan anda peroleh adalah sebesar Rp 320.000.000.
Berikut syarat syarat yang perlu anda persiapkan.
Setelah semua anda siapkan maka anda bisa menuju ke langkah selanjutnya yakni:
Simak juga ulasan terkait mengenai beragam aset atau barang yang bisa dijadikan jaminan serta artikel menarik lainnya tentang cara membeli rumah seken melalui KPR.
Nah untuk mengetahui bagaimana pihak bank menilai barang jaminan yang anda berikan. Berikut ulasannya.
Untuk bisa menaksir harga rumah yang menjadi agunan kredit sebenanya ada banyak cara. Namun pada umumnya para broker atau jasa appraisal menggunakan metode data pembanding untuk menentukan nilainya.
Cara ini merupakan langkah untuk menilai sebuah rumah dengan berdasarkan atas kesamaan data dengan rumah yang lain yang dijual pada lokasi sejenis. Minimal harus ada 3 rumah untuk bisa menaksir harga rumah yang dijaminkan tersebut.
Untuk bisa mengetahui harganya haruslah dihimpun dulu data data rumah yang memiliki kesamaan spesifikasi:
Rumusan dari pendekatan ini adalah sebagai berikut:
Kemudian masukkan ke rumus
Dalam kasus rumah A ini petugas surveyor menghitung nilai depresiasinya sebesar Rp 30.000.000.
Jadi nilai rumah A secara keseluruhan berdasarkan perkiraan bank adalah sebesar Rp Rp 430.000.000. Jumlah tersebut setelah dikurangi dengan nilai depresiasi.
Karena pihak bank hanya akan memberikan dana sebesar 80 persen saja sehingga dana yang di dapat sebesar Rp 364.000.000.
Akan tetapi masalahnya ia membutuhkan dana sebesar Rp 500.000.000. Oleh sebab itu dalam mengajukan kredit dengan agunan alangkah baiknya jika anda mempertimbangkannya dengan matang dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial anda.
alia duniati
Apakah saya bisa ikut kpr tetapi rumah yg saya ingin kan msh ajb sedangkan bangunan nya masih baru apa bisa saya meng kprkan nya
Izna Faruqi
Pada prinsipnya, bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah bakal menukar posisi konsumen untuk membayar pembelian rumah pada penjual (developer). Dalam praktiknya, proses KPR Rumah dengan proses Akta Jual Beli Rumah KPR (AJB) dapat dikerjakan dengan cara berbarengan. Hal semacam ini sesuai sama perjanjian pada bank penyalur KPR itu dengan pihak developer.