Sertifikat rumah merupakan aset yang bisa digunakan untuk memperoleh pinjaman dari bank dengan bunga ringan sebagai solusi kebutuhan finansial disaat anda memerlukan suntikan dana segar.
Mengajukan pinjaman dengan agunan properti akan lebih mudah disetujui dan proses cepat cair karena pihak bank memegang jaminan yang anda berikan sebagai upaya mengantisipasi apabila debitur mengalami kredit meacet.
Ada berbagai jenis pinjaman dengan jaminan yang ditawarkan oleh bank dengan nama produk yang berbeda beda serta syarat dan ketentuan yang berbeda juga. Simak kelima jenis pinjaman bank dengan bunga ringan berikut ini:
Jenis pinjaman pertama adalah Kredit Multi Guna Reguler atau yang biasa disebut dengan Purpose Loan.
Kredit ini merupakan salah satu jenis pinjaman dengan agunan properti seperti rumah yang menawarkan plafon maksimal sampai dengan Rp 5 milyar yang jumlahnya tersebut dihitung dari harga property yang diagunkan tersebut.
KMG Refinancing dibekali masa cicilan hingga 10 tahun. Suku bunga yang ditawarkan pun cukup ringan yakni hanya sekitar 9 sampai dengan 12% per tahun meskipun jumlah pinjaman yang ditawarkan mencapai nilai Rp 5 milyar.
Syarat yang harus dipenuhi untuk bisa memperoleh pinjaman ini adalah:
Untuk melakukan permohonan pinjaman maka anda bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat di daerah tempat tinggal anda. Mengenai informasi lebih lanjutnya anda bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui call centernya di nomor 14083.
Perlu anda ketahui BCA KPR Reinancing merupakan produk pinjaman dana tunai dengan jaminan berupa properti seperti rumah, ruko ataupun apartemen.
Jumlah pinjaman maksimal yang dirtawarkan mencapai Rp 3 milyar. Jumlah ini dihitung berdasarkan nilai agunan. Selain itu Bank BCA juga memberikan metode pembayaran dengan lama cicilan sampai dengan 10 tahun. Bahkan suku bunga yang ditawarkan pun juga terbilang cukup rendah jika dibandingkan dengan bank bank yang lain yakni hanya berkisar 9,25% sampai dengan 9,75% per tahun.
Syarat utama untuk mengajukan kredit ini adalah:
Simak juga ulasan terkait mengenai bagaimana cara bank menilai harga rumah sebagai jaminan serta artikel menarik lainnya tentang beragam barang dan aset yang bisa dijaminkan pada bank.
Jenis pinjaman ini diberikan oleh Bank Standard Chartered dengan jaminan yang diberikan berupa properti seperti rumah dan jenis bangunan lain.
Jumlah plafon yang ditawarkan maksimal bisa mencapai Rp 8 milyar atau bisa juga 80% dari nilai jaminan.
Selain tenor yang ditawarkan juga cukup menggiurkan yakni mencapai 25 tahun. Namun jika anda merasa terlalu lama anda bisa memilih sesuai dengan kemampuan anda. Sedangkan mengenai suku bunga yang ditawarkan cukup ringan yakni hanya sebesar 10,75% setiap tahunnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah:
Untuk informasi lengkapnya anda bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Jenis kredit ini diberikan oleh Bank Danamon dengan syarat jaminannya berupa property seperti rumah, ruko, apartemen, hotel dan lain sebagainya.
Besarnya plafon yang ditawarkan maksimal mencapai Rp 2,5 milyar atau 70% dari nilai jaminan yang diberikan.
Tenor yang ditawarkan pun cukup beragam maksimal 10 tahun. Anda bisa memilihnya sesuai dengan kemampuan anda.
Suku bunga flat dengan besarnya setiap tahunnya berkisar 11,25%. Proses permohonannya pun cukup mudah, anda bisa mendapatkan dananya dengan segera hanya dengan hitungan hari selama persyaratan telah dipenuhi.
Syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:
Proses pengajuannya harus anda lakukan secara langsung di kantor cabang terdekat dengan membawa serta dokumen di atas.
Jenis pinjaman ini disediakan oleh Bank CIMB Niaga. Fasilitas pinjaman yang diberikan maksimal mencapai Rp 5 milyar atau 70% dari nilai properti yang dijaminkan.
Sama seperti pinjaman yang lain jenis ini juga mengharuskan adanya jaminan berupa properti.
Suku bunga yang ditawarkan mencapai 11,50% selama setahun. Namun selama 1 tahun pertama presentase bunga adalah fixed.
Proses pengajuan pinjaman ini bisa memakan waktu hingga 14 hari. Sehingga anda harus bersabar menunggu cairnya dana.
Syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah:
Untuk informasi lebih lanjutnya anda bisa datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Refi rahmawati
saya mau ngajuin pakai sertifikat tumah gmna caranya