Seorang pengusaha UKM yang telah memiliki merk tidak ada salahnya jika ia segera mendaftarkan merek dagang tersebut. Hal ini perlu dilakukan guna menjadikan produk anda memiliki ciri khas yang beda dari pada yang lain.
Apalagi saat ini persaingan di dunia perdagangan cukup ketat sehingga bisa menimbukan hal hal yang bisa merugikan usaha anda. Oleh sebab itu perlindungan hukum perlu untuk di lakukan, sehingga bila sewaktu waktu ada masalah bisa anda selesaikan dengan begitu mudah.
Inilah arti penting dari pendaftaran merk dagang, sehingga anda akan lebih kuat dalam melawan pihak pihak yang merugikan anda.
Perlu anda tahu bahwa perlindungan hukum seperti ini berlaku selama kurang lebih 10 tahun dan masih bisa diperpanjang dengan syarat membayarkan royalty kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual. Sekarang ini yang jadi pertanyaan bagaimana cara daftar merk dagang gratis untuk usaha?
Biaya mendaftarkan merek dagang dirasa masih terlalu berat bagi bisnis UKM
Sebenarnya para pengusaha UKM telah menyadari bahwa dengan memiliki merk dagang sendiri ada banyak keuntungan yang diraihnya. Akan tetapi tidak semua pengusaha mau melakukan hal yang sama dengan mendaftarkan merk dagangnya.
Karena untuk mendaftarkannya biaya yang harus ditanggung cukup besar bagi seorang pemula yakni berkisar Rp 2.000.000,00.
Jumlah tersebut masih belum termasuk biaya konsultasi HKI dan biaya biaya lainnya. Dengan adanya masalah seperti ini akhirnya pihak Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) telah merencanakan sebuah program untuk membantu para pelaku ekonomi kreatif dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Menurut salah satu sumber mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 800 pendaftar dari target 1.000 pendaftar.
Untuk melaksanakan program ini sebenarnya pemerintah telah memberikan anggaran sekitar Rp 1,1 triliun demi mencapai target.
Jika diperhitungkan maka kalau beban biaya pendaftaran yang harus ditanggung oleh pendaftar sebesar Rp 2.000.000,00 maka jumlah pengeluarannya adalah sekitar Rp 2 milyar dari anggaran tersebut.
Program semacam ini memang ditujukan para pelaku ekonomi kreatif untuk segera menyadari bahwa Hak Kekayaan Intelektual itu sangatlah penting. Bahkan dalam program ini disediakan layanan konsultasi mengenai kelayakan sebuah produk.
Bukan merk saja yang bisa didaftarkan di HKI akan tetapi juga termasuk hak cipta, hak paten, dan design industri. Program ini rencananya akan terus dilaksanakan dari tahun ke tahun dengan target 1.000 orang pendaftar.
Ada beberapa kategori yang ditetapkan untuk pendaftaran HKI diantaranya adalah:
- Industry film
- Music
- Kuliner
- Fotografi
- DKV
- Televisi
- Penerbitan dan radio.
Memiliki merk dagang sendiri merupakan hal yang membanggakan akan tetapi tidak semua proses pendaftarannya berjalan mulus tidak jarang mereka yang telah berkali kali melakukan pendaftaran tetap saja mengalami penolakan.
Apalagi anda yang berada di luar daerah Jakarta dengan adanya masalah ini maka tentunya biaya yang harus anda persiapkan cukup besar.
Selain itu waktu anda juga akan banyak terbuang hanya untuk mengurusi masalah ini yang tidak kunjung usai. Keberadaan merk dagang memanglah sangat dibutuhkan demi keberlangsungan usaha anda. Jika anda tidak segera mendaftarkan merk dagang yang telah anda miliki maka bukan tidak mungkin akan dijiplak oleh orang lain.
Simak juga ulasan terkait mengenai cara atau tahap mendaftarkan merek dagang ke ditjen HKI disini serta artikel menarik lainnya tentang cara mengurus NPWP dengan cepat
Manfaat mendaftaran merek dagang dan hak merek
Berikut ini ada beberapa manfaat yang bisa anda peroleh ketika melakukan pendaftaran merk dagang dan hak merk.
- Menghindari plagiasi
- Merk dagang yang telah anda miliki bisa dijadikan dasar hukum jika orang lain menggunakan merk yang sama. Namun jika merk dagang tersebut belum anda daftarkan maka bisa jadi orang lain akan menirunya dan anda tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melawannya.
- Bisa dijual melalui franchise. Jika bisnis franchise menjadi pilihan anda maka sudah seharusnya anda mendaftarkan merk dagang tersebut. Karena dengan memiliki merk dagang usaha anda akan lebih terpercya.
- Bukti kepemilikan merk dagang yang sah. Masalah yang terkait dengan kepemilikan merk dagang sudah seringkali terjadi oleh sebab itu dengan memiliki sertifikat pendaftaran merk maka urusan tersebut akan lebih mudah diselesaikan.
- Merk dagang yang telah terdaftar di Dirjen HAKI nilainya akan bertambah. Merk dagang itu merupakan asset kekayaan bagi anda sehingga jika merk tersebut sudah terdaftar maka bukan tidak mungkin nilainya akan semakin meningkat.
- Memiliki perlindungan hukum. Merk dagang yang telah terdaftar memiliki perlindungan hukum yang lama yakni selama 10 tahun dan ini masih bisa diperpanjang dan tentunya diwariskan.
Namun perlu anda tahu bahwa pendaftaran merk dagang itu bukanlah perkara yang mudah, tidak jarang mereka yang telah bertahun tahun mendaftarkannya masih saja mengalami kesulitan.
Itulah mengapa kami siap membantu anda untuk mendapatkannya. Beberapa hal yang seringkali mengalami penolakan di Dirjen HAKI adalah karena merk dagang yang sama dengan orang lain yang telah lebih dulu didaftarkan.
Selain itu ada juga yang namanya menyerupai merk yang lain atau badan hukum. Jadi, berhati hatilah dalam memilih merk dagang.