Centrausaha – Dengan memiliki asuransi sama hal nya dengan anda memiliki perlindungan terkait finansial anda dan keluarga anda.
Manfaat uang pertanggungan dan layanan yang diberikan akan sebanding dengan biaya tambahan asuransi dan biaya premi asuransi yang telah anda keluarkan setiap bulannya.
Biaya premi sendiri adalah biaya yang dibayarkan oleh tertanggung kepada pihak perusahaan asuransi yang dibayarkan setiap bulan atau pertahunnya.
Biaya premi asuransi dibayarkan dengan maksud memeperoleh manfaat dan layanan dari pihak persahaan asuransi.
Perlu dicatat, biaya premi yang dibayarkan perbulan tidak boleh terputus, jika terputus maka pihak perusahaan mempunyai hak untuk membatalkan perjanjian atau kesepakatan yang telah ditentukan diawal.
Pada umumnya masyarakat hanya mengetahui bahwa asuransi hanya memiliki biaya premi asuransi.
Padahal hal itu salah besar, selain premi asuransi masih banyak biaya asuransi yang harus dikeluarkan ketika anda berniat membeli produk tersebut.
Biaya-biaya yang harus dikeluarkan adalah biaya akuisisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya penebusan polis, biaya penarikan, dan masih banyak lagi. Untuk selengkapnya mari simak pembahasan dibawah ini.
Biaya-biaya tambahan asuransi yang harus dikeluarkan
1. Biaya akuisisi
Biaya akuisisi meliputi biaya yang dikelurkan untuk persiapan pemerikasaan kesehatan, biaya pencetakan dokumen biaya lapangan, biaya karyawan dan juga biaya pemasar. Biaya akuisisi yang harus dikeluarkan sesuai kesepakatan dari perusahaan terkait.
2. Biaya asuransi
Biaya asuransi adalah biaya yang digunakan untuk membayar premi. Biaya asuransi berupa bisa berupa saldo. Biaya asuransi akan selalu rutin dibayarkan ketika polis asuransi masih aktif.
3. Biaya administrasi
Jumlah besarnya biaya asuransi sesuai kesepakatan yang telah ditentukan oleh pihak perusahaan asuransi.
4. Biaya penarikan
Biaya tambahan asuransi selanjutnya adalah biaya penarikan. Biaya penarikanasuransi adalah biaya yang harus dikeluarkan ketika pemegang polis melakukan withdrawal atau penarikan
5. Pajak
Kebijakan pajak yang dibebankan sesuai ketentuan yang telah tertulis dan ditentukan oleh pemerintah negara Indonesia.
Biaya-biaya yang telah disebutkan diatas adalah biaya yang digunakan untuk keperluan asuransi itu sendiri. Sekian dari penulis, semoga bermanfaat.