Bagaimana cara mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI untuk memberikan perlindungan hukum terhadap bisnis dan usaha yang anda miliki? Hal ini memang terbilang penting untuk memulai sebuah bisnis menggunakan merek yang anda ciptakan sendiri.
Masih banyak para pelaku bisnis yang memilih menjalankan usahanya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan merek nya. Dan ini adalah langkah yang kurang tepat karena bisa saja pesaing anda akan lebih dulu mematenkan merek yang produknya sama persis dengan usaha anda.
Sangat disayangkan ketika produk anda sudah berkembang pesat namun ternyata sudah ada merek lain dengan produk yang sama bahkan telah di daftarkan merek dagangnya. Tentu hal ini akan sangat berbahaya karena anda bisa di anggap memproduksi barang tiruan.
Untuk menghindari masalah ini sebenarnya tidaklah terlalu sulit apabila anda ingin menjadi seorang pebisnis yang disiplin sehingga perjalanan usaha anda akan lancar tanpa kendala.
Tahap tahap mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HKI
Berikut ini adalah 6 tahapan yang harus dilakukan oleh seorang pebisnis yang ingin mendaftarkan merek dagangnya di ditjen HKI.
#1 Penelusuran merek apakah belum ada yang menggunakan
Langkah pertama yang wajib dilakukan adalah menelusuri merek itu sendiri untuk menghindari penolakan ketika anda ingin mendaftarkan karena ternyata merek tersebut sudah ada yang memiliki.
Penelusuran atas merek yang akan anda gunakan bisa melalui internet atau dengan bertanya langsung pada pihak ditjen HKI yang menangani masalah ini. Untuk pendaftaran merek dagang dan juga pertanyaan, bisa anda ajukan lewat email di website www.dgip.go.id.
Beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan registrasi merek diantaranya adalah:
- Pemohon (perusahaan atau perorangan) mengisi biodata lengkap
- Menyiapkan 30 Contoh merek berukuran maksimal 9 x 9 cm, minimal 2 x 2 cm
- Menyiapkan daftar barang atau jasa yang diberi merek
- Surat Pernyataan kepemilikan dari pemohon
- Surat Kuasa (jika diperlukan)
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP (khusus pemohon perusahaan)
#3 Prosedur pendaftaran merek
Pengajuan merek yang dilakukan oleh pemohon langsung kemudian akan diproses verifikasi oleh ditjen HKI.
Formulir pendaftaran merek harus di isi sesuai syarat dan ketentuan beserta lampiran mengenai keterangan usaha UKM, etiket merek, bukti pembayaran pendaftaran merek, surat kuasa khusus, serta bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek.
Pihak ditjen HKI akan memeriksa keseluruhan terkait proses pendaftaran tersebut sehingga akan diterbitkan sertifikat atas merek yang di daftarkan oleh pemohon.
Simak juga ulasan terkait mengenai jenis usaha dagang paling menguntungkan serta artikel menarik lainnya tentang faktor penting dalam meningkatkan omset penjualan usaha dagang.
#4 Pemeriksaan formalitas dan pemeriksaan substantif
Pada pemeriksaan formalitas ini adalah untuk memastikan kelengkapan segala persyaratan pendaftaran sebuah merek.
Pemohon harus dipastikan mampu melengkapi semua persyaratan yang ditentukan oleh ditjen HKI karena jika masih terdapat kekurangan maka pihak Ditjen HKI akan meminta kelengkapannya dalam waktu 2 bulan, sejak surat permintaan pertama diterima.
Selanjutnya masuk pada pemeriksaan substantif ketika memasuki jangka waktu satu bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan registrasi merek tersebut diterima Ditjen HKI.
Pada umumnya proses ini akan berlangsung paling lama hingga 9 bulan di dinas ditjen HKI.
#5 Pengajuan keberatan setelah merek terbit
Apabila permohonan telah di setujui, maka selang sepuluh hari berikutnya pihak ditjen HKI akan memberitakan secara resmi atas merek yang telah diterbitkan.
Pengumuman akan berlangsung selama tiga bulan dan pada waktu ini diharapkan pemohon agar selalu memeriksa secara berkala supaya ketika pihak pemohon merasa keberatan, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI paling lama dua bulan sejak tanggal penerimaan salinan keberatan.
#6Â Pemeriksaan kembali
Ditjen HKI akan menggunakan pengajuan keberatan tersebut sebagai pertimbangan untuk kembali mengadakan pemeriksaan terhadap pemohon.
Pemeriksaan ini biasanya memakan waktu maksimal selama dua bulan sejak berakhirnya masa pemberitaan atau pengumuman.
Jika tidak didapati masalah dalam tiap prosesnya, maka pihak Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat merek kepada pemohon atau kuasanya dalam waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal permohonan tersebut disetujui untuk berada dalam daftar umum merek.
Memang tampak sangat rumit, namun manfaat mendaftarkan merek dagang dan langkah langkah atau cara mendaftarkan merek dagang di ditjen HKI ini merupakan tindakan paling tepat sebagai antisipasi terhadap beragam ancaman yang nantinya bisa menghalangi perjalanan bisnis dan usaha anda.