Mengurus NPWP: Ketentuan Prosedur dan Cara Membuat NPWP Dengan Cepat

BY AUTHOR

Mengurus pembuatan NPWP itu sebenarnya mudah dan cepat asalkan saja anda paham dan tahu mengenai syarat dan prosedur nya. Lalu apa saja syarat syarat dalam pembuatan NPWP? Berikut penjelasannya.

Saat ini proses pendaftaran NPWP sudah tidak serumit jaman dahulu. Sekarang dengan tiduran saja anda sudah bisa melakukannya dengan menggunakan layanan E- Registration dari kantor pajak.

Namun perlu anda ketahui bahwa kemudahan ini masih saja terkendala dengan adanya regulasi yang memakan waktu sekitar 14 hari kerja atau 2 minggu, sehingga dengan begitu akan lebih mudah lagi jika anda melakukan pendaftaran NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak. Karena dengan begini prosesnya akan jauh lebih cepat hanya memakan waktu sekitar 1 hari kerja saja.

Mengurus NPWP melalui jasa konsultan

Saat ini pembuatan NPWP dengan melalui konsultan pajak sudah bukan hal yang baru lagi.

Namun jika anda tahu kalau pembuatan NPWP itu sebenarnya mudah jika anda mau mempelajarinya sehingga anda bisa melakukannya sendiri.

Jika anda tidak mau repot dengan datang langsung ke kantor pajak untuk menanyakan cara pembuatan NPWP, maka anda bisa mencari informasinya di website website resmi yang menyediakan informasi mengenai hal ini.

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk keperluan mengurus NPWP

Apa saja yang dibutuhkan dalam melakukan pendaftaran NPWP berikut ini semua persyaratannya ynag  harus disiapkan mulai sekarang dan selanjutnya anda bisa langsung memproses pembuatannya.

Syarat syarat pembuatan NPWP tentunya berbeda untuk 3 jenis NPWP yakni NPWP karyawan, NPWP wiraswasta dan NPWP  untuk wanita yang sudah menikah.

#1 Syarat bagi karyawan atau pekerja kantor

Persyaratan di bawah ini diperlukan bagi mereka yang bekerja sebagai karyawan di perusahaan dan ini juga berlaku bagi seluruh warga Negara Indonesia dan asing yang berkerja di Indonesia.

Yang perlu dibawa pada saat mendaftar untuk NPWP karyawan adalah:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP bagi warga negara Indonesia
  2. Untuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia, harus membawa fotocopy paspor dan kartu izin tinggal seperti KITAP atau KITAS
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK atau Surat Keputusan
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

#2 Syarat bagi wiraswasta atau pengusaha

Yang termasuk ke dalam kategori wiraswasta adalah mereka yang memiliki usaha atau pun pekerjaan bebas. Jika anda termasuk pekerja yang memiliki keahlian khusus maka anda masuk ke dalam kategori ini.

Untuk mendaftar NPWP ini tidak boleh diwakilkan akan tetapi harus datang sendiri ke kantor pajak. Persyaratannya adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk
  2. Fotocopy Surat Keterangan Usaha atau SKU dari kelurahan atau departemen yang berkaitan dengan bidang usaha anda
  3. Mengisi formulir pernyataan usaha yang ditandatangani di atas meterai Rp 6.000
  4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak atau download di websitenya

#3 Syarat bagi wanita yang sudah menikah

Perlu anda ketahui bahwa pajak karyawan dan pengusaha pria itu sudah termasuk pendaftaran administrasi pajak untuk semua keluarganya yang menjadi tanggungannya. Jadi adanya istri dan anak itu merupakan tanggungan dari pria.

Kalaupun penghasilan wanita lebih tinggi dari penghasilan pria maka NPWP tetap akan dibebankan kepada suami menurut aturan pajak. Jadi semua kebutuhan istri yang membutuhkan NPWP bisa memanfaatkan NPWP suami.

Jika seorang istri memiliki penghasilan sendiri dan menginginkan penghitungan pajak yang terpisah maka ia bisa dibuatkan NPWP wanita kawin.

Syarat yang diperlukan adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy NPWP suami
  • Fotocopy KTP sendiri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Surat Keterangan Kerja dari perusahaan. Bagi pegawai negeri, bisa membawa SK pengangkatan
  • Fotocopy Surat Perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Surat ini menyatakan bahwa kedua belah pihak menghendaki pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban antara suami dan istri.
  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP yang ada di kantor pajak

Seseorang yang belum memiliki pekerjaan dalam hal ini tidak diwajibkan untuk memiliki kartu NPWP.

Karena umumnya pihak pajak telah menetapkan batasan minimum pendapatan yang bsia dikenakan pajak oleh pemerintah. Hal ini dikenal dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP.

Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan pada angka Rp 4.500.000,00 per tahun. Jadi kesimpulannya bagi anda yang memiliki penghasilan di bawah angka tersebut maka mereka tidak wajib memiliki NPWP.

Simak juga ulasan terkait mengenai prosedur lapor pajak secara online serta artikel menarik lainnya tentang cara menghitung pajak penghasilan.

7 Langkah proses membuat NPWP dengan mengurus sendiri

Berikut ini adalah tahap tahap yang perlu anda lakukan jika ingin mengurus NPWP sendiri.

  1. Datang langsung ke kantor pajak terdekat tanpa harus diwakilkan
  2. Pastikanlah bahwa kartu identitas anda atau KTP sesuai dengan keberadaan kantor pajak tersebut namun jika tidak sama maka silahkan untuk membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu
  3. Siapkanlah semua persyaratan NPWP
  4. Ingat bahwa pembuatan NPWP itu tidaklah dipungut biaya alias gratis.
  5. Isilah formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan sesuai dengan kondisi anda. Namun jika anda ragu ragu dalam pengisiannya maka isilah sesuai yang anda ketahui. Lengkapilah ketika pihak pajak memintanya. Kemudian download dan cetaklah formulir tersebut. Formulir ini bisa anda dapatkan secara online maupun di kantor pajak langsung.
  6. Serahkan formulir yang telah anda isi tersebut kepada petugas, dan jawablah pertanyaan yang ditanyakan oleh petugas pajak.
  7. Saat itu juga NPWP akan diproses oleh petugas. Namun perlu anda tahu kalau NPWP dan surat keterangan terdaftar harus dikirim lewat pos ke alamat yang anda cantumkan ketika mendaftar. Namun dalam kondisi tertentu kartu NPWP bisa anda dapatkan secara langsung. Setelah Memiliki NPWP

Ketika terjadi masalah dalam pembuatan NPWP maka prosesnya pun tidak bisa langsung dilakukan akan tetapi bila semua persyaratan telah dipenuhi maka proses pembuatannya bisa dilakukan saat itu juga dan anda langsung mendapatkan kartu NPWP.

Ketika telah membuat NPWP berarti anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak setiap tahunnya.

Beberapa istilah yang masih belum banyak dipahami oleh calon pemilik NPWP

Setalah semua persyaraatan anda ketahui maka akan lebih baik lagi jika anda mengetahui segala istilah istilah yang ada di dalam pendaftaran NPWP.

Untuk mengetahui cara cara pembuatan NPWP secara online maka informasinya bisa anda akses melalui https://ereg.pajak.go.id. Siapkanlah semua berkasnya berupa softcopy serta alamat email yang masih berlaku.

Di dalam situs tersebut anda akan diminta untuk mengisi semua informasi mengenai data pribadi, detail penghasilan dan jumlah tanggungan.

Jika anda melakukan pendaftaran dengan datang langsung ke kantor pajak maka akan semakin mudah karena anda tidak perlu melakukan input data diri anda.

Petugas pajak akan melakukan itu semua untuk anda. Berikut ini ada beberapa istilah dan tips yang harus anda ketahui dalam pembuatan NPWP.

  1. Pekerja bebas adalah para pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat dengan oleh perusahaan atau lembaga. Contohnya dokter dan notaris.
  2. Pekerja lepas adalah pekerja yang tidak terikat dengan suatu perusahaan dan waktu biasanya orang menyebutnya dengan istilah kerja freelance.
  3. Pastikan alamat e-mail yang anda gunakan masih aktif dan bisa anda akses. Hal Ini dikarenakan anda akan melakukan beberapa kali verifikasi data ketika pendaftaran secara online.
  4. Dalam pembuatan NPWP secara online, ada dua kolom alamat yang perlu anda isi alamat Tempat Tinggal dan Domisili. Isilah kolom Tempat Tinggal dengan alamat tempat anda tinggal sekarang, sedangkan untuk kolom Domisili diisi dengan alamat sesuai dengan yang tercantum di KTP. Tentunya, ini berlaku bagi anda yang memiliki alamat yang tempat tinggal yang berbeda dengan domisili sekarang.

Itu tadi beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam pembuatan NPWP. Saat ini pelayanan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sudah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan beberapa tahun yang lalu. Oleh sebab itu mulai sekarang taatlah dalam membayar pajak.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU