Buku Rekening Hilang: Begini Syarat dan Cara Mengurus di Bank Bersangkutan

BY AUTHOR

Buku tabungan rekening bank bisa saja hilang dan nasabah harus segera mengurus lagi ke bank yang bersangkutan dengan syarat dan prosedur yang wajib dipenuhi guna proses verifikasi data secara akurat.

Walaupun kegiatan transaksi masih bisa anda lakukan melalui ATM, SMS Banking, Internet Banking dan Mobile Banking, mengurus buku tabungan ini perlu anda lakukan untuk mengantisipasi jikalau nanti ATM hilang dan buku tabungan juga hilang maka hal ini akan lebih menyulitkan.

Perlu anda ketahui bahwa ada banyak proses administarsi yang memerlukan buku tabungan sebagai persyaratannya misalnya saja pelaporan pajak, pengajuan pinjaman, rekonsiliasi rekening, pengajuan kartu kredit dan lain sebagainya.

Bahkan dalam pelaporan pajak informasi yang dibutuhkan lebih detail lagi yakni mengenai isi buku tabungan anda selama satu tahun. Untuk pengajuan kartu kredit pihak bank biasanya membutuhkan data keuangan anda dari buku tabungan tersebut kurang lebih selama 3 hingga 6 bulan terakhir.

Jadi jika buku tabungan anda sampai hilang maka usaha anda untuk melakukan itu semua akan percuma.

Umumnya pengurusan buku tabungan yang hilang itu persyaratannya hampir sama untuk semua  bank. Namun ada pengecualian di sini mengenai biaya yang dikenakan oleh setipa bank tidak sama karena tergantung kebijakan dari masing masing bank.

Syarat wajib untuk mengurus kehilangan buku rekening tabungan

Untuk pengurusan buku tabungan yang hilang bisa anda lakukan di kantor cabang tempat anda membuka rekening atau cabang mana saja.

Langkah awal yang harus dilakukan sebelum datang ke bank tersebut sebaiknya harus mempersipakan berkas berkas yang dibutuhkan supaya anda cukup sekali jalan yaitu:

  • Surat Kehilangan (dari polsek setempat)
  • KTP/SIM atau Paspor
  • Kartu ATM/ Debit Card

Untuk Bank BCA biasanya tidak membutuhkan persyaratan pada poin pertama ini sehingga prosedur pengurusannya akan lebih mudah dan lebih cepat pastinya.

Buku tabungan beserta ATM hilang sekaligus, berikut cara mengurusnya

Jika anda mengalami kehilangan yang fatal yakni buku tabungan beserta dengan kartu ATM nya maka langkah pertama yang harus anda lakukan adalah segeralah untuk menghubungi CS (Customer Service) bank yang anda maksud atau bisa juga dengan datang langsung ke kantor cabang untuk melaporkan hal tersebut.

Jika anda datang langsung maka urusannya akan lebih mudah. Pelaporan yang anda lakukan ini bertujuan untuk mengamankan saldo tabungan anda dan memblokir nomor rekening anda supaya tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Selanjutnya anda harus datang ke kantor polisi untuk melakukan pembuatan surat kehilangan. Anda harus melakukan pengurusan surat ini di kantor polisi di wilayah mana anda kehilangan buku tabungan dan kartu ATM anda.

Sesampainya bank maka anda akan diarahkan ke Customer Service dan di sana anda akan diberi pertanyaan seputar identitas diri, nama ibu kandung, alamat, alamat cabang tempat dulu anda membuka rekening, tanggal dan tahun pembuatan rekening, nomor kartu ATM dan lain sebagainya.

Jika anda lupa dengan nomor kartu ATM anda maka nantinya pihak bank akan mencarikan solusi bagi anda. Selain beberapa pertanyaan di atas ada pertanyaan lain yang juga tidak lupa untuk ditanyakan yakni mengenai jumlah saldo terakhir dan berbagai macam transaksi yang telah anda lakukan.

Jika semua informasi telah anda berikan maka selanjutnya pihak bank akan membuatkan kartu ATM dan buku tabungan baru untuk anda dengan nomor rekening yang sama atau bisa juga dengan nomor rekening baru.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara mengurus ATM terblokir karena lupa PIN serta artikel menarik lainnya tentang memiliki 2 rekening di bank yang sama (rekening ganda).

Berapa biaya mengganti buku tabungan yang hilang?

Dalam proses pengurusan kehilangan buku tabungan anda perlu menyediakan biaya. Walaupun tidak terlalu besar tetapi hal ini harus sudah anda persipakan dari rumah.

Besarnya biaya yang dikenakan dalam proses pengurusan ini untuk setiap bank berbeda beda. Hal ini sangat berkaitan dengan kebijakan yang diberlakukan oleh masing masing bank. Untuk bank BCA mematok biaya sebesar Rp 5.000,00, untuk BNI sebesar Rp 15.000,00, BRI sebesar Rp 25.000,00 dan Bank Mandiri sebesar Rp 15.000,00. Nominal biaya tersebut bisa saja berubah sewaktu waktu.

Di atas tadi telah dibahas mengenai prosedur pengurusan kehilangan buku tabungan dan kartu ATM. Khusus untuk hal ini tentunya berbeda terkait dengan pengurusan yang lain lain.

Misalnya saja anda diharuskan untuk menutup rekening sebelumnya maka hal ini pastinya membutuhkan biaya tersendiri.

Menyimak mengenai prosedur dan persyaratan dalam pengurusan buku tabungan dan kartu ATM yang hilang tidaklah terlalu rumit bahkan semuanya cukup mudah untuk dilakukan.

Cornelia Lyman
Menulis artikel terutama untuk topik bisnis dan karier. Disamping mengelola web pribadi juga sebagai team penulis media online sejak 2017 sampai sekarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU