Aturan dan Macam-Macam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

BY AUTHOR

Centrausaha – Pasti banyak orang yang paham atau tahu mengenai pemutusan hubungan kerja. Namun ada beberapa aturan penting mengenai pemutusan hubungan kerja tersebut.

PHK atau juga pemutusan hubungan kerja merupakan tindakan pengakhiran kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerjanya dengan mengacu pada beberapa alasan yang melandasinya.

Dampak dari PHK tersebut juga mengakibatkan pemutusan hak dan juga kewajiban diantara keduanya.

Aturan PHK Berdasarkan Undang-Undang

Jika berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, aturan mengenai PHK atau pemutusan hubungan kerja ini telah di atur pada Undang-Undang No 13 Tahun 2003 Mengenai Ketenagakerjaan Bab XII.

Selain dalam Undang-Undang tersebut, juga ada beberapa aturan lainnya seperti dalam Pasal 154A ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

Macam-Macam PHK

PHK sendiri bisa dibedakan menjadi 4 jenis berdasarkan alasan yang mendasarinya, yaitu:

1. PHK demi hukum

Jangka waktu kerja yang sudah selesai atau pekerja yang meninggal bisa dilakukan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan.

Biasanya seperti jenis pekerja kontrak. Sehingga dalam hal ini perusahaan sudah tidak perlu lagi memberikan surat PHK.

2. Melanggar perjanjian kerja

Karyawan juga bisa diberhentikan sepihak atau dilakukan pemecatan oleh perusahaan dikarenakan melakukan pelanggaran perjanjian kerja.

Selain itu pekerja juga bisa mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut. Sehingga bisa dikatakan bahwa PHK tersebut dilakukan sendiri dan bukan karena perintah.

3. Adanya alasan atau kondisi tertentu

Ada juga beberapa hal atau alasan yang membuat sebuah perusahaan melakukan PHK pada karyawan tersebut.

Misalnya pekerja yang sakit dengan jangka waktu yang lama, efisiensi perusahaan, kepailitan sehingga perusahaan yang dengan terus menerus mengalami kerugian.

4. Kesalahan berat

Jenis pemutusan hubungan kerja yang selanjutnya adalah karena pekerja yang melakukan kesalahan cukup berat sehingga dalam hal ini perusahaan diperbolehkan untuk melakukan PHK.

Misalnya karyawan yang mencuri, menyerang rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan dan hal lainnya yang dianggap pelanggaran berat.

Hak Pekerja yang Di PHK

Uang penggantian hak pekerja yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) adalah bentuk kompensasi atau penggantian yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang di-PHK.

Uang ini bertujuan untuk mengakomodasi beberapa hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan terhadap pekerja yang di-PHK.

Berikut adalah beberapa poin penting terkait uang penggantian hak pekerja dalam kasus PHK:

  1. Pesangon: Pesangon adalah uang yang diberikan kepada pekerja sebagai imbalan atas pemutusan hubungan kerja. Besarannya dapat diatur berdasarkan perjanjian antara perusahaan dan pekerja, atau mengacu pada ketentuan dalam perundang-undangan tenaga kerja yang berlaku di negara tersebut. Biasanya, pesangon dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pekerja.
  2. Uang Penggantian Hak Cuti Tahunan: Jika pekerja memiliki hak cuti tahunan yang belum digunakan pada saat PHK, perusahaan harus memberikan uang penggantian atas hak cuti tersebut.
  3. Uang Penggantian Hak Sisa Cuti: Jika pekerja memiliki hak cuti yang belum digunakan dan tidak dapat diambil sebelum PHK, perusahaan juga harus memberikan uang penggantian atas hak sisa cuti tersebut.
  4. Uang Penggantian Hak Hari Raya: Jika pekerja memiliki hak untuk menerima uang atau cuti pada hari raya tertentu dan belum mendapatkannya, perusahaan wajib memberikan uang penggantian hak tersebut.
  5. Uang Penggantian THR (Tunjangan Hari Raya): Jika pekerja berhak menerima Tunjangan Hari Raya atau THR dan belum menerimanya, perusahaan juga harus memberikan uang penggantian THR.
  6. Hak Pensiun: Jika pekerja memiliki hak pensiun berdasarkan program pensiun perusahaan, perusahaan harus memberikan informasi mengenai uang penggantian hak pensiun atau prosedur yang harus diikuti oleh pekerja.
  7. Uang Penggantian Hak Asuransi: Jika perusahaan menyediakan asuransi kesehatan atau asuransi lainnya bagi pekerja, dan ada hak atau manfaat yang belum digunakan oleh pekerja, perusahaan mungkin akan memberikan uang penggantian atas hak tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa ketentuan mengenai uang penggantian hak pekerja dalam kasus PHK dapat bervariasi berdasarkan perundang-undangan tenaga kerja di negara masing-masing.

Jika Anda berada dalam situasi PHK atau ingin mengetahui lebih lanjut tentang hak dan kewajiban Anda sebagai pekerja atau sebagai pengusaha, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum tenaga kerja atau sumber terpercaya lainnya yang mengerti peraturan yang berlaku di wilayah Anda.

Cornelia Lyman
Menulis artikel terutama untuk topik bisnis dan karier. Disamping mengelola web pribadi juga sebagai team penulis media online sejak 2017 sampai sekarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU