Centrausaha – Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau sering disingkat dengan IUP Operasi Produksi adalah suatu izin untuk kegiatan dalam pertambangan.
Kegiatan tersebut dapat berupa penambangan, konstruksi, pengelolaan, penjualan, dan lain-lain dalam rangka menjalankan bisnis. IUP Operasi Produksi ini diberikan untuk suatu badan usaha dan perorangan untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi di bidang pertambangan.
Dalam sebuah IUP, tentunya memiliki ketentuan seperti jangka waktu berlakunya izin dan juga syarat untuk memperpanjangnya. Ketentuan tersebut berlaku untuk pengusaha yang memiliki izin dan harus dipatuhi agar tidak mendapatkan sanksi.
Jangka Waktu Berlaku IUP Operasi Produksi
Sebuah IUP Operasi produksi yang berlaku memiliki jangka waktu yang berbeda pada setiap hasil pertambangan yang diperoleh. Adapun rincian waktu berlakunya izin untuk setiap jenisnya yaitu:
-
Pertambangan mineral logam; memiliki jangka waktu selama 20 tahun serta masing-masing diperpanjang 2 kali dan masing-masing untuk perpanjangan selama 10 tahun.
-
Mineral Pertambangan bukan logam; memiliki jangka waktu selama 10 tahun serta masing-masing diperpanjang 2 kali dan masing-masing untuk perpanjangan selama 5 tahun.
-
Pertambangan batuan dan batubara; masing-masing IUP adalah paling lama 5 tahun yaitu untuk bebatuan dan untuk batubara paling lama adalah 20 tahun.
Syarat Perpanjangan IUP Operasi Produksi
Untuk memperpanjang masa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau IUP Operasi Produksi pengusaha harus mengisi surat perpanjangan.
Surat tersebut disebut dengan Lembar Evaluasi Persyaratan Permohonan Perpanjangan IUP Operasi Produksi yang harus dilengkapi dengan berkas-berkas persyaratannya.
Adapun berkas persyaratan tersebut yaitu:
1. Administratif
Persyaratan administratif berisi berkas-berkas yang bersangkutan dengan administrasi secara umum.
Untuk setiap perusahaan harus memiliki berkas-berkas tersebut yang akan digunakan dalam melengkapi surat perpanjangan. Adapun berkas-berkas tersebut yaitu:
-
Surat permohonan yang bermaterai Rp10.000.
-
List dari susunan direksi dan komisaris beserta data diri dan NPWP secara lengkap.
-
Daftar pemegang saham dari perusahaan.
-
Salinan dari surat keterangan domisili.
-
Data kontak resmi pemohon (nomor hp dan email).
-
Profil perusahaan serta akta pendirian dan NPWP nya.
-
Salinan keseluruhan kelengkapan dari dokumen-dokumen dalam bentuk digital.
2. Teknis
Persyaratan teknis merupakan persyaratan yang isinya tentang susunan dari perusahaan itu sendiri.
Berkas yang digunakan untuk melengkapi persyaratan teknis untuk memperpanjang IUP Operasi Produksi yaitu:
-
Peta lokasi pertambangan.
-
Batas koordinat wilayah dari lokasi pertambangan.
-
Laporan akhir dari kegiatan operasi produksi perusahaan.
-
Neraca.
-
Sumber daya dan cadangannya.
3. Lingkungan
Persyaratan selanjutnya untuk memperpanjang izin usaha pertambangan operasi produksi yaitu persyaratan lingkungan. Nah, adapun dokumen yang harus ada pada saat proses pemberkasan diantaranya, yaitu:
-
Laporan akhir pelaksanaan dari pengelolaan lingkungan termasuk juga untuk reklamasi.
-
Salinan dari bukti penempatan jaminan reklamasi dan juga pasca tambang.
-
Surat pernyataan dengan materai sebagai bukti patuh terhadap ketentuan undang-undang perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup.
-
Dokumen lingkungan hidup serta persetujuan oleh instansi terkait sesuai undang-undang.
-
Izin kegiatan penambangan beserta persetujuan oleh instansi terkait sesuai undang-undang.
4. Finansial
Persyaratan finansial berisi tentang berkas yang berhubungan dengan keuangan perusahaan.
Berkas-berkas untuk persyaratan finansial yang harus dimiliki dan disiapkan oleh calon pengaju adalah sebagaimana berikut:
-
Laporan keuangan tahunan terakhir dan sudah diaudit oleh akuntan publik.
-
Bukti penyampaian SPT PPH Badan selama dua tahun terakhir.
-
Kemudian bukti iuran produksi dan juga pelunasan iuran selama tiga tahun terakhir.
Itulah jangka waktu beserta persyaratan untuk memperpanjang izin usaha pertambangan operasi produksi dan dapat dilakukan oleh perusahaan.
Jika semua berkas sudah terkumpul secara keseluruhan maka langsung saja masukkan ke dalam map. Kemudian dibawa ke Dinas PMPTSP setempat agar di proses perpanjangan izinnya.