Bagi pemilik perusahaan, segeralah mengaktifkan layanan e-faktur. E-faktur adalah layanan faktur pajak bagi perusahaan yang sudah PKP (Pengusahan Kena Pajak) untuk menerbitkan faktur pajak secara online.
Apakah itu faktur pajak? Faktur pajak berbeda dengan faktur pembelian. Faktur pembelian semacam kuitansi yang berisi rincian penjualan, sementara faktur pajak berisi paket penjualan antara pembeli dan penjualan dengan mencantumkan nomor seri faktur untuk pembayaran pajak secara rinci. Pajaknya berupa pertambahan nilai.
Apakah penting untuk memiliki e-faktur? Sangat penting, mengingat sebuah perusahaan tidak bisa melakukan aktivitas jual beli jika tanpa e-faktur (perusahaan PKP).
Setiap perusahaan yang sudah PKP wajib untuk menarik pajak PPN dari pembeli sebesar 10 persen, penarikan pajak tersebut menggunakan faktur pajak. Selain itu, faktur pajak juga digunakan untuk transaksi dengan bendaharawan pemerintah, ekspor impor, barang mewah dan sebagainya.
Kabar terbaru bahwa semua perusahaan mulai bulan Juli 2015 harus memiliki E-faktur dengan cara meregisterkan diri perusahaan kepada Kantor Penerima Pajak untuk membuat Sertifikat Elektronik di tempat domisili perusahaan.
Jadi segeralah tanyakan perihal cara pengaktifan dengan mendatangi kantor pajak setempat. Secara umum persyaratannya Cara mendapatkan E-Faktur (Faktur Pajak) dengan Sertifikat Elektronik adalah sebagai berikut.
- Mengajukan surat permohonan sertifikat elektronik dengan tanda tangan dan cap direktur. Formulirnya ada di KPP setempat.
- Melampirkan SPT Pph badan tahunan. Bukti pelaporan harus asli
- Melampirkan akta pendirian perusahaan
- Menunjukkan Kartu Identitas (KTP) asli dan fotocopy, serta Kartu Keluarga (KK). Jika pengurus adalah warga asing maka harus melampirkan paspor (asli dan fotocopy, surat izin tinggal terbatas, atau kartu izin tinggal tetap.
- Melampirkan pas poto (file) yang disimpan dalam flasdisk atau disk
Karena pentingnya e-faktur, maka semua pengusaha diharuskan untuk segera mendaftarkan diri sebelum terlambat, hal yang utama adalah demi beroperasinya perusahaan yang tertib aturan.
Jadilah warga Negara yang baik untuk selalu membayar pajak dan mengikuti aturan yang berlaku sebelum sesuatu yang berisiko menimpa perusahaan anda.
Bagaimana jika perusahaan kita adalah perusahaan baru? Untuk lebih jelasnya silahkan anda hubungi dan diskusikan dengan bagian penerangan yang menangani wilayah domisili anda ke Kantor Pajak setempat. Semoga artikel Cara mendapatkan E-Faktur (Paktur Pajak) dengan Sertifikat Elektronik ini membantu dalam upaya mensosialisasikan peraturan baru tentang perpajakan.