Apa Saja yang Menjadi Objek Pajak? dan Aspek yang Termasuk Didalamnya

BY AUTHOR

Penghasilan yang bukan objek pajak adalah penghasilan yang tidak dikenakan PPh. Jadi pada saat menerima penghasilan yang bukan obiek PPh, penerima penghasilan tersebut tidak dipotong PPh, sebaliknya si pemberi penghasilan tidak boleh memotong PPh dan pada akhir tahun penghasilan tersebut tidak dihitung ulang PPh-nya dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.

Karakteristik penghasilan yang bukan objek PPh di atas mengandung konsekuensi yang hampir sama dengan penghasilan yang dikenakan PPh final.

WP yang memiliki penghasilan yang bukan objek pajak harus memisahkan pencatatannya dengan penghasilan-penghasilan lain yang dikenakan PPh umum (non final).

Demikian juga halnya dengan biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk mendapatkan penghasilan yang bukan obyek PPh tersebut, tidak boleh dimasukkan sebagai pengurang penghasilan dalam menghitung PPh terutang pada akhir tahun di SPT Tahunan.

Adapun jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan obyek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) UU PPh, khususnya yang berkaitan dengan penghasilan orang pribadi adalah sebagai berikut :

a. 1) bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak:

2) harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

b. Warisan.

c. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.

d. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.

e. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.

Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa perencanaan pajak merupakan bagian integral dari perencanaan menyeluruh yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

Di tengah iklim usaha yang semakin kompetitif, Wajib pajak yang tidak melakukan perencanaan bisnis dengan baik, akan mengalami kesulitan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.

Terdapat beberapa aspek yang menyebabkan kegiatan perencanaan pajak menjadi penting untuk dilakukan oleh Wajib Pajak, yaitu:

1. Aspek Kebijakan Perpajakan

Dari berbagai aspek kebijakan perpajakan ada beberapa faktor yang mendorong untuk dilakukannya suatu perencanaan pajak, yaitu:

a. Karakteristik Pajak

Pajak terdiri dari berbagai jenis yang masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda. Terdapat pajak langsung dan tidak langsung, pajak subjektif dan pajak objektif, pajak pusat dan pajak daerah, dan sebagainya.

Wajib Pajak memerlukan pemahaman yang baik mengenai karakteristik pajak yang berbeda-beda ini untuk mendapatkan manfaat yang banyak bagi perusahaan.

Dengan demikian, agar cash flows perusahaan tidak terganggu, Wajib Pajak perlu melakukan perencanaan pajak yang baik dengan menganalisis :

  • Bransaksi apa saja yang dapat dikenakan pajak(tax exposure);
  • Berapa jumlah dana yang dibutuhkan;
  • Berapa jumlah penghasilan bersih setelah pajak.

b. Subjek Pajak

Dalam beberapa kasus, para pelaku perpajakan (subjek pajak), baik badan maupun orang pribadi, akan diperlakukan oleh peraturan perpajakan sebagai entitas-entitas yang terpisah (separated-entity approach).

Untuk itu, Wajib Pajak memerlukan perencanaan pajak yang baik untuk mencegah timbulnya pengenaan pajak yang berganda.

c. Objek Pajak

Perbedaan di dalam menggunakan istilah akan menyebabkan perbedaan perlakuan perpajakan. Terdapat objek pajak yang secara ekonomis hakikatnya sama, tetapi mengalami perlakuan perpajakan yang berbeda.

Dengan demikian, kegiatan perencanaan pajak yang baik diperlukan oleh Wajib Pajak agar beban pajaknya menjadi rendah.

d. Tarif Pajak

Kegiatan perencanaan pajak yang baik diperlukan untuk menghindarkan Wajib Pajak dari pengenaan tarif pajak yang tinggi dan berusaha sedapat mungkin untuk dikenakan tarif pajak yang paling rendah (low bracket).

e. Prosedur Perpajakan

Terdapat prosedur-prosedur di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan, baik yang melalui self assessment system, withholding system, official assessment system, maupun payment system yang mengharuskan wajib Pajak untuk melakukan perencanaan pajak guna menghindari terganggunya cash flows perusahaan dan melakukan penghematan waktu perusahaan.

2. Aspek Peraturan Perpajakan

Sperti lazimnya produk-produk lain yang dibuat oleh manusia, peraturan perpajakan yang terdiri dari Undang-Undang dan produk turunannya (peraturan Pemerintah, peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Dirjen Pajak, dan lain-lain) tidak ada yang sempurna.

Seiring dengan berjalannya waktu, peraturan-peraturan tersebut pasti membutuhkan perbaikan dan penyempurnaan.

Bahkan, tidak jarang terdapat ketentuan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang bertentangan dengan Undang-Undang itu sendiri karena disesuaikan dengan kepentingan pembuat kebijaksanaan dalam mencapai tujuan lain yang ingin dicapai.

Keadaan ini dapat menimbulkan peluang bagi Wajib Pajak untuk menganalisis dengan cermat atas kesempatan tersebut untuk melakukan kegiatan perencanaan pajak dengan baik.

3. Aspek Administrasi Perpajakan

Seperti lazimnya karakteristik negara yang sedang berkembang, Indonesia masih mengalami kesulitan untuk melaksanakan administrasi perpajakan secara memadai.

Begitu banyak dan luasnya peraturan perpajakan serta sistem informasi perpajakan yang belum efektif, sering menimbulkan perbedaan penafsiran antara fiskus dengan Wajib Pajak.

Kondisi ini dapat mendorong Wajib Pajak untuk melakukan perencanaan pajak dengan baik agar terhindar dari sanki administrasi maupun sanksi pidana.

Dessy Nurwulan
Profesi sebagai kontributor dan editor media online untuk konten kategori bisnis, akuntansi, manajemen keuangan dan perbankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU