Lapor pajak secara online merupakan sebuah aplikasi yang disebut eFiling dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui situs website resminya untuk para wajib pajak dan bisa digunakan untuk laporan SPT tahunan.
Fasilitas eFiling juga sebagai metode penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dapat dilakukan secara online dan real time melalui jaringan internet yang bisa diakses melalui http://www.pajak.go.id atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Kemudian fasilitas lain dari Dirjen Pajak juga telah menyediakan sebuah aplikasi untuk pembuatan surat setoran Pajak (SSP) secara elektronik atau online melalui program e-Billing.
Hal ini tentunya sangat bermanfaat serta memberikan banyak kemudahan bagi para wajib pajak untuk melakukan transaksi menyelesaikan semua tanggungan perpajakan dengan cara yang lebih praktis dan mudah.
Cara Registrasi DJP Online dan Lapor Pajak menggunakan fasilitas e-filing
Siapa saja bisa melaporkan pajak secara online menggunakan fasilitas e-filing melalui tiga tahap.
Dua tahapan pertama cukup dilakukan sekali saja saat registrasi. Sedangkan tahapan ketiga dilakukan setiap kali akan menyampaikan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) pajak anda, yakni sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Jadi apabila sebelumnya anda sudah pernah melaporkan pajak melalui fasilitas e-filing, maka untu tahun tahun berikutnya bisa langsung pada ke tahap ketiga.
Berikut ini adalah 3 tahapan yang harus dilakukan bagi yang masih pertama kali akan melakukan laporan SPT pajak tahunan melalui e-filing:
- Mengajukan permohonan e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat
- Mendaftarkan diri sebagai WP e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id paling lama 30 hari kalender sejak diterbitkannya e-FIN
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Fasilitas e-Filing melalui situs resmi DJP
Mengajukan Permohonan Untuk Mendapatkan Kode e-FIN
Menurut peraturan setiap pemohon sebagai pemegang kartu NPWP agar datang sendiri ke kantor pajak. Namun untuk situasi tertentu menurut petugas pelayanan laporan pajak DJP online hal ini juga masih bisa diwakilkan.
Mendapatkan kode e-FIN ini juga dapat dilakukan secara kolektif misalkan saja di sebuah perusahaan ada 60 karyawan, maka cukup bendahara kantor saja yang mendatangi kantor pajak untuk memohon kode e-FIN.
Meskipun demikian untuk dapat memohon kode e-FIN, masing masing orang tetap wajib mengisi formulir sendiri dilampirkan copy KTP serta NPWP yang bersangkutan.
Berikut ini adalah langkah yang harus dipersiapkan untuk bisa memperoleh kode e-FIN sesuai dengan prosedurnya:
- 1- Siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda.
- 2- Datang langsung ke kator pajak (lebih baik tidak diwakilkan).
- 3- Mengisi formulir permohonan kode e-FIN.
- 4- Lengkapi formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode e-FIN akan diberikan saat itu juga.
Registrasi DJP Online Pajak – Setelah melalui tahap pertama dan memperoleh kode e-FIN
Pengguna Baru
Untuk pengguna baru yang belum pernah melakukan pelaporan SPT melalui e-Filing, langkah pertama untuk melakukan penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filing adalah dengan melakukan registrasi di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), DJP Online.
Hal-hal yang perlu Anda siapkan untuk melengkapi proses registrasi di DJP Online adalah sebagai berikut:
- NPWP
- Nomor e-FIN yang sudah didapatkan
- Alamat email aktif
Selanjutnya akan muncul tampilan seperti berikut. Tampilan berikut ini adalah halaman muka pada saat anda sudah masuk ke https://djponline.pajak.go.id.
Klik tombol DAFTAR untuk melakukan pendaftaran akun DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor e-fin, dan kode keamanan yang terdapat pada layar, lalu klik tombol verifikasi.
Kolom nama akan terisi sesuai dengan data NPWP. Jika sudah sesuai, masukkan alamat email aktif anda. Alamat email tersebut akan digunakan sebagai sarana penyampaian informasi terkait dengan djp online. Lalu, masukkan nomor handphone anda.
Kemudian buat password untuk mengakses akun djp online anda dan ketik ulang pada kolom konfirmasi password. Selanjutnya klik tombol simpan.
Langkah berikutnya, Buka tautan baru pada web browser anda untuk mengakses email dan memeriksa kotak masuk.
Pilih pesan yang berasal dari e-filing, apabila anda telah membuka pean dari e-filing lalu klik tautan yang terdapat dalam pesan tersebut.
Berikutnya, akan muncul konfirmasi bahwa Aktivasi akun BERHASIL. Anda telah terdaftar dan dapat menggunakan layanan aplikasi perpajakan di DJP Online. Silakan klik tombol OK untuk ke menu login.
Pengguna Terdaftar
Bagi pengguna yang telah terdaftar di situs layanan aplikasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak, DJP Online, dapat langsung Log in menggunakan Username berupa NPWP dan Password sesuai dengan yang telah didaftarkan di aplikasi DJP Online.
Apabila anda lupa password, maka dapat melakukan reset akun dengan menggunakan e-FIN yang telah dimiliki.
Untuk informasi lengkap terkait tata cara pelaporan SPT melalui e-Filing ASP, dapat diperoleh di website masing-masing ASP tersebut. Adapun ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
- spt.co.id
- pajakku.com
- eform.bri.co.id
- online-pajak.com
Simak juga ulasan terkait mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPH) serta artikel lainnya tentang 3 hal penting yang haus dimiliki oleh pengusaha.
Lapor Pajak eFiling SPT Tahunan
Apabila sudah berhasil masuk ke akun DJP Online maka akun tersebut telah dinyatakan aktif sehingga dapat melanjutkan pada proses berikutnya yaitu pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing.
Bisa dikatakan bahwa proses pengisian SPT Tahunan melalui e Filing DJP Online Pajak ini cukup panjang.
DJP Online menyediakan fasilitas pengisian formulir pelaporan SPT secara online disertai dengan panduan cara mengisinya yaitu:
- Formulir SPT 1770 S: Untuk wajib pajak berpenghasilan diatas 60 juta rupiah pertahun
- Formulir SPT 1770 SS: Bagi masyarakat wajib pajak yang berpenghasilan dibawah 60 juta rupiah pertahun.
Diluar dari dua kategori wajib pajak tersebut, DJP online ini juga melayani untuk penyampaian Pajak SPT Tahunan dan Massa lainnya, namun sampai pada artikel ini ditulis untuk formulir pengisian secara elektronik belum disediakan.
Untuk itu bagi wajib pajak harus membuatnya secara manual melalui aplikasi e-SPT dari Dirjen Pajak yang bisa diunduh melalui situs resmi DJP.
Ketika telah selesai mengisi e-SPT, maka untuk proses pelaporan SPT Tahunan adaah dengan cara upload dokumen tersebut dalam format CSV beserta lampiran pendukungnya dalam format PDF melalui aplikasi eFiling pajak.
Apa saja jenis dokumen SPT yang bisa diupload melalui aplikasi ini adalah :
- SPT Tahunan Orang Pribadi – Formulir 1770, Jika Anda adalah sebagai pengusaha atau pemilik pekerjaan bebas
- SPT Tahunan Orang Pribadi – Formulir 1770 S, Jenis SPT ini formulir SPT Onlinenya telah disediakan DJP
- SPT Tahunan untuk WP Badan Usaha
- SPT Massa PPh Pasal 21 atau Pasal 26
- SPT Massa PPN dan PPnBM
- SPT Massa PPh Pasal 4 ayat (2)
Dengan disediakannya apliksi DJP Online Pajak eFiling ini dirasakan sangat efisien dan efektif serta cukup membantu memudahkan bagi wajib pajak yang ingin melaporkan pajak penghasilan mereka tanpa mendatangi kantor pajak setempat untuk tahun tahun berikutnya.
Untuk lapor pajak secara Online, disini memang tidak akan pernah mendapatkan SPT. Untuk para wajib pajak hanya akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik yang akan dikirim melalui email.
Apabila yang maksud SPT tersebut adalah Formulir 1721 A1/A2 sebagai dasar untuk mengisi SPT 1770S/1770SS, maka bisa di dapatkan dari bendahara/bagian keuangan tempat dimana wajib pajak bekerja.