ATM BRI Terblokir Karena Lupa PIN, Berikut Cara dan Solusi Mengatasinya

BY AUTHOR

Apa solusi tercepat dan bagaimana cara mengatasi ketika ATM BRI anda terblokir karena lupa saat memasukkan PIN? Tidak perlu panik karena semua akan mudah terselesaikan jika anda lebih tenang.

Demi menjaga keamanan pada rekening tabungan setiap nasabah di anjurkan untuk mengganti atau merubah pin ATM anda secara berkala serta jangan pernah lupa dengan PIN terakhir yang anda buat.

Salah memasukan nomor pin sebanyak 3 kali ketika akan melakukan transaksi ATM maka secara otomastis kartu ATM tersebut akan di blokir oleh sistem keamanan bank guna menghindari tindakan kejahatan.

Sangat memungkinkan bagi orang lain yang tidak bertanggung jawab akan menggunakan kartu ATM anda dengan berusaha menemukan kode PIN keamanan dengan cara memasukkan beragam kombinasi angka jika sistem tidak membatasi maksimum inputnya.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara mengatasi masalah uang tidak keluar saat transaksi penarikan di mesin ATM serta artikel menarik lainnya tentang cara daftar internet banking dan mobile banking BRI.

Apa yang harus dilakukan jika kartu ATM sudah terblokir?

Apapun alasannya jika kartu sudah terblokir maka anda tidak akan bisa menggunakannya lagi dan harus membuat kartu yang baru pada bank bersangkutan.

Oleh pihak bank kartu yang lama akan dianggap rusak dan cara mengatasinya harus datang langsung ke kantor bank BRI terdekat dengan mebawa buku tabungan beserta identitas dan jangan lupa kartu ATM terblokir tersebut juga dibawa.

Proses pembuatan ATM baru jelas tidak akan pernah bisa diwakilkan dan harus pemilik rekening itu sendiri yang berkewajiban mengurusnya.

CS bank BRI akan memberikan pertanyaan verifikasi untuk memastikan bahwa anda adalah pemegang reekening yang sah kemudian barulah pembuatan kartu ATM baru bisa diproses.

Biasanya pertanyaan verifikasi adalah mengenai tanggal lahir dan nama ibu kandung sesuai dengan data ketika anda membuat rekening dahulu.

Biaya penggantian kartu ATM baru karena masalah terblokir, hilang maupun rusak akan dikenakan biaya admisnistras sebesar Rp 15 ribu yang akan langsung di ambil dari saldo rekening tabungan.

Ketika kartu baru sudah diterbitkan, nasabah diminta untuk membuat kode PIN baru ataupun tetap menggunakan nomor PIN yang lama dengan catatan anda harus mudah mengingatnya namun sulit ditebak oleh orang lain.

Dessy Nurwulan
Profesi sebagai kontributor dan editor media online untuk konten kategori bisnis, akuntansi, manajemen keuangan dan perbankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU