Barang dan Aset Yang Dapat Dijadikan Jaminan Kredit atau Pinjaman Pada Bank

BY AUTHOR

Tidak jarang orang orang yang ingin mengajukan kredit di bank masih mengalami kegalauan. Penyebabnya tidak lain merupakan jaminan apa yang harus diberikan kepada bank supaya bisa mendapatkan pinjaman dana.

Tahukah anda apa itu agunan? Kalau masih ada yang bingung mengenai agunan adalah menurut UU No. 10/1998 tentang perbankan telah disebutkan bahwa jaminan tambahan yang diserahkan nasabah (debitor) kepada bank (kreditor) dalam rangka pembiayaan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Sebenarnya kegunaan dari agunan atau jaminan itu adalah untuk memberikan hak kepada pihak kreditor agar pihak debitor melakukan pelunasan terhadap kredit yang diambil, jika pada waktu yang telah ditetapkan pihak debitor tetap belum bisa melunasi maka sebagai gantinya adalah barang yang dijaminkan tersebut.

Untuk lebih jelasnya mengenai fungsi dari jaminan kredit itu adalah sebagai berikut:

  1. Jaminan sebagai pengaman pelunasan kredit
  2. Jaminan sebagai pendorong atau pemotivasi debitur
  3. Fungsi yang terkait pelaksanaan ketentuan perbankan

Secara singkatnya untuk bisa mendapatkan pinjaman dana dari bank maka pihak kreditur mensyaratkan kepada nasabahnya untuk menjaminkan asset atau barang berharga yang dimiliki, hal ini dilakukan untuk meminimalisir resiko kegagalan dalam membayar.

Beberapa jenis aset berharga yang bisa menjadi jaminan mengajukan kredit pinjaman kepada bank

Jaminannya ada dua macam yakni jaminan pokok dan jaminan tambahan. Jaminan pokok adalah barang atau asset yang dibiayai oleh kredit. Contohnya adalah jaminan pembelian rumah dengan kredit sehingga barang yang dijaminkan untuk kredit tersebut adalah rumah yang dibeli tersebut.

Sedangkan jaminan tambahan adalah barang atau aset yang dijadikan agunan untuk menambah jaminan pokok. Jaminan tambahan dibutuhkan bila bank menilai jaminan pokok masih kurang.

Jaminan berdasarkan wujud benda atau barangnya maka jaminan ini dibedakan menjadi dua yakni jaminan berwujud dan tidak berwujud.

Contoh dari jaminan berwujud adalah bangunan, mesin, kendaraan bermotor, dan lain sebgainya. Sedangkan jaminan tidak berwujud contohnya adalah garansi perusahaan dan garansi perorangan.

Jaminan berdasarkan mobilitasnya dibagi menjadi dua yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Contoh dari benda bergerak adalah kendaraan bermotor, piutang, dan persediaan barang dagangan. Contoh dari benda tidak bergerak adalah tanah, bangunan dan pabrik.

Umumnya setiap agunan itu punya kriteriteria tersendiri supaya bisa diterima oleh bank. Berikut penjelasannya:

  1. Mempunyai nilai jual dan bisa diuangkan
  2. Kepemilikannya bisa dipindah tangankan
  3. Memiliki nilai yuridis dalam pengertian agunan itu bisa dimiliki secara sempurna berdasarkan hukum di mana bank punya hak didahulukan terhadap likuidasi jaminan tersebut.

Untuk mengatur perihal agunan atau jaminan yang harus diberikan kepada bank, akhirnya Bank Indonesia memberikan peraturan tersendiri yang tertuang pada Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 9/PBI/2007. Agunan yang diakui oleh BI diantaranya adalah:

#1 Tanah atau lahan hak milik

Dalam mengajukan kredit dengan agunana dan yang anda punya sebagai jaminannya adalah berupa tanah, maka untuk bisa diterima oleh bank anda harus bisa membuktikan kepemilikan tanah tersebut, hak guna milik, hak pakai atas tanah negara dan lain sebagainya.

#2 Bangunan yang telah berdiri dilahan hak milik

Jika yang anda miliki untuk diserahkan sebagai agunan berupa bangunan tempat tinggal (rumah), hotel, pabrik, gudang dan lain sebagainya maka anda harus mampu membuktikan kepemilikan bangunan tersebut, izin mendirikan bangunan tersebut dan status hukumnya apakah bebas atau dalam sengketa.

#3 Kendaraan bermotor roda 2 dan 4

Kredit mobil dengan gaji 3 jutaan

Di dalam bank yang dimaksud dengan kendaraan bermotor itu adalah mobil atau motor dengan berbagai jenis dan merk. Hal ini juga sesuai dengan UU No. 14/1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Untuk bisa membuktikan status kepemilikannya maka anda harus membawa serta BPKB nya. Simak selengkapnya pada ulasan tentang pinjaman dari bank BRI dengan jaminan BPKB.

#4 Mesin mesin produksi

Dalam menjadikan mesin pabrik sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit maka anda perlu memperhatikan usianya. Karena dari faktor inilah pihak bank akan menganalisisnya untuk menentukan nilainya.

#5 Surat berharga, obligasi dan saham

Syarat untuk bisa menjaminkan surat berharga atau saham itu jika kedua benda tersebut aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau memiliki peringkat investasi.

#6 Pesawat udara atau kapal laut

Ada syarat tertentu yang diberikan oleh bank untuk bisa menjaminkan pesawat udara ataupun kapal laut yakni harus memiliki ukuran di atas 20 m3 yang diikat dengan hipotek.

Perhiasan emas maupun emas batangan sebagai barang jaminan kredit

Pinjaman bank dengan jaminan emas Sejatinya emas itu merupakan salah satu aset yang memiliki nilai berharga. Akan tetapi emas tidak bisa dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dana dari bank konvensional.

Hal ini sesuai dengan aturan dari Bank Indonesia dalam PBI No. 9/2007. Jadi, emas hanya bisa digunakan atau dijaminkan di bank syariah. Jaminan emas di bank syariah ini berdasarkan pada prinsip Rahn (gadai) sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn emas.

Dari aturan itu pulalah akhirnya BI menerbitkan Surat Edaran BI No. 14/7/DPbs tahun 2012. Maksudnya di atas adalah jaminan utang berupa emas akan menggunakan system gadai (Rahn) di mana barang jaminan tersebut dipegang oleh pihak kreditur.

Baca juga ulasan terkait mengenai sistem gadai untuk mendapatkan pinjaman serta artikel lainnya tentang tips menabung dan investasi emas di pegadaian mulai Rp 5ribu saja.

Aset berupa deposito sebagai jaminan pinjaman bank

Deposito bisa saja dijadikan sebagai jaminan, akan tetapi tidak semua bank itu bisa menerimanya.

Hanya sebagian saja yang bisa menerimanya sebagai agunan. Bila yang anda jaminkan itu deposito maka yang akan diminta oleh bank adalah bilyet deposito tersebut baik yang berjangka maupun sertifikat.

Kemudian bank akan memeriksa statusnya, dan keasliannya. Dengan jaminan deposito ini maka anda bisa menjaga kepemilikan asset anda. Sehingga pihak debitur tidak perlu bersusah payah menjaminkan assetnya kepada bank.

Selain lebih mudah dengan menggunakan deposito, bunga yang akan anda dapatkan pun juga lebih kecil karena bunga yang dibebankan ke bank dihitung dari bunga kredit dikurangi bunga deposito.

Hanya saja ketika anda menjaminkan deposito maka anda tidak akan bisa menariknya atau menggunakannya. Sedangkan jika yang anda jaminkan berupa kendaraan ataupun rumah maka anda akan tetap bisa menggunakannya. Jadi, dari penjelasan di atas tadi pastinya sekarang anda semakin paham mengenai apa saja barang berharga yang bisa digunakan sebagai jaminan kredit kepada bank.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU