Cara Over Kredit Rumah (Take Over KPR) Dengan Aman Tanpa Masalah

BY AUTHOR

Sekarang ini dengan kita memiliki rumah yang legalitasnya jelas tentunya akan sangat lebih menyenangkan, sebaiknya pula dengan bangunan dan tanahnya pun harus sudah berstatus sertifikat.

Karena tempat tinggal merupakan kebutuhan primer, tentu saja dengan harga yang stabil dan cenderung akan selalu naik maka dapat dijadikan aset yang sangat berharga.

Mengenai perihal over kredit yang mana berdasarkan kesepakatan pembeli memberikan sejumlah uang ke penjual yang masih berstatus nasabah KPR dan nantinya angsuran berikutnya dilanjutkan oleh pembeli tanpa diketahui oleh pihak bank.

Dengan cara over kredit ini merupakan sebuah proses pengalihan pembayaran kredit rumah dari pemilik yang lama ke pemilik yang baru.

Kredit Pemilikan Rumah saat ini dijadikan sebagai solusi alternatif yang paling sering dilakukan dalam mendapatkan rumah idaman. Sedangkan take over KPR ini adalah tindakan dari pengalihan KPR kepada pihak lain berdasarkan perjanjian yang berlaku dan dilakukan dengan sah di bawah aturan hukum tertentu. Alasan dilakukannya take over KPR ini adalah :

Cara take over kredit rumah agar nantinya tidak terjadi masalah

1. Melalui Bank dari Pemberi Kredit

Melalui Bank merupakan cara yang paling aman dan berdarkan hukum pun kuat untuk melakukan over kredit. Meskipun biaya yang dikeluarkan cukup banyak untuk administrasi maupun notaris, namun di mata hukum langkah ini kuat.

Langkah aman dalam melakukan over kredit rumah yang wajib diikuti melalui bank adalah :

  • Tahap pertama yaitu mendatangi bank yang memberi kredit kepemilikan rumah secara bersama-sama, baik dari pihak penjual maupun pembeli.
  • Tahap kedua memeriksa kelengkapan sertifikat rumah dari pihak penjual rumah. Dimana sertifikat yang dimaksudkan ada dalam anggunan bank. Pihak penjual rumah juga harus melengkapi data-data pribadi yang diminta pihak bank.
  • Tahap ketiga adalah memeriksa kelengkapan dokumen dari pembeli seperti KTP, KK, Surat Keterangan Kerja, Slip Gaji dan Fotokopi dari Mutasi Keuangan 3 bulan terakhir. Dokumen ini yang nantinya akan dijadikan pertimbangan oleh pihak bank untuk lanjut ke proses diterima atau tidak over kredit rumah tersebut ke pembeli.
  • Tahap keempat yaitu pihak penjual akan diminta mengajukan permohonan dalam pengambilan alih kredit kepada pembeli. Lalu akan dilakukan pergantian nama pemilik rumah yang lama menjadi pemilik rumah yang baru oleh bank.
  • Tahap kelima adalah pihak bank memberikan persetujuan. Setelah disetujui pihak bank, pembeli akan diminta menandatangani kredit serta akta jual beli dan pengikat jaminan dari notaries atas nama pemilik rumah yang baru/pembeli.

Dan sebagai pemilik yang baru berhak pula menanyakan perihal besaran angsuran beserta bunganya, biasanya besaran dari angsuran tersebut tetap sama hanya perhitungan dari suku bunganya saja yang memiliki perubahan apabila menggunakan floating rate.

2. Melalui Notaris

Selain biayanya cukup murah, cara over kredit dengan proses pengajuan jual beli melalui notaris lebih sederhana prosesnya. Langkah aman cara over kredit rumah yang wajib diikuti melalui notaris adalah :

  • Sama seperti langkah over kredit melalui bank yaitu mendatangi notaris secara bersama-sama, baik dari pihak penjual maupun pembeli. Biaya notaris pun ditanggung oleh kedua pihak. Namun supaya lebih aman, pilihlah notaris yang sudah dipercaya dalam melakukan proses pengalihan tersebut. Dan tentu saja dengan biaya sebagai pembeli.
  • Langkah selanjutnya menyiapkan dokumen penjual dan pembeli yang lengkap. Dokumen yang dimaksudkan meliputi KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh notaris. Kemudian notaris akan meminta penjual membuat surat pernyataan yang berisi bahwa rumah KPR tersebut dialihkan ke pembeli.
  • Kedua belah pihak akan diberikan akta pengikat jual beli yang dibuat notaris dan ditandatangani oleh keduanya dengan adanya saksi dari pihak notaris.

Akan tetapi ada sisi negatifnya apabila pemilik rumah yang lama bukan termasuk orang yang bisa dipercaya. Sebaiknya kenali dulu dengan baik pemilik rumah yang lama pada proses over kredit sehingga pemilik yang baru nantinya akan merasa aman.

3. Melalui Bawah Tangan

Cara over kredit ini yaitu tidak menggunakan jasa notaris dalam pengesahan akta pengikat pada jual beli rumah KPR ini, melainkan hanya melandaskan kepercayaan yang dimiliki oleh pihak penjual dan pembeli.

Bukti pada jual beli inipun hanya diperkuat dengan kwitansi serta materai atas nilai harga jual rumah yang sudah disepakati.

Selanjutnya pembeli yang melanjutkan proses angsuran rumah tersebut di bank. Selain cara yang satu ini murah karena tanpa adanya pengeluaran biaya untuk notaris ataupun melalui bank, tetapi banyak sekali kelemahannya.

Karena bila suatu hari terjadi sengketa sebagai pembeli tentu saja kita sangat dirugikan dikarenakan pemilik yang lama masih mempunyai hak yang kuat atas kepemilikan kredit rumah tersebut di dalam sistem bank.

Apabila dalam melakukan take over kredit lebih teliti lagi maka kesepakatan yang akan diperoleh pun dapat menguntungkan kedua belah pihak.

Dan dengan mempelajari proses dari take over rumah KPR tentunya kita dengan seksama dapat mengantisipasi apa kemungkinan buruk yang mungkin saja akan terjadi. Dan dengan adanya pertimbangan tersebut, tentunya sebagai pembeli kita lebih berhati-hati lagi dan terlebih dahulu mengumpulkan informasi sebanyaknya terkait KPR sebelum melakukan take over.

Riris Amaliyah
Bagian dari team pengembang aplikasi keuangan mokapos platform terintegrasi di Indonesia yang terdiri atas POS (aplikasi kasir), toko online, pembayaran, manajemen inventori, program loyalitas, pembukuan, pengadaan bahan baku, dan pinjaman uang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU