Bagaimana cara mengurus dan syarat pembuatan SKCK serta berapa biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua proses ini baik secara langsung maupun registrasi melalui online?
Tahukah anda apa itu SKCK? Dahulu namanya SKKB atau Surat Keterangan Kelakukan baik dan sekarang namanya jadi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Surat ini di dapat dari kepolisian setempat yang berisi catatan sesorangan dalam data kepolisian.
Biasanya surat ini dicari oleh orang orang yang akan melamar pekerjaan. Sebenarnya tidak hanya itu saja surat ini juga dibutuhkan ketika seseorang akan mengikuti Tes Penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Surat ini memiliki masa berlaku yakni 6 bulan sejak diterbitkannya dan bisa diperpanjang kalau memang diperlukan bagi yang bersangkutan.
Tidak sedikit orang yang mengatakan kalau kepengurusan SKCK ini sulit akan tetapi jika anda mengetahui semua prosedurnya maka kesulitan itu tidak akan anda temui. Bahkan bisa jadi dalam waktu yang sangat singkat. Berikut ini akan kami bahas mengenai cara pembuatan SKCK dari kepolisian terdekat melalui fasilitas teknologi. Cara ini memang terbilang cukup mudah dan efektif karena anda tidak perlu bolak balik ke kantor polisi.
Langkah langkah dan persyaratan pembuatan SKCK baru di Polsek/Polres
Dalam kepengurusan SKCK anda perlu mempersiapkan beberapa syarat administrative yang harus anda cari di Kelurahan atau Kecamatan setempat. Kalau begitu apa saja yang harus dipersiapkan? Berikut ulasannya.
#1 Mempersiapkan surat pengantar
Surat pengantar dari kelurahan bisa anda dapatkan ketika anda sudah berkunjung dulu ke RT atau RW setempat. Setelah itu anda akan mendapatkan surat tersebut sesuai dengan kepentingan anda.
Untuk kepengurusan surat pengantar ini biasanya anda akan dikenakan biaya administrasi sebagai kas kelompok masyarakat. Namun perlu anda tahu juga bahwa tidak semua daerah mengenakan biaya ini, hal ini tergantung bagaimana kebijakan dari desa atau kelurahan setempat.
Surat ini bisa anda urus dengan datang langsung ke kantor kelurahan setempat kemudian temui petugas yang mengurusinya dan serahkan surat dari Kepala RW, selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi kelengkapan formulirnya.
Perlu anda tahu juga bahwa tidaklah semua daerah itu mengharuskan mengurus surat pengantar dari kelurahan untuk bisa mendapatkan SKCK hal ini dikarenakan demi memudahkan masyarakat dalam kepengurusannya sehingga tidak terlalu banyak menyita waktu.
#2 Persyaratan dan berbagai kelengkapan dokumen yang diperlukan
Setelah mendapatkan surat pengantar dari kelurahan anda maka untuk selanjutnya adalah mengurus SKCK ke kantor kepolisian setempat. Namun sebelumnya ada beberapa syarat dokumen yang harus anda penuhi diantaranya adalah:
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4Ă—6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar.
Untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto 4Ă—6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
#3 Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setalah semua kelengkapan administrasi sudah anda penuhi maka langkah selanjutnya adalah dengan datang langsung ke kantor kepolisian setempat.
Ada beberapa hal yang harus anda ketahui sebelumnya yaitu mengenai kepengurusan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan, Pendaftaran CPNS dan pembuatan visa ataupun keperluan lain yang sifatnya antar negara maka kepengurusan SKCK tidak bisa anda buat di tingkat Polsek melainkan anda harus datang langsung ke Polres untuk kepengurusannya.
Datanglah pada pas hari kerja yaitu Senin – Jumat pukul 08.30-15.00. Kemudian langsung saja menuju ke loket pembuatan SKCK dan di sini anda akan diminta untuk mengisi formulir.
Di Polres anda akan lebih mudah untuk melakukan kepengurusan SKCK. Di sana anda akan diminta untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu persyaratannya. Jika pembuatan ini anda lakukan di Polsek maka pihak kepolisian akan merekomendasikan anda untuk ke Polres.
Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp 5.000Â atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah semua proses anda lalui maka anda tinggal menuggu terbitnya surat SKCK yang anda minta.
Simak juga ulasan terkait mengenai cara merubah data dan mengurus e-KTP hilang serta artikel menarik lainnya tentang cara mengurus NPWP beserta syarat dan prosedurnya.
Pesyaratan dan cara pembuatan SKCK online
Cara ini memang terbilang lebih mudah dan efektif selain anda tidak perlu bolak balik ke kantor polisi anda bisa melakukannya dengan bersantai di rumah dengan berbekal smartphone ataupun laptop. Berikut ini beberapa kantor Polres atau Polda yang telah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, yaitu:
SKCK Online Polri – Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi bisa melakukan pembuatan SKCK melalui website Polri skck.polri.go.id.
Polda Jawa Barat – Khusus warga Jawa Barat saat ini pembuatan SKCK bisa anda lakukan dengan cara online melalui situs resmi Polda Jawa Barat yaitu skck.poldajabar.org.
Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
Polda Bali – Tidak hanya beberapa daerah di Jawa saja melainkan Polda Bali saat ini juga telah menyedaiakan fasilitas ini bagi para masyarakatnya yang berkeperluan untuk membuat SKCK. Anda bisa mengakses situs resminya di bali.polri.go.id. Jika pengisian formulirnya anda lakukan dengan benar maka SKCK yang anda minta akan jadi dalam waktu kurang lebih 5 menit.
Polda Jawa Tengah – Untuk masyarakat Jawa Tengah, silakan melakukan pembuatan SKCK dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.
Polda Jawa Timur – Untuk masyarakat Jawa Timur, bisa mengunjungi alamat ini jatim.skck.online.
Polres Sidoarjo – Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, dapat membuat SKCK secara online di sidoarjo.skck.online.
Polres Malang – Untuk yang tinggal di Kota Malang, dapat mengurus SKCK Online di resmalangkotaskck.com.
Polres Pontianak – Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat dapat mengurus SKCK Online di skck.polrestapontianakkota.org.
Polres Barelang – Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam, Pulau Rempang, dan Pulau Galang (Barelang), bisa mendaftarkan diri di polrestabarelang.com.
Polres Banyuwangi – Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di polresbanyuwangi.com.
Polres Palembang – Untuk Anda yang beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda untu pembuatan SKCK di restapalembang.org.
Polres Bogor – Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda untuk mendapatkan SKCK di daftarskckbogor.com.
Setelah anda tahu mengenai cara kepengurusannya maka selanjutnya yang perlu anda tahu adalah mengenai kebijakan dari masing – masing daerah. Karena tidak semuanya memiliki kebijakan yang sama sehingga apapun yang diminta anda perlu untuk mempersiapkannya.
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan
Sebenarnya nggak ada bedanya pembuatan SKCK secara online maupun manual hanya saja kalau secara online semua file harus dirubah dalam bentuk digital sehingga harus di scan.
Meskipun begitu pada akhirnya dokumen dalam bentuk harfile tetap saja dibutukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah kelengkapan berkasnya yang harus dipenuhi:
- Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
- Scan Kartu Keluarga asli.
- Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
- Scan foto diri 4Ă—6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
- Scan paspor untuk warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Ada ketentuan lain yang harus anda penuhi yaitu ketika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat maka pengambilan SKCK bisa dilakukan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama saat registrasi dengan cara menunjukkan ID atau Kode Registrasi serta dokumen asli yang dipersyaratkan.
Pengambilan SKCK paling lambat 3 hari setelah melakukan registrasi jika anda telah melebihi waktu itu maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu.
Biaya pembuatan SKCK
Perlu anda ketahui bahwa dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mengubah sejumlah ariff/biaya yang dimasukkan ke kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.
Biaya SKCK di seluruh wilayah di Indonesia yang semula Rp10.000, sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan pembayaran sebesar Rp 30.000.
Bagaimana setelah anda membaca semua persyaratannya dan prosedurnya ternyata pembuatan SKCK tidak serumit yang dipikirkan kan.
Hanya saja anda harus mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk pembuatannya supaya bisa lebih cepat diproses.
Bagi yang masi perdana dalam pembuatannya maka tidak ada salahnya jika anda melengkapi semua persyaratannya dan fotokopilah dalam jumlah yang anda butuhkan. Maka dengan begitu apa yang anda inginkan akan secepatnya diproses. (centrausaha.com)