Membuat Surat Perjanjian Hutang Piutang Sendiri Tanpa Melalui Notaris

BY AUTHOR

Perjanjian hutang piutang sebaiknya memang memakai surat tertulis dan anda bisa membuat sendiri tanpa harus melalui notaris dengan catatan tetap dilengkapi adanya saksi yang kuat.

Baik perusahaan maupun pribadi tentu ada kalanya mengalami kesulitan finansial sehingga menuntut untuk melakukan hutang agar bisa menutupi kebutuhan dana yang sudah mendesak.

Demikian pula jika posisi anda ialah sebagai kreditur, maka untuk memperkuat status anda dalam upaya melakukan penagihan memang sebaiknya dengan membawa surat perjanjian hutang piutang supaya pihak yang ditagih dapat lebih memperhatikan kewajibannya.

Contoh format surat perjanjian hutang piutang sederhana

Berikut ini adalah contoh format surat perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dengan peminjam dana untuk kebutuhan pembiayaan modal usaha:

PERJANJIAN KERJASAMA PEMBIAYAAN MODAL KERJA

Nomor : —/—/—/—

ANTARA

PT —

DENGAN

—

 

Pada hari ini, xxxx Tanggal xx Bulan xx Tahun xxxx, telah terjadi kesepakatan kerjasama antara pihak-pihak sebagai berikut :

I.  Nama : —, Selaku Direktur PT —-, perseroan yang didirikan berdasarkan Anggaran Dasar Nomor — Tanggal — di hadapan —, SH Notaris di — dan telah diubah dengan Akta Perubahan terakhir nomor — tanggal — dihadapan —, SH Notaris di —, dan Surat Keputusan Mentri Hukum & HAM No. — pada tanggal —, berkedudukan di — berkantor di —, dengan demikian sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan tersebut diatas, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

II.  Nama            :  —

Pemegang KTP  :  —

Alamat                 : —
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Pasal 1

JUMLAH DANA PINJAMAN

Dana yang diperlukan membiayai modal kerja untuk operasional PIHAK PERTAMA sebesar Rp. –,- ( terbilang: — ) telah diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada tanggal –/–/—-

Pasal 2

JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN

Jangka waktu pengembalian dana pinjaman sesuai dengan Pasal 1 diatas adalah selambat-lambatnya — hari terhitung sejak dana pinjaman diperoleh oleh PIHAK PERTAMA, atau dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.

Pasal 3

JAMINAN DAN KOMPENSASI

3.1 Atas pinjaman ini PIHAK PERTAMA bersedia menyerahkan sebuah jaminan berupa: — kepada PIHAK KEDUA / (point ini bisa dihilangkan bila tanpa jaminan)

3.2 Kompensasi yang diperoleh oleh PIHAK KEDUA dan telah disepakati oleh PIHAK PERTAMA atas kerjasama ini adalah sebesar Rp. — (terbilang: —), atau sebesar –% dari jumlah pinjaman per bulan.

Pasal 4

PEMBATALAN

Dalam terjadinya pembatalan kerjasama ini berhak secara sepihak tanpa adanya tuntutan, apabila salah satu sebab-sebab pembatalan tersebut dibawah ini terjadi :

4.1 Pekerjaan tertunda karena terjadinya force majure.

4.2 PIHAK PERTAMA tidak memungkinkan melakukan kegiatan operasional perusahaan, karena perusahaan PIHAK PERTAMA dinyatakan pailit oleh Pengadilan atau sebaliknya berlaku kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud diatas.

Pasal 5

JANGKA WAKTU PERJANJIAN

Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK

Pasal 6

PERSELISIHAN

6.1 Apabila dalam hal ini terjadinya kesalah pahaman dan terjadi salah penafsiran maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.

6.2 Bilamana musyawarah yang dimaksud tidak menghasilkan kata mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara hukum melalui Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum Indonesia. Yaitu di kepaniteraan Pengadilan Negeri —-.

Pasal 7

LAIN-LAIN

7.1 Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerjasama ini akan diatur dalam Perjanjian tersendiri tanpa menyimpang dari Kesepakatan Utama dan merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam Perjanjian ini.

7.2 Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku mengingat secara hukum  bagi PIHAK – PIHAK yang menandatangani.

Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan disepakati serta ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup oleh PIHAK PERTAMA dan oleh PIHAK KEDUA serta disaksikan oleh para saksi dari KEDUA BELAH PIHAK dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya serta untuk dilaksanakan oleh masing-masing PIHAK.

PIHAK PERTAMA,
(—————)
PIHAK KEDUA,
(————–)
Saksi-saksi :
NAMA TANDA TANGAN
  1. ——————
  2. ——————
  3. ——————
  4. ——————
  1. ………………………..
  2. ………………………..
  3. ………………………..
  4. ………………………..

Surat perjanjian ini sebaiknya di tanda tangani oleh pihak pihak terkait khususnya bagi peminjam harus bertanda tangan di atas materai untuk menjadikan kekuatan hukumnya.

Menurut KUHPerdata, apabila salah satu pihak tidak menjalankan atau tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian atau pun telah memenuhi kewajibannya namun tidak sebagaimana yang ditentukan, maka perbuatannya tersebut dikategorikan sebagai wanprestasi.

Dalam prakteknya untuk menyatakan seseorang telah melanggar perjanjian dan dianggap melakukan wanprestasi, ia harus diberi surat peringatan terlebih dahulu (somasi).

Surat somasi tersebut harus menyatakan dengan jelas bahwa satu pihak telah melanggar ketentuan perjanjian (cantumkan pasal dan ayat yang dilanggar). Disebutkan pula dalam somasi tersebut tentang upaya hukum yang akan diambil jika pihak pelanggar tetap tidak mematuhi somasi yang dilayangkan.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara mengurus surat keterangan usaha serta artikel menarik lainnya tentang 12 dokumen penting perijinan usaha.

Kekuatan surat perjanjian bermaterai

Menurut Pasal 1857 KUHPerdata, jika akta dibawah tangan tanda tangan diakui oleh orang terhadap siapa tulisan itu hendak dipakai, maka akta tersebut dapat merupakan alat pembuktian yang sempurna terhadap orang yang menandatangani serta para ahli warisnya dan orang-orang yang mendapatkan hak darinya.

Berkaitan dengan meterai atau bea meterai menurut Pasal 2 Undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterai.

Dengan demikian maka jika tanpa meterai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa) maka tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian tersebut) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena tidak adanya perjanjian itu bukan ada tidaknya meterai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU