Bagi anda pelaku usaha kecil menengah (UKM) khususnya jika anda menjual produk yang dikonsumsi atau digunakan seperti makanan, obat, dan kosmetik, sudahkah produk anda terdaftar di BPOM?
BPOM adalah singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yakni suatu lembaga di negara Indonesia yang tugasnya adalah untuk melakukan pengawasan pada peredaran makanan dan obat-obatan yang ada dipasaran.
Apabila anda belum mendaftarkan produk anda pada BPOM, maka anda harus segera mendaftarkannya.
Mengapa demikian? ini adalah untuk menghindari penyitaan produk anda dikarenakan belum terdaftar pada BPOM dan dianggap dapat membahayakan masyarakat. Selain itu, apabila anda telah mendaftarkan produk anda di BPOM maka para calon konsumen anda yang akan membeli produk anda akan semakin yakin.
Nantinya ketika kita melakukan pendaftaran produk kita ke BPOM maka kita akan dilabeli dengan kode SP, MD atau ML baik produk tersebut adalah untuk kategori makanan, obat, minuman, ataupun kosmetik.
Untuk label SP sendiri adalah singkatan dari Sertifikat Penyuluhan yang mana nomer pendaftaran tersebut akan diberikan kepada pelaku usaha yang memiliki usaha kecil dengan modal dan juga pengawasan yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Kodya sebatas penyuluhan.
Bagaimana dengan label MD? Label MD akan diberikan kepada produsen makanan dan atau minuman yang mana memiliki modal yang besar dan telah diprediksi dapat mengikuti persyaratan keamanan yang mana standarnya telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sedangkan untuk ML ialah untuk produk makanan serta minuman olahan yang asalnya dari produk impor baik produk tersebut adalah kemasan langsung atau mungkin dilakukan pengemasan ulang.
Lalu bagaimana cara untuk mendaftarkan produk anda kepada Badan Pengawas Makanan dan Obat? Caranya antara lain adalah sebagai berikut:
Umumnya untuk melakukan pendaftaran makanan serta minuman yang berada pada wilayah di Indonesia akan ditangani secara langsung oleh Direktorat Penilaian Kemanan Pangan BPOM.
Apabila produk dalam negeri, maka yang dibutuhkan adalah salinan izin industri yang asalnya dari Departermen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM ini terletak di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No. 23 Jakarta Pusat. Nomor telepon yang bisa dihubungi untuk BPOM adalah 021-42445267.
Biasanya setelah pengisian formulir regristrasi, maka akan diserahkan kembali pada petugas yang berjaga disana dengan diikuti penyerahan contoh produk dan juga rancangan label yang mana sesuai dengan apa yang telah diedarkan.
Tetapi anda tidak perlu khawatir karena di era serba online ini, kita tidak perlu datang langsung ke Departermen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, karena anda dapat mendaftarkannya secara online melalui aplikasi e-regristration.
Aplikasi e-regristration memang sengaja dibuat untuk para pelaku usaha dibidang makanan dan obat yang mana ingin mengajukan permohonan regristrasi produknya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan lebih cepat, efisien, mudah, dan juga transparan.
Kelebihan dalam menggunakan aplikasi ini dibandingkan dengan datang langsung tentunya anda tidak perlu repot-repot datang dan hanya perlu membutuhkan internet serta mengirimkan beberapa dokumen yang bentuknya hardcopy ke BPOM yang mana fungsinya adalah untuk pemverifikasian.
Jadi bagaimana cara untuk mengajukan regristrasi produk pangan high risk? antara lain adalah sebagai berikut:
- Download aplikasi e-Regristration dan kemudian lakukan login
- Isilah data regristrasi produk
- Kemudian isi juga data komposisi dari produk anda
- Anda juga diminta untuk mengisikan data hasil analisis yang mana sesuai dengan kategori pangan anda tersebut
- Selanjutnya unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan
- Superivsi dokumen regristrasi hingga terbitnya SPP atau Surat Persetujuan Pendaftaran
Tetapi untuk dapat masuk ke dalam aplikasi e-regristration, maka perusahaan harus terlebih dahulu mendaftar. Umumnya proses pendaftaran user perusahaan hanya dapat dilakukan satu kali saja.
Itulah cara yang dapat anda lakukan untuk mendaftarkan produk ukm anda kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Untuk pemilihan pendaftarannya anda dapat melakukannya secara offline dengan cara mendatangi kantor BPOM atau dengan cara online seperti langkah –langkah yang telah dijabarkan diatas.
Dengan mendaftarkan produk anda ke BPOM maka anda dapat memastikan bahwa produk yang anda jual memang layak dan aman dikonsumsi serta tidak perlu kawatir produk anda disita polisi sewaktu-waktu.