Tidak jarang orang mengalami permasalahan yang pelik dengan utang di bank. Umumnya mereka yang mengalami masalah ini dikarenakan gagal dalam membayar angsuran sehingga makin menumpuk.
Jika anda telah resmi mendapatkan kucuran dana dari bank maka berkomitmenlah pada diri anda untuk selalu disiplin dalam membayar angsurannya karena dengan begini anda tidak akan dibebani dengan penumpukan utang.
Kegagalan dalam membayar atau mengangsur memang masalah yang seringkali terjadi. Kalau sekali saja mungkin masih bisa teratasi tapi kalau sampai berkali kali mungkin akan sangat sulit. Apalagi bunga yang dikenakan dalam kredit tersebut cukup tinggi.
Resiko dan beberapa cara mengatasi kredit macet atau kondisi terlilit utang
Nah, karena resikonya yang cukup tinggi ini, maka dalam istilah perbankan kredit disebut dengan clean loan yang mana hanya pemilik reputasi bagus saja yang akan disetujui aplikasi kreditnya oleh bank.
Jadi yang menjadi patokan di sini adalah reputasi dari pemohon tidak termasuk dalam daftar buruk perbankan. Simak selengkapnya mengenai cara mengurus masalah BI checking karena pihak bank pastinya akan mendapatkan resiko yang cukup tinggi jika pihak debitur tidak disiplin dalam membayar.
Sudah banyak orang tahu kalau bank memiliki produk kredit yang dinamakan dengan KTA, walaupun tanpa agunan bukan berarti pihak bank tidak bisa menyita barang yang dimiliki debitur ketika terjadi kredit macet.
Berbeda halnya dengan kredit yang menggunakan jaminan di mana bila terjadi kemacetan kredit atau gagal dalam membayar, maka pihak bank bisa menyita agunan tersebut.
Hal ini bukanlah semata mata dilakukan melainkan ada ketentuan ketentuan khusus yang mengatur di dalamnya. Bahkan pihak bank juga bisa menyeret seseorang ke pegadilan.
Semua masalah pastinya bisa diselesaikan seperti halnya dengan kredit macet bisa dilakukan dengan cara mediasi denga pihak bank sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 8/5/PBI/2006.
Jalan mediasi dengan pihak bank merupakan solusi terbaik untuk keduanya. Cara ini memiliki beberapa keunggulan diantaranya yakni:
- Tidak dipungut biaya
- Jangka waktu mediasi paling lama 60 hari kerja sejak penandatangan perjanjian mediasi
- Prosesnya dilakukan secara informal dan fleksibel
Sengketa bisa diselesaikan secara mediasi apabila memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:
- Tidak ada kepuasan atas solusi dari saluran pengaduan nasabah di bank
- Sengketa yang bisa diajukan penyelesaiannya bila nilainya di bawah Rp 500 juta
- Belum pernah di mediasi sebelumnya oleh BI atau lembaga lainnya
- Tidak sedang dalam proses atau telah diputus oleh pengadilan atau lembaga arbitrase. Dengan kata lain belum ada kesepakatan mediasi oleh lembaga lainnya seperti Pusat Mediasi Nasional (PMN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan lembaga lembaga mediasi lainnya.
- Sengketanya belum melampaui 60 hari kerja sejak disampaikan kepada bank
Dalam masalah persengketaan peran dari Bank Indonesia adalah sebagai mediator diantara keduanya.
Pihak BI akan mempertemukan nasabah dengan bank guna mencari penyelesaian. Maka posisi BI disini tidak membela pihak manapun. Selain itu pihak BI juga akan memberikan rekomendasi atau keputusan yang sebisa mungkin keduanya bisa sepakat.
Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan beralamat di Menara Radius Prawiro Lt. 20 Jl. MH. Thamrin No. 2 Jakarta 10350 (Mediasi Perbankan / BI).
Simak juga ulasan terkait mengenai strategi mengelola utang dengan tepat serta artikel menerik lainnya tentang kiat sukses menjadi pengusaha dengan modal utang.
Upaya untuk penyelamatan kredit bermasalah dengan 3 pilihan
Resechedulling
Merupakan upaya untuk melakukan perubahan mengenai beberapa persyaratan perjanjian kredit yang menyangkut penjadwalan ulang pembayaran dan atau jangka waktu pelunasan kredit.
Reconditioning
Merupakan upaya perubahan sebagian atau keseluruhan yang tidak hanya perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan persyaratan lainnya. Perubahan tersebut diperbolehkan jika tidak terkait dengan perubahan maksimal saldo kredit.
Restructuring
Merupakan upaya penyelamatan kredit yang terpaksa dilakukan oleh bank dengan cara mengubah komposisi pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.
Berikut adalah tahap tahap yang harus dilakukan untuk bisa mengajukan pilihan atas upaya penyelamatan kredit bermasalah:
- Sebelumnya harus anda pastikan bahwa sengketa tersebut sudah memenuhi persyaratan
- Ajukan permohonan secara tertulis dengan menggunakan format yang dibuat oleh BI ke Departemen Investigasi dan Mediasi Perbankan
- Lampirkan pula dokumen pendukungnya seperti salinan surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan bank kepada nasabah, salinan identitas diri, pernyataan di atas materai kalau sengketa belum pernah diproses di lembaga arbitrase maupun pengadilan
- Harus mengikuti proses mediasi
- Mematuhi hasil keputusan mediasi
Mengantisipasi dan mencegah terjadinya kondisi terpuruk akibat utang
Ulasan di atas tadi adalah mengenai konsekuensi yang harus anda tanggung ketika gagal bayar kredit.
Dari pada harus mengalami kerumitan seperti itu lebih baik pikirkanlah terlebih dahulu mengenai kredit tersebut apakah nantinya anda akan mampu melunasinya dengan tepat waktu atau tidak.
Jika anda kira belum mampu lebih baik urungkanlah niat tersebut dan mencari alternative lain sebelum anda harus berfikir bagaimana cara menghadapi penagih utang.
Selanjutnya adalah beberapa hal yang harus anda perhatikan ketika mendapatkan pinjaman dari bank supaya tidak beresiko terlilit utang.
- Maksimal utangan – Sebaiknya hindarilah utang yang menggerus pendapatan lebih dari 30%
- Waktu pinjaman – Pikirkanlah dengan baik jikalau cepat jangka waktu kredit maka bunga yang harus anda tanggung juga lebih kecil
- Nilai pinjaman – Periksalah nilai potongan seperti biaya administrasi (provisi) yang tentunya akan mengurangi nilai pinjaman
- Waktu pembayaran – Selalu perhatikan tanggal jatuh temponya dan besarnya denda yang harus ditanggung
- Asuransi – Sebaiknya kalau memang memungkinkan gunakanlah asuransi untuk mengantisipasi resiko debitur meninggal dunia
Jangan pernah abaikan juga tentang beberapa hal yang harus dihindari ketika pinjaman sudah cair.
- Akan lebih baik jika anda menyelesaikan kredit anda yang awal sebelum mengambil kredit baru
- Melunasi pinjaman dengan cepat hal ini justru harus anda hindari karena akan membuat anda rugi dan bahkan anda akan kena denda atau pinalti dari bank
- Melunasi kredit dengan mengambil kredit baru justru akan malah merugikan karena akan menambah beban semakin besar.
Perlu anda tahu bahwa proses mediasi perbankan dilakukan bukan bertujuan untuk mempersulit kondisi nasabah.
Dengan adanya tindakan ini justru menunjukkan tanggung jawab dari nasabah untuk menyelesaikan utangnya. Jika belum puas dengan tindakan ini maka pihak nasabah bisa melakukan banding.