Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja Dengan Perusahaan, Perhatikan Beberapa Hal Berikut

BY AUTHOR

Bisa memiliki pekerjaan dan sesuai dengan jabatan serta gaji yang di ingankan adalah suatu hal yang patut di syukuri. Membuat hidup semakin bersemangat dan masa depan cerah pun telah menanti anda.

Sebagai seorang karyawan yang akan bekerja kepada orang lain selalu ada yang namanya perjanjian dimana isinya mengikat antara anda dengan perusahaan.

Selain itu banyak hal yang harus anda perhatikan sebagai karyawan baru agar nantinya tidak akan merugikan anda apabila ada suatu kondisi buruk terjadi.

Banyak orang menganggap sepele isi perjanjian kontrak karyawan mungkin karena terlalu senang bisa bekerja atau mungkin juga tidak memiliki kesadaran akan betapa pentingnya perjanjian kontrak tersebut.

Jadilah pembaca yang paham dan cermat dalam menganalisa setiap poin-poin yang tertuang dalam isi perjanjian kontrak karena apabila anda tidak teliti bisa menimbulkan kerugian secara moral maupun materiil.

Beberapa resiko apabila tidak memahami isi kontrak perjanjian kerja

Simak beberapa kerugian yang mungkin saja akan kita terima jika kita tidak mencermati dan memahami isi kontrak kerja dengan sangat baik:

  • Kita bisa dirugikan apabila detail pekerjaan dan tanggung jawab yang dilakukan memberatkan kita dan tidak sesuai dengan posisi serta jabatan yang ditempati atau dengan kata lain sifat dari pekerjaan yang harus dilakukan di luar dari kemampuan profesi yang dimiliki.
  • Kerugian dari gaji dan tunjangan yang diberikan tidak sesuai dengan pada saat wawancara kerja. Misalkan pada saat wawancara kita diberitahu bahwa di perusahaan akan memberikan gaji dan tunjangan namun pada perjanjian kontrak gaji yang diberikan tidak sesuai dan dipotong dengan berbagai biaya administrasi maupun tunjangan tidak diberikan sama sekali, atau bisa juga gaji yang akan diterima berdasarkan dari target yang telah dicapai (biasanya untuk marketing)
  • Kerugian waktu atau jam kerja apabila melebihi dari standar waktu yang telah ditetukan tidak dibayarkan upah lemburnya, sehingga waktu yang telah terbuang banyak di kantor untuk menyelesaikan pekerjaan terbuang sia-sia tanpa adanya pengantian berupa upah dan bisa juga menimbulkan kerugian kesehatan
  • Kerugian yang muncul ketika terjadi penerapan pemotongan gaji dan cuti yang tidak sesuai
  • Dirugikan karena adanya berbagai ketentuan yang memberatkan dan juga menimbulkan persengketaan di masa yang akan datang akibat kurangnya pemahaman akan isi kontrak berikut konsekuensi yang tertuang di dalamnya.

Berbagai potensi-potensi kerugian bisa saja dialami orang sesorang di masa berjalannya bekerja sebagai karyawan.

Oleh sebab itu perlu anda cermati setiap poin-poin yang tertera jika perlu catat dalam notes kecil ataupun di foto sebagai dokumentasi anda nantinya.

Selalu tanyakan kembali apabila ada hal yang tidak sesuai atau kurang jelas. Hal seperti ini akan jauh lebih baik sebelum membubuhkan tanda tangan di atas perjanjian kontrak.

Baca juga ulasan terkait mengenai strategi agar lolos interview melamar kerja serta artikel menarik lainnya tentang langkah tepat membangun bisnis sambil bekerja sebagai karyawan.

7 Hal penting yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja

Beberapa poin penting di bawah ini sebaiknya anda pelajari dengan seksama ketika telah memutuskan untuk menerima kontrak kerja sebagai karyawan pada sebuah perusahaan:

#1 Ketahui pihak pihak yang terkait dengan anda nantinya

Dalam penandatanganan kontrak ini pastikan nama anda tertulis dengan benar serta jabatan. Nama wakil perusahaan harus tertera dengan benar serta memang benar memiliki kewenangan atas kontrak yang terjadi antara anda dan perusahaan.

Jangan sampai apabila ada permasalahan di lain waktu nama-nama yang tertera di kontrak tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.

#2 Jenis pekerjaan yang dibebankan beserta deskripsi lengkap

Pahami kontrak kerja anda yang memuat jenis pekerjaan yang akan anda jalankan serta tugas apa saja yang menjadi tanggung jawab dan batas-batas kewenangan anda.

Semakin anda paham untuk pekerjaan apa saja yang akan anda jalani maka anda tidak akan mengalami kegagalan dalam menjalankannya.

#3 Waktu beraktifitas atau jam kerja

Jam kerja dari masing-masing perusahaan berbeda dan tidak bisa disamakan selain itu jam toleransi keterlambatan pun juga berbeda.

Standard untuk jam kerja karyawan selama seminggu adalah 40 jam. Namun, ini juga tergantung dari jenis perusahaan, jabatan dan faktor lainnya sebagai pembeda.

Jangan sampai anda salah masuk jam kerja yang nantinya akan merugikan perhitungan jam kerja anda. Ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya full di hari Senin-Sabtu, Senin-Jumat atau bahkan secara shift atau bergilir. Ini semua ditentukan dari kebijakan masing-masing perusahaan.

#4 Informasi mengenai gaji dan tunjangan lainnya

Besaran gaji yang akan diterima sebagai karyawan baru mungkin pada tahun pertama hanya sekian persen dari total gaji pokok karyawan standar pada umumnya, hal ini harus anda cermati agar tidak terjadi kesalahpahaman pada saat menerima gaji nanti.

Selain itu ketentuan-ketentuan lainnya yang menyangkut finansial semau tertuang sehingga harus di pahami agar anda mengetahui apa saja  yang akan diberikan dari perusahaan dan apabila tidak sesuai dengan kontrak anda bisa menuntut hak anda.

#5 Ketentuan yang diberlakukan saat ada PHK

Poin ini selalu dan harus diperhatikan bagi pelamar kerja. Karena jangan sampai di akhir nanti apabila ada pemberhentian secara sepihak anda merasa tidak terima dengan perlakuan dari perusahaan dan melaporkan kepada Depnaker.

Umumnya isi dari pasal ini memberhentikan karyawan karena alasan khusus seperti adanya tindak kriminal, tidak tercapainya target sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan sebagainya.

Bisa juga dalam akhir masa kontrak dilakukan evaluasi dari perusahaan mengenai kinerja anda dan perusahaan tidak terlalu puas dengan yang anda berikan, bisa saja anda akan diberhentikan.

Selain itu disitu juga memuat tentang konsekuensi dari perusahaan apabila memutuskan secara sepihak maupun konsekuensi yang harus ditanggung karyawan apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir.

Simak juga artikel terkait tentang antisipasi dan solusi pada saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta ulasan lainnya mengenai strategi mencari penghasilan tambahan untuk karyawan diluar jam kerja.

#6 Pastikan anda mendapatkan hak cuti

Ada beberapa perusahaan yang tidak menerapkan hak cuti kepada karyawannya, namun saat ini pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang hak cuti dari karyawan.

Bagi anda karyawan baik pria atau wanita jangan menganggap sepele untuk hak cuti ini karena kemungkinan besar ada syarat dan ketentuan khusus untuk hak cuti yang bisa diberikan perusahaan kepada karyawan.

Misalkan saja perusahaan hanya memberikan cuti selama beberapa bulan saat akan melahirkan atau sesudah melahirkan, mengalami kecelakaan parah atau sakit yang harus menyebabkan dirawat dalam jangka waktu yang panjang dll.

#7 Masa kontrak yang jelas dan kebijakan lain yang terkait

Teliti selalu untuk masa kontrak anda dengan perusahaan, apakah berdurasi 6 bulan, 1 tahun atau durasi lainnya.

Karena masa kontrak ini membuat anda tidak seenaknya sendiri mengajukan untuk mengundurkan diri dari perusahaan.

Pikirkan terlebih dahulu dengan matang apakah perusahaan yang menerima anda saat itu adalah perusahaan dengan pekerjaan yang sesuai dengan keinginan anda.

Karena jangan sampai di tengah perjalanannya anda merasa tidak nyaman dan memutuskan untuk berhenti sehingga bisa berdampak kerugian untuk diri maupun perusahaan.

Menjadi seorang karyawan baru selalu harus menandatangi terlebih dahulu perjanjian antara karyawan dengan perusahaan yang sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat atau yang disebut dengan kontak kerja.

Selalu baca dan pahami benar apa yang menjadi isi dari perjanjian kontrak tersebut karena berisi mengenai hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh masing-masing pihak serta jangan terlalu tergesa-gesa untuk membubuhkan tanda tangan di perjanjian tersebut apabila belum terlalu paham benar. (centrausaha.com)

Syahrul Yozi
Berpengalaman sebagai penulis artikel dengan topik teknologi, aplikasi, komputer dan menjadi team redaksi di centrausaha.com hingga sekarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU