Over Kredit Kendaraan: Dapatkan Dana Segar Melalui Leasing Dengan Mudah

BY AUTHOR

Menjual kendaraan bermotor yang masih dalam masa tanggungan atau cicilan untuk memperoleh dana segar hanyalah dengan jalan over kredit karena proses inilah yang paling aman.

Tindakan over kredit akan cukup membantu ketika anda sudah tidak menemukan jalan keluar untuk memperoleh pinjaman dan hanya memiliki aset kendaraan mobil atau motor namun belum lunas proses kreditnya.

Umumnya cara ini dilakukan oleh orang per orang. Namun akan cukup rumit karena mengharuskan keterlibatan tiga pihak sekaligus, yakni:

  1. Pemilik kendaraan
  2. Pihak yang ingin ambil over kredit
  3. Leasing

Setiap pihak diharuskan untuk menandatangani dokumen mengenai perjanjian perjanjian tertulis.

Belum lagi pengurusan BPKB yang belum jadi dan kesemua berkas tersebut harus diketahui oleh ketiga pihak di atas. Nah, di sinilah bedanya dengan over kredit yang dilakukan langsung oleh pihak leasing. Bagi mereka yang masih memiliki cicilan kendaraan bermotor di leasing A bisa dialihkan cicilannya di leasing B. Akan tetapi ada persyaratan yang harus dipenuhi, yakni:

Untuk proses over kredit unit sepeda motor

  • Sisa cicilan yang dimiliki maksimal adalah 6 kali bayar, atau dengan kata lain sisa pokok hutang bisa ditutup dengan perhitungan yang ditentukan oleh leasing tersebut.
  • BPKB dari leasing sebelumnya bisa didapatkan secepatnya setelah cicilan lunas.
  • Adanya bukti print out pembayaran kredit.
  • Plat nomor akan disesuaikan dengan domisili leasing dan pemilik kendaraan.
  • Tahun produksi kendaraan di atas 2005.

Syarat proses over kredit untuk unit mobil

  • Maksimal sisa angsuran yang dimiliki adalah 12 kali dan sisanya tersebut bisa ditutup dengan perhitungan dari leasing tersebut.
  • Setelah cicilan lunas maka BPKB bisa secepatnya didapatkan
  • Adanya bukti print out pembayaran kredit
  • Plat nomor kendaraan dari seluruh Indonesia
  • Tahun produksi kendaraan di atas 2005

Untuk mendapatkan dana segar dari skema over kredit kendaraan ini adalah leasing A akan mengambil alih pembayaran cicilan dati leasing B hingga BPKB kendaraan tersebut keluar.

Sedangkan pemilik kendaraan akan mendapatkan pinjaman dana dari leasing A untuk kemudian dilunasi. Besaran dana yang bisa anda dapatkan itu tergantung dengan sisa angsuran dan ketetapan leasing A.

Simak juga ulasan terkait mengenai pembiayaan kredit kendaraan bermotor dengan bunga ringan serta artikel menarik lainnya tentang kredit mobil baru dan bekas melalui BCA dengan DP 30%

Ilustrasi:

Pak Santoso membutuhkan dana sebesar Rp 5.000.000. Dia hanya memiliki sebuah motor tahun 2015 yang kreditnya belum selesai sehingga BPKB nya pun juga belum ada.

Jika ada kasus seperti ini maka solusinya adalah dengan over kredit motor untuk mendapatkan dana tunai. Sisa angsurannya yang masih 6 kali pembayaran yang setiap bulannya sebesar Rp Rp 700.000 di leasing PT. ACC untuk kemudian over kredit di leasing AFF.

Perinciannya:

  • Sisacicilanke PT ACC = 6 X Rp 700.000 = Rp 4.200.0000
  • Motor Pak Santoso dihargai sebesar Rp 9.000.000 oleh PT AFF
  • PT AFF memberi pinjaman sebesar Rp 9.000.000, dengan syarat:
    • Rp 4.200.000 dari dana yang dikirim PT AFF harus dibayarkan Pak Santoso ke PT ACC untuk melunasi motornya
    • BPKB motor kemudian dipegang oleh PT AFF sebagai jaminan

Dengan begitu, total dana segar yang diperoleh Pak Santoso adalah:

= Pinjaman dari PT AFF – sisakredit motor ke PT ACC

= Rp 9.000.000  – Rp 4.200.000

= Rp 4.800.000

Dengan begitu, Pak Santoso kini hanya berutang pada PT AFF sebesar Rp 9.000.000. Pak Santoso pun mengambil skema pembayaran selama 12 bulan.

Walaupun begitu dalam skema over kredit ini masih ada system bunga jadi Pak Santoso harus membayar sebesar Rp 875.000 setiap bulannya.

Jika anda tertarik anda hanya perlu menyiapkan berkas berkasnya mulai sekarang. Berikut ini beberapa berkas yang diperlukan dalam skema over kredit.

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy rekening tabungan selama 3 bulan terakhir
  4. Fotocopy slip gaji atau surat keterangan penghasilan atau laporan keuangan usaha

Jadi ketika permohonan KTA anda ditolak maka anda tidak perlu khawatir masih ada system over kredit yang bisa anda gunakan untuk mendapatkan dana segar.

Sebenarnya system over kredit ini tidak jauh berbeda dengan KTA karena prosesnya tidak memakan waktu yang lama hanya sekitar satu minggu dana segar sudah bisa anda dapatkan.

Cara ini bukan berarti anda bisa terbebas dari hutang akan tetapi hutang anda dilimpahkan ke tempat lain. System ini diharuskan untuk memberitahu leasing awal bahwa anda akan melakukan over kredit sehingga nantinya tidak terjadi masalah.

Usahakanlah anda tidak melakukan over kredit ke individu yang tidak diketahui oleh pihak leasing. Cara seperti ini justru akan menambah beban hutang anda. pihak individu tersebut tidak akan menggantikan anda membayar cicilan hal ini dikarenakan pembelian motor tersebut masih atas nama anda, sehingga pihak leasing akan tetap menagih anda.

Jadi ketika KTA ditolak solusinya bukanlah datang ke rentenir ya. Kalau bisa hindari saja berurusan dengan rentenir dengan begitu anda juga akan terhindar dari debt collector yang ganas.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU