Akuisisi perusahaan secara sederhana dapat diartikan sebagai pembelian saham suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya atau suatu kelompok investor.
Suatu perusahaan yang diakuisisi adalah perusahaan yang umumnya sedang mengalami financial distress.
Dalam mengakuisisi perusahaan, artinya adalah pengambilalihan. Pengambilalihan tersebut merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau perseorangan yang mana mengambil alih saham atas PT yang mana berakibat beralihnya pengendalian atas PT tersebut.
Tidak semua perusahaan dapat diakuisisi. Ada persyaratan tertentu yang harus ditaati sehingga diperbolehkan suatu perusahaan untuk melakukan akuisisi.
Apa saja persyaratan tersebut? mengacu UU No. 40 Tahun 2007 pada antara lain adalah sebagai berikut:
- Akuisisi saham wajib memperhatikan ketentuan yang ada pada Anggaran Dasar Perseoran yang mana diambil alih atas pemindahan hak atas saham serta perjanjian yang mana telah dibuat oleh perseoran dengan pihak lainnya.
- Akuisisi saham atau pengambilalihan tidak diperkenankan untuk merugikan perusahaan, baik atas dasar kepentingan perusahaan yang mengakuisisi ataupun berdasarkan kepentingan perusahaan
- Akuisisi saham tidak diperkenankan meruhikan pemegang saham minoritas
- Akuisisi saham tidak diperkenankan merugikan karyawan perusahaan
- Akuisisi saham tidak diperkenankan merugikan kreditur serta mitra usaha lainnya dari Perseroan
- Akuisisi saham tidak diperkenankan untuk membuat rugi atas kepentingan masyarakat dan juga persaingan sehat
- Akuisisi saham diwajibkan untuk memberikan perhatian pada ketentuan anggaran dasar Perseroan yang mana diambil alih atas pemindahan hak dan saham serta perjanjian yang sudah dibuat oleh Perseroan dengan pihak yang lain
Selain syarat yang ada pada undang-undang diatas, ada juga persyaratan yang harus dipenuhi yang mana mengacu pada PP No. 27/1998 antara lain:
- Akuisisi perusahaan hanya dapat dilaksanakan dengan memberi perhatian atas kepentingan Perseroan, pemegang saham minoritas, serta kepentingan karyawan yang bersangkutan
- Akuisisi perusahaan hanya dapat dilaksanakan dengan memberi perhatian atas kepentingan masyarakat dan juga persaingan yang sehat dalam melakukan suatu usaha
- Akuisisi perusahaan harus memberi perhatian atas kepentingan kreditur
- Akuisisi perusahaan hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan RUPS
Jika ditinjau dari objek yang diambil, maka akuisisi perusahaan dapat dilakukan kepada:
- Akuisisi pada saham suatu perusahaan, yang mana dapat dilakukan dengan cara membeli saham mayoritas perusahaan jadi pihak yang mengakuisisi memiliki hak untuk menjadi pemegang saham pengendali.
- Akuisisi atas aset atau aktiva suatu perusahaan, yang mana dilaksanakan dengan jalan membeli sebagian atau semua aset perusahaan. Jika aset yang dibeli hanya sebagian saja, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai akuisisi parsial, yang mana aset yang dibeli akan diakuisisikan sebesar lebih dari lima puluh persen.
- Akuisisi kombinasi, yang mana berupa saham dan aset. Akuisisi ini dilakukan dengan jalan membeli saham serta aset yang dimiliki oleh perusahaan target
- Akuisisi bertahap, yakni suatu akuisisi yang dilakukan secara bertahap atau secara sederhananya tidak dilakukan secara langsung.
Lalu bagaimana proses akuisisi perusahaan? Jika ditinjau menurut para ahli yakni P.S Sudarsaman (1999:50) dalam Christina (2003:15) proses akuisisi perusahaan akan melewati tiga tahap. Tahap-tahapnya antara lain adalah sebagai berikut:
#1 Persiapan
Tahap yang pertama adalah tahap persiapan. Pada tahap persiapan ini akan mencakup pengembangan stratgei akuisisi, alasan penciptaan nilai serta kriteria akuisisi, melaksanakan penelitian, menyaring serta melakukan identifikasi atas perusahaan target, serta evaluasi stratgei pada sasaran dan juga melakukan penilaian atas kelayakan akuisisi.
#2 Negoisiasi
Tahap negoisasi mencakup pengembangan strategi pengarahan, melakukan evaluasi keuangan serta perhitungan harga perusahaan target, serta melakukan negoisasi dan transaksi pembiayaan.
#3 Integrasi
Tahap integrasi atau tahap penggabungan adalah tahapan dimana dilakukannya evaluasi atas kesehatan organisasi dan juga budaya perusahaan, melakukan pengembangan pendekatan integrasi, melakukan penyesuaian strategi, organisasi, dan juga budaya antara perusahaan yng diakuisisi dan perusahaan yang mengakuisisi.
Setelah mengetahui proses akuisisi suatu perusahaan, lalu bagaimana tata cara pembayarannya? caranya antara lain adalah sebagai berikut:
- Pembayaran yang dilakukan secara tunai (cash-settlement)
- Pembayaran yang dilakukan dengan cara penerbitan surat berharga dalam bentuk saham, obligasi, surat hutang, dan surat berharga lainnya
- Pembayaran secara kombinasi antara tunai dan juga surat berharga
- Memberikan hak opsi untuk perusahaan yang sahamnya diambil alih, untuk mendapatkan penerimaan pembayaran dalam bentuk tunai atau juga surat berharga.
Simak juga ulasan terkait tentang pengertian PT (Perseroaan Terbatas) serta info mengenai pajak yang harus ditanggung perusahaan
Itulah beberapa hal yang perlu anda ketahui terkait tata cara dari akuisisi perusahaan, proses, serta cara pembayarannya. Semoga artikel ini bermanfaat!