Apa saja persiapan yang perlu diperhatikan apabila akan menyewa lahan atau tempat usaha dengan prosedur yang tepat dan tentunya akan aman bagi bisnis anda nantinya?
Ketika anda ingin membuka sebuah usaha maka hal pertama adalah menentukan lokasi yang strategis dan cocok untuk jenis usaha yang anda pilih.
Mengenai status tempat usaha yang nantinya akan anda gunakan, memang sesungguhnya tidak perlu ataupun harus milik sendiri. Hal ini bisa dilakukan sebagai langkah untuk menekan modal yang mungkin masih terbatas.
Mengapa harus menyewa lokasi usaha?
Jika keinginan untuk membeli tetap anda lakukan maka berapa banyak biaya yang musti anda gelontorkan hanya untuk memiliki sebuah tempat usaha, dan ini belum termasuk pengadaan perlengkapannya.
Menurut saya ini kurang efektif anda lakukan. Karena biayanya akan semakin membludak apalagi bisnisnya belum dijalankan.
Jadi dengan mengambil keputusan untuk menyewa sebuah tempat usaha itu merupakan tindakan yang sangat tepat sebelum anda yakin untuk membelinya.
Untuk mendapatkan sebuah kios tempat usaha saya rasa ini tidak terlalu sulit dilakukan, karena tinggal menghubungi pihak pemiliknya saja yang biasanya di lokasi yang akan disewakan tersebut sudah tertera nomor telepon dari pemilik.
Amankan tempat usaha anda dari hal yang dapat merugikan
Meskipun anda sudah mengenal dengan baik siapa pemilik lokasi yang disewa, alangkah lebih baik jika tetap memperhatikan beberapa hal yang bertujuan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan.
#1 Buat perjanjian sewa tempat usaha
Sebelum anda benar benar memutuskan untuk memilih tempat usaha, maka sebaiknya pertimbangakanlah terlebih dahulu mengenai lokasinya karena hal ini nantinya akan mempengaruhi omzet penjualan anda.
Kemudian ajaklah pemilik tempat untuk bernegosiasi dalam hal harga beserta semua keterangan bahwa tempat yang anda pilih memiliki izin pendirian bangunan jadi anda tidak perlu khawatir tentang masalah dibelakangnya.
Misalnya saja di Kota Jakarta, di sana terdapat aturan yang tidak memperbolehkan tempat yang memiliki ijin untuk tempat tinggal dijadikan sebagai tempat usaha hal ini pun berlaku sebaliknya.
Begitupun ketika mencari pinjaman di bank maka pihak bank akan meminta dokumen lengkap untuk pengajuannya.
Jika ijin bangunan tempat yang anda pilih tidak ada masalah maka langkah selanjutnya adalah membicarakan harga sewanya.
Ketika anda dan pemilik telah menyepakati harga sewa, maka segera buatlah surat perjanjian sebagai bukti yang kuat dimata hukum bahwa penyewa dan pemilik terikat kontrak.
Isi dari surat perjanjian sewa tempat usaha kurang lebih sebagai berikut:
- Identitas dari pihak pemilik ruko dan pihak penyewa
- Detail pengaturan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing masing pihak
- Besaran harga sewa dan lama penyewaan
- Pembebanan biaya operasional seperti listrik, air dan PBB
Sebaiknya di dalam surat perjanjian diterangkan secara jelas mengenai segala kewajiban dan hak dari masing masing pihak supaya nantinya di tengah berjalannya usaha anda tidak akan timbul masalah.
Jangan lupa pula masing masing pihak haruslah menandatangani surat perjanjian tersebut dan sertakan pula tanda tangan dari beberapa saksi sebagai bukti legalitasnya.
#2 Pengurusan izin gangguan
Setelah semua hal di atas anda penuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus perijinan usaha.
Ini sangat penting untuk di lakukan dengan segera karena sebagai bukti legalitas kelangsungan usaha anda.
Apalagi lokasi yang anda pilih terbilang cukup ramai dan mudah untuk dideteksi oleh pihak aparat, maka jangan coba coba untuk mendirikan usaha tanpa adanya ijin yang sah.
Berikut ini hal hal yang harus anda perhatikan dalam pengurusan ijin gangguan atau Hinder Ordinate (HO) yakni:
- Harus diketahui. Karena ijin gangguan adalah ijin untuk tempat usaha yang menjalankan suatu bidang usaha yang memiliki potensi menimbulkan bahaya atau kerugian bagi masyarakat sekitar.
- Tujuan melakukan perijinan ini sebenarnya adalah untuk melakukan pembinaan, pengaturan serta pengawasan kegiatan usaha dalam upaya untuk melindungi kepentingan umum.
Berikut ini beberapa dokumen yang dibutuhkan dalam mengurus perijinan yang dikhususkan untuk usaha:
- Fotokopi IMB
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi NPWP pemohon
- Surat persetujuan dari tetangga yang formnya didaptkan dari kelurahan setempat
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat perjanjian sewa tempat usaha
Semua dokumen di atas harus anda lengkapi semua kemudian serahkanlah kepada pemerintah setempat.
Prosesnya memang cukup lama yakni kurang lebih satu bulan. Setelah itu anda akan mendapatkan surat ketetapan retribusi dari daerah (SKRD).
Untuk ijin ini memiliki masa berlaku yakni sekitar 3 tahun dan masih bisa diperpanjang. Untuk melakukan perpanjangan maka dokumen yang harus anda lengkapi sama persis ketika anda akan mengajukan perijinan ditambah dengan surat ijin gangguan.
Setelah anda mendapatkan ijin gangguan ini maka usaha anda sudah memenuhi unsur legalitasnya. Sehingga tidak perlu khawatir jika nanti sewaktu waktu ada pemeriksaan, maka bisnis anda akan tetap aman dan terhindar dari pembongkaran.
Jadi ijin ini pada nantinya akan memberikan anda perlindungan hukum. Sehingga dengan memiliki ini maka secara otomatis anda dianggap sebagai orang yang taat pada aturan hukum.
Itu tadi hal hal yang harus anda perhatikan dan penuhi ketika akan mendirikan sebuah usaha. Supaya anda tidak dihantui oleh rasa takut dan khawatir dalam menjalankannya.
Bila anda ingin membuka ataupun memperluas jaringan bisnis anda, tempat usaha yang strategis harus menjadi pertimbangan utama. Perhatikan akses lokasi. Sebelum menyewa tempat usaha , ada baiknya anda memperhatikan pula akses lokasi untuk menuju tempat usaha tersebut.