Apakah PNS Boleh Mendirikan CV dan Usaha Sampingan atau Mengelola Bisnis Lain?

BY AUTHOR

Mungkin ada beberapa pertanyaan yang sering mengganggu pikiran anda. Apakah boleh seorang pegawai PNS memiliki usaha sendiri atau mendirikan usaha sampingan? Bolehkah seorang karyawan bekerja sembari mendirikan cv sendiri?

Apakah hal itu merupakan hal yang bertentangan dengan etika serta peraturan yang berlaku? Apakah ada undang-undang yang mengatur tentang permasalahan itu?

Pertanyaan-pertanyaan seperti itulah yang kerap membuat anda bertanya-tanya  ketika anda ingin membuka bisnis tetapi status anda adalah sebagai pekerja baik perusahaan swasta maupun perusahaan negeri (Pegawai Negeri Sipil) atau PNS.

Hal tersebut dapat dimaklumi karena gaji pekerja sebagai karyawan kantoran, buruh pabrik, pegawai negeri eselon rendah amatlah terbatas.

Malah terkadang tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga anda. Maka bisnis sampingan merupakan sebuah alteratif lain untuk menambah pendapatan anda. Terlebih apabila anda melihat rekan anda atau tetangga anda sukses menjalani bisnis memperkuat keinginan anda untuk ikut mencicipi dunia bisnis dan kesuksesannya tidak lagi tertahankan.

Ketentuan tentang PNS mendirikan usaha dan bisnis

Dimasa sekarang, banyak sekali peluang usaha sampingan untuk karyawan pada bidang makelaran, industri rumah tangga, jasa, perdagangan,dan lain sebagainya yang menjanjikan keuntungan yang besar.

Contoh lainnya seperti bisnis jasa online, biro jasa, jasa penjualan reseller dan lain-lain yang memiliki prospek yang bagus.

Guna menghilangkan keraguan apakah telah terdapat peraturan yang telah melarang seorang PNS dan juga pegawai swasta untuk membuka bisnis sendiri ada atau tidak, maka mari kita telaah lebih jauh.

Guna meyakinkan anda bahwa karyawan pun berhak untuk mengimprov kemampuan ekonominya. Sama seperti para direktur dan pebisnis yang sukses lainnya.

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin Pegawai negeri untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 telah dinyatakan bahwa:

“Tidak terdapat larangan secara tegas untuk para PNS apabila ingin memiliki saham atau menjadi direksi pada suatu perusahaan”

Syaratnya adalah PNS yang bersangkutan harus mendapatkan izin secara tertulis dari atasan yang berbentuk surat keterangan resmi. Surat ini mutlak diperlukan didalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Baik untuk pendirian Perseroan Terbatas, perusahaan perseorangan, koperasi, ataupun pembukaan kantor cabang.

Penegasan tentang PNS yang memiliki hak untuk berbisnis juga terlihat pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada undang-undang itu, tidak ada satupun pasal yang melarang PNS untuk melakukan usahanya sendiri.

Maka dari itu, sudah jelas bahwa PNS bisa menjalankan bisnis, mempunyai saham, atau menjadi seorang dewan komisaris pada suatu perusahaan. Dan hal tersebut bukanlah menyalahi aturan atau termasuk pelanggaran.

Maka untuk anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu lagi mengalami kebimbangan untuk membuka bisnis sampingan anda sendiri yang dilakukan sambil anda bekerja. Bahwa sesungguhnya menaikkan kemakmuran taraf hidup ialah hak segala bangsa. Tetapi meskipun demikian, anda harus tetap mengikuti etika atau kode etik bisnis yang berjalan.

Apakah karyawan swasta boleh juga untuk memiliki bisnis sampingan?

Apakah karyawan swasta boleh juga untuk memiliki bisnis sampingan

Didalam UU no.13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa terdapat larangan bagi pegawai yang ingin membuka usaha sendiri guna mendapatkan penghasilan tambahan. Tetapi, pada kasus kontrak kerja mungkin ada beberapa perusahaan yang melarang pegawainya untuk memiliki usaha sendiri.

Oleh karena itu, sebelum anda akhirnya mencoba bisnis sampingan maka anda sebaiknya terlebih dahulu membaca ulang kontrak kerja anda dahulu saat anda mulai bekerja pada perusahaan anda.

Apabila tidak terdapat salinan kontak kerja, disarankan untuk bertanya langsung pada bagian personalia guna menghindari hal yang tidak di inginkan. Sebagai pegawai yang baik, tentu anda tidak ingin juga kan mengalami masalah dikemudian hari?

Apabila ternyata anda di ijinkan, maka anda harus cerdas dalam mengatur waktu. Jangan sampai karena anda terlalu fokus dengan bisnis sampingan baru anda, kemudian etos kerja anda sebagai pegawai menjadi menurun misalnya jadi sering bolos kerja, motivasi dan gairah menurun, dan lain sebagainya yang mana akan merugikan perusahaan tempat anda bekerja.

Kesimpulannya adalah: PNS dan Karyawan boleh membuka bisnisnya sendiri.

Berdasarkan hukum yang ada diatas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat larangan bagi anda seorang PNS ataupun pegawai swasta untuk mendirikan bisnis sampingan anda sendiri.

Tentu ini merupakan kabar baik bagi anda yang ingin berwirausaha. Tidak perduli apakah anda adalah seorang pegawai kantoran, seorang buruh pabrik, ataupun karyawan kontrak, semua diperbolehkan untuk mendirikan dan menjalankan usaha yang dikelolanya sendiri.

Tentu saja dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku disetiap tempat pekerjaan anda sekalian. Juga etika-etikanya.

Simak juga ulasan terkait mengenai tips mendapatkan penghasilan tambahan untuk karyawan kantor serta artikel menarik lainnya tentang memilih tempat magang yang di gaji untuk memulai karir.

Sebab, dengan membagi waktu antara urusan pekerjaan serta bisnis sampingan tersebut bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan trik tersendiri agar waktu antara pekerjaan utama anda dan bisnis sampingan anda tidak saling bertubrukan dan merugikan didua sisi.

Apabila ternyata anda tidak bisa menjalankan kedua-duanya, anda perlu memilih salah satu dari dua yaitu apakah anda ingin tetap bekerja ditempat pertama anda atau meneruskan bisnis anda.

Semoga info diatas dapat menjawab segala keraguan dan keresahan anda. Apakah boleh seorang PNS dan karyawan swasta memiliki bisnis sendiri? jawabannya adalah Ya boleh asalkan tidak memanfaatkan jabatan yang dimiliki dan menggunakan uang perusahaan sebagai modal. Apabila ternyata anda masih ragu, anda dapat menanyakan/konsultasi pada ahlinya.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU