Pinjol Legal Atau Ilegal, Tips Cara Mengetahui Perbedaannya

BY AUTHOR

Adakami, Rupiah Cepat, KTA Kilat, Kredit Pintar legal atau ilegal? Mungkin ada beberapa orang yang masih memiliki keraguan terhadap aplikasi pinjaman online mana yang resmi sudah terdaftar di OJK agar mereka merasa aman ketika akan mengajukan pinjaman dana.

Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan usaha 168 entitas peer to peer lending yang belum terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK.

Namun, masih ada beberapa fintech ilegal yang hingga kini tetap beroperasi dan tidak sedikit juga yang pernah terkena kasus hukum karena menyalahgunakan data pengguna. Sebenarnya apa sih bedanya antara fintech legal dan fintech ilegal?

1. Regulator

Perusahaan fintech ilegal tidak punya regulator atau badan pengawas sehingga tidak ada yang mengontrol kegiatan usahanya. Bayangin, kalau kamu menjadi nasabah di fintech jenis ini dan tiba-tiba tersandung masalah, mau mengadu ke mana?

Nah, kalau fintech legal pastinya udah punya regulator resmi dari pemerintah yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK ini yang bakal mendata dan mengatur fintech agar beroperasi sesuai aturan. Fintech yang udah memenuhi syarat dari OJK bakal mendapatkan status terdaftar dan diawasi serta berizin OJK.

2. Asosiasi

Fintech ilegal tidak terdaftar di asosiasi resmi pemerintah manapun. Sementara itu, fintech legal jelas terdaftar di asosiasi resmi pemerintah yaitu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dengan bergabungnya fintech di AFPI, mereka akan mendapatkan berbagai pelatihan dan sertifikasi.

3. Biaya

Fintech ilegal biasanya membebankan biaya dan denda keterlambatan sangat besar bagi nasabah. Parahnya lagi, hal ini gak tertera dari awal perjanjian. Artinya, fintech ilegal gak transparan kepada nasabah tentang besarnya biaya dan denda.

Kalau fintech legal, dari awal nasabah bakal tahu berapa besar biaya dan denda yang harus dibayarkan nasabah.

Kerennya, ada fintech legal yang memiliki simulasi kalkulator pinjaman berikut jumlah nominal akhir termasuk biaya layanan dan denda yang harus dibayarkan.

Semua dijelaskan secara transparan baik di website maupun di aplikasi mobile-nya. Jadi yang mau pinjam bisa dengan jelas tahu berapa besar nominal berikut biaya layanan yang harus dibayar.

4. Penagihan

Bagian penagihan atau collection pasti dimiliki perusahaan fintech. Bedanya adalah cara masing-masing bagian penagihan pas menghadapi nasabah.

Untuk fintech ilegal, mereka cenderung menggunakan cara penagihan yang kurang menyenangkan. Maklum, mereka gak punya regulator atau asosiasi yang mengatur kegiatan operasionalnya.

Di fintech legal, divisi penagihannya wajib mengikuti sertifikasi tenaga penagih oleh AFPI. Hal ini akan membuat tenaga penagih memiliki SOP yang jelas dan tentunya dengan cara-cara yang sesuai aturan.

Untuk mengetahui apakah pinjaman online ilegal harus dibayar silakan simak selengkapnya disini

5. Lokasi kantor

Pinjol ilegal gak punya kantor fisik yang jelas di Indonesia. Bahkan, beberapa di antaranya cuma punya kantor di luar negeri yang sama-sama tidak jelas juga atau fiktif belaka.

Sementara itu perusahaan pinjol legal diwajibkan memiliki kantor fisik di Indonesia. Kantor fisik tersebut juga wajib terdaftar di Google Maps. Hal ini untuk membantu nasabah yang memiliki kendala dan ingin datang langsung ke kantor.

6. Layanan konsumen

Layanan konsumen itu penting agar nasabah bisa nyaman ketika ingin menyampaikan kendalanya. Sayangnya, di fintech ilegal, layanan pengaduan konsumen gak ada. Jadi, pas ada kendala, nasabah gak bisa mengadu ke mana-mana.

Pada aplikasi pinjol legal, mereka memiliki layanan pengaduan konsumen. Jam kerjanya juga jelas. Hal ini bakal membuat nasabah nyaman ketika terkendala sesuatu terkait layanan di fintech tersebut.

7. Akses pribadi

Nah, ini yang sempat ramai dibicarakan publik. Banyak aplikasi mobile pinjol ilegal yang mengakses seluruh data pribadi nasabah.

Misalnya, akses ke kontak telepon. Gak heran ada banyak kasus nasabah yang telat bayar dan sulit dihubungi. Akhirnya yang ditagih adalah teman atau atasan karena mereka memiliki akses ke kontak telepon nasabah.

Bahkan ada fintech ilegal yang sampe punya akses ke daftar kontak nasabahnya. Mereka sampe bisa ambil foto nasabah terus foto itu disebar ke kontak WA nasabah.

Di fintech legal, akses di aplikasi mobile kepada nasabah sangat dibatasi. Saat ini, fintech legal cuma boleh mengakses “camilan” (camera, microphone, dan location). Ketiga akses ini menjadi syarat agar nasabah bisa terverifikasi datanya.

Setelah mengetahui perbedaan dari pinjol legal dan ilegal di atas, kamu tentu harus berpikir seribu kali kalau mau tetap nekat pinjam di fintech ilegal. Apalagi cukup banyak kasus hukum yang terjadi antara nasabah dan fintech ilegal.

Agar kamu bisa meminjam dengan nyaman, pastikan fintech yang dipilih adalah yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ya. Nah, PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) adalah salah satu fintech legal karena sudah terdaftar bahkan mendapatkan izin permanen dari OJK.

Gadis Guncika
A creative, motivated and passionate girl who like to learn new things and tackle everything with an extreme level of energy & creativity

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU