Dalam artikel ini akan kita bahas mengenai pengertian dan perbedaan antara agen dengan distributor dan contoh nya agar ketika anda ingin berbelanja dalam jumlah yang besar atau mau membuka usaha dagang bisa membeli barang dari tempat yang tepat dengan harga yang kompetitif.
Pada saat kita berada di suatu pertokoan ada spanduk bertuliskan seperti agen telur, agen pulsa, distributor air mineral, distributor bahan kimia, dsb. Nah, Apa perbedaan yang mendasar antara Distributor dan Agen?
Secara prinsip keduanya merupakan perpanjangan tangan dari pemilik utama atau langsung dalam melakukan pemasaran produk yang dimilikinya. Apakah ada ketentuan yang mengatur hal ini?
Pengertian distributor adalah perorangan atau perusahaan perdagangan nasional yang bertindak untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dibeli secara langsung dari pihak produsen dalam jumlah yang cukup besar kemudian menjual kembali secara retail kepada toko, agen atau penjual dalam skala menengah.
Pengertian agen adalah perorangan atau perusahaan perdagangan yang bertindak sebagai perantara antara distributor dengan kosumen.
Kesimpulannya adalah bahwa distributor dan agen adalah sama-sama sebagai pedagang perantara atau penghubung antara produsen dengan pihak ketiga (konsumen) baik secara langsung (agen) dan tidak langsung (distributor).
Namun walaupun sama perbedaannya adalah distributor bertindak untuk dan atas nama sendiri sedangkan agen bertindak dan atas nama principal yang menunjuk atau biasanya hanya ada 1 (satu) agen resmi yang ditunjuk.
Menurut seorang pakar Agus Sardjono dkk. dalam bukunya Pengantar Hukum Dagang (hal. 111-118), pedagang perantara yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) antara lain yaitu: bursa dagang, makelar, kasir, dan komisioner, ekspeditur, dan pengangkut.
Agen , distributor, perwakilan dagang, dan yang sejenisnya merupakan contoh pedagang perantara yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD.
Agen adalah perusahaan perdagangan nasional yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama prinsipal berdasarkan perjanjian untuk melakukan pemasaran tanpa melakukan pemindahan hak atas fisik barang dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai oleh prinsipal yang menunjuk.
Penjelasam ini termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11/M-DAG/PER/3/2006 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Agen atau Distributor Barang dan/atau Jasa (Permendag 11/2006).
Keuntungan yang didapat dari agen berasal dari komisi atau fee keseluruhan penjualan yang berhasil dicapai atau berdasarkan pencapaian target. Biasanya agen resmi akan ditunjuk untuk menguasai pemasaran dalam satu wilayah oleh principalnya dan jumlahnya tidak lebih dari satu.
Di dalam peraturan di atas termuat kata “Principal” yang memiliki pengertian perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum di luar negeri atau di dalam negeri yang menunjuk agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai.
Simak juga ulasan terkait mengenai mendaftarkan merek dagang pada ditjen HKI serta artikel menarik lainnya tentang tips membuat label untuk produk bisnis dan usaha.
Prinsipal dibedakan menjadi 2 macam yaitu prinsipal produsen dan prinsipal supplier
Untuk posisi distributor lebih tinggi dibandingkan dengan agen. Barang yang harus dimiliki dalam jumlah yang sangat banyak.
Arti distributor adalah perusahaan atau perorangan yang bergerak dalam bidang perdagangan dengan bertindak sebagai penghubung antara agen, retail atau penjual dalam skala kecil untuk dan atas namanya sendiri berdasarkan perjanjian yang melakukan pembelian, penyimpanan, penjualan serta pemasaran barang dan/atau jasa yang dimiliki atau dikuasai serta segala akibat dari hukum pemasaran ditanggung sendiri.
Berbicara mengenai keuntungan yang didapat dari selisih harga harga jual dan harga beli baik agen maupun distributor, keduanya adalah bagian dari pedagang perantara yang menghubungkan antara prinsipal dengan pihak ketiga, baik langsung dari produsen ke konsumen (agen) maupun tidak langsung atau barang langsung dijual oleh distributor dengan tunduk kepada perjanjian pemberian kuasa atau lastgeving.