Perbedaan Antara P2P Lending dan Crowdfunding Dalam Bisnis Fintech

BY AUTHOR

P2P (peer-to-peer) lending dan crowdfunding adalah dua cara yang bisa digunakan pelaku usaha untuk mendapatkan modal. Meski sama-sama mengumpulkan dana dari masyarakat, perbedaan P2P lending dan crowdfunding sebenarnya cukup besar.

Lalu apa saja perbedaan P2P lending dan crowdfunding yang harus diketahui sebelum memilih salah satunya? Simak penjelasannya berikut ini.

P2P Lending

Peer-to-peer lending atau P2P lending adalah

Peer-to-peer lending atau P2P lending adalah platform online yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower). Pada platform ini, lender dapat memberi pinjaman uang pada proyek yang sedang atau akan dikerjakan oleh borrower.

Proyek yang bisa didanai pun tidak sembarangan. Kebanyakan platform P2P lending telah melakukan filter agar pemberi pinjaman dapat melihat risiko serta keuntungan yang bisa didapat dari sebuah proyek.

Setelah borrower mendapatkan pinjaman, maka mereka akan terikat dalam sebuah perjanjian dan harus memenuhi kewajiban yang sudah disepakati bersama lender di akhir masa tenor.

1. Kompensasi

P2P lending memberikan kompensasi berupa bunga atau imbal hasil pada pemberi pinjaman. Besarnya bunga yang bisa didapat akan tergantung dari tingkat risiko yang telah dinilai berdasarkan data pengajuan.

Adanya kompensasi berupa uang membuat P2P umumnya lebih menarik karena hal ini bisa menjadi salah satu cara bagi mereka untuk berinvestasi dan mengembangkan uang yang mereka miliki.

2. Persetujuan Pengajuan Dana

Sebagai platform pendanaan online, proses peminjaman dana sedikit berbeda dengan bank di mana jaminan seperti rumah, tanah, atau surat berharga lainnya bukan hal yang disyaratkan.

Dokumen yang diperlukan umumnya berupa identitas pribadi, NPWP, surat izin berdirinya usaha dan rekening yang aktif minimal selama tiga bulan. Bila berkas sudah dinyatakan lengkap, pengajuan pinjaman bisa langsung diproses.

3. Contoh penggunaan

P2P lending umumnya digunakan oleh peminjam dana untuk mendanai proyek yang berpotensi mendatangkan penghasilan. Sebagai contoh, P2P seringkali digunakan untuk mendanai proyek pembangunan, pengadaan barang, atau pinjaman untuk usaha lainnya.

Crowdfunding

Crowdfunding di Indonesia

Sama seperti P2P lending, crowdfunding juga melibatkan tiga pihak, yaitu peminjam dana, pemberi dana, dan penyedia platform tersebut.

Namun berbeda dengan P2P lending, pinjaman yang diberikan bersifat sukarela dan lebih mirip dengan donasi. Jadi meski bisa digunakan untuk memodalkan usaha milik orang lain, crowdfunding di Indonesia umumnya dilakukan untuk kegiatan sosial atau kegiatan tanpa pamrih lainnya.

1. Kompensasi

Beda dengan P2P lending yang memberi kompensasi berupa bunga, kompensasi yang diberikan melalui sistem crowdfunding umumnya berbentuk reward sebagai berikut

  • Saham: Reward semacam ini bisa saja diberikan oleh pebisnis yang meminjam dana untuk memulai sebuah bisnis. Jadi pemberi modal awal juga bisa ikut memiliki bisnis yang mereka dukung.
  • Produk Jadi atau Early Access: Reward semacam ini bisa diberikan oleh pebisnis yang menggalang dana untuk mewujudkan ide bisnis yang mereka ajukan. Pemberi modal nantinya bisa jadi penerima pertama produk jadi dari usaha tersebut.
  • Merchandise: Kompensasi semacam ini seringkali jadi hadiah bagi mereka yang mau mendukung program sosial yang menggalang dana dengan cara crowdfunding. Selain itu hadiah dari program semacam ini juga bisa berupa voucher, diskon, penyebutan nama kontributor pada website, dan lain sebagainya.

2. Persetujuan Penggunaan Dana

Pada prosesnya, tidak ada syarat khusus yang dibuat agar peminjam dana dapat mendapatkan dana dari pemberi pinjaman, selama peminta pinjaman dapat mengungkapkan ide mereka dengan cara yang unik dan menarik minat pemberi pinjaman.

Dana yang terkumpul umumnya bersifat sukarela tanpa ada batasan nominal tertentu. Semakin menarik ide dan gagasan yang dimilki, semakin cepat pula dana terkumpul.

3. Contoh penggunaan

Karena sifatnya yang sukarela, di Indonesia crowdfunding umumnya digunakan untuk kegiatan sosial. meski begitu ada pula crowdfunding yang digunakan untuk mendanai usaha namun dengan catatan khusus di mana pemberi dana dapat melakukan perubahan seperti mendanai usaha tani yang rusak karena bencana alam dan semacamnya.

Itulah dia beberapa perbedaan P2P lending dan crowdfunding yang perlu diketahui. Meski sama-sama bisa menggalang dana untuk usaha, keduanya memiliki benefit serta peruntukan yang berbeda pula.

Himawan Pradipta
Berpengalaman di bidang publishing, editor, kontributor pada perusahaan media nasional dan bagian dari team developer aplikasi keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU