Perbedaan Antara Cek dan Bilyet Giro Sebagai Bentuk Transaksi Pembayaran

BY AUTHOR

Mungkin masih banyak yang belum memahami apa perbedaan antara pembayaran cek dengan bilyet giro yang pada umumnya digunakan oleh perusaan atau toko untuk membayar sejumlah uang kepada partner atau mitra kerjanya.

Di Indonesia alat tukar yang sering kali digunakan adalah uang kertas dan uang logam entah itu dalam dunia bisnis ataupun dalam kegiatan sehari harinya. Nah, kedua jenis uang tersebut biasanya disebut dengan uang kartal.

Uang kartal itu sendiri merupakan alat tukar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam bertransaksi. Namun ketahuilah bahwa ada jenis uang lain yang bisa digunakan dalam bertransaksi yakni uang giral. Uang ini tidak berbentuk uang asli namun berbentuk surat yang nantinya bisa diuangkan di bank.

Cek dan bilyet giro adalah jenis uang giral yang dapat dicairkan di bank

Jenis uang giral yang akan kita ulas berikut ini adalah cek dan bilyet giro. Mungkin bagi orang awam dua jenis uang ini masih terdengar asing. Namun perlu anda ketahui bahwa kedua jenis uang ini sering digunakan oleh perusahaan perusahaan dalam bertransaksi. Ada beberapa hal yang perlu anda ketahui dalam penggunaan uang giral ini. Berikut ulasannya.

Apa yang dimaksud dengan cek?

Cek adalah surat perintah dari nasabah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang yang telah tertulis di cek kepada nama orang yang tercatat di cek tersebut.

Ketika anda melakukan transaksi dengan partner kerja anda dan kemudian anda diberikan cek olehnya maka anda bisa menyairkan dana tersebut di bank yang telah ditunjuk. Pada umumnya ada dua jenis cek yang seringkali digunakan yakni:

  1. Cek atas nama yang berarti nama penerima dana telah tercantum dalam cek tersebut dan bank akan melakukan pembayaran kepada orang yang namanya telah tertera di dalam cek tersebut.
  2. Cek atas unjuk adalah cek yang tidak ada nama penerima dana maka pihak bank akan melakukan pembayaran kepada orang yang membawa cek tersebut.

Apa yang dimaksud dengan bilyet giro?

Bilyet giro adalah surat perintah kepada bank untuk melakukan pemindah bukuan dari sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada rekening yang  namanya telah tercantum dalam bilyet giro tersebut.

Jadi intinya bilyet giro itu tidak sama dengan cek. Kalau cek anda bisa mencairkan dananya secara langsung di bank tetapi kalau bilyet giro anda harus menunggu terlebih dahulu saldonya dipindahkan ke rekening anda baru anda bisa melakukan pencairan.

Simak juga ulasan terkait tentang cara daftar internet banking BRI serta artikel menarik lainnya mengenai solusi klik bca individual terblokir.

Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi agar pembayaran cek dan bilyet giro menjadi sah

Sesuai dengan surat edaran BI No. 2/10/DASP pada tanggal 8 Juni 2000 tentang Tata Usaha Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong.

Apa saja persyaratan yang harus anda penuhi agar pembayaran yang anda lakukan bisa menjadi sah. Berikut persyaratannya:

  • Tulisan “Cek” atau ”Bilyet Giro” dan Nomor Cek atau Bilyet Giro yang bersangkutan
  • Nama dari yang uangnya ditarik
  • Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk membayar atau memindah bukukan dana atas beban rekening penarik
  • Nama dan nomor Rekening Pemegang (khusus untuk BilyetGiro)
  • Nama Bank penerima (khusus untuk Bilyet Giro)
  • Jumlah dana yang akan dipindah bukukan
  • Tempat dan tanggal penarikan harus jelas
  • Tanda tangan dan nama jelas atau dilengkapi dengan stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening (khusus untuk bilyet giro)
  • Tanda tangan penarik dana atau bisa dilengkapi dengan stempel sesuai dengan persyaratan pembukuan rekening (khusus untuk cek)

Dalam kondisi tertentu penggunaan uang giral dinilai lebih berguna jika dibandingkan dengan uang kartal.

Apalagi jika transaksi yang dilakukan mempunyai nilai yang cukup besar, maka dengan menggunakan uang giral akan lebih mudah dan efektif pastinya karena anda tidak perlu menghitung sejumlah uang tersebut dan cukup hanya dengan menyerahkan selembar kertas saja sudah selesai transaksi anda.

Kesalahan dalam penghitungan pun bisa dihindari serta uang giral ini dinilai lebih aman karena resiko kehilangannya lebih sedikit. Oleh karena itu jika anda melakukan transaksi yang nilainya cukup besar maka akan lebih mudah jika anda menggunakan uang giral.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU