Perseroan Terbatas (PT): Pengertian, Ciri-ciri, dan Jenisnya

BY AUTHOR

Selama ini anda pasti sering mendengar perusahaan yang mana nama perusahaannya diawali dengan PT, seperti PT. Indosejahtera, PT. Makmurjaya, dan lain sebagainya.

Tetapi tahukah anda apa itu PT atau Perseroan Terbatas?

Perseroan Terbatas merupakan suatu badan usaha yang mana berbadan hukum, dan modal modalnya sendiri terdiri dari saham yang mana pemiliknya memiliki bagian perusahaan sebanyak saham yang dimiliki pada perusahaan tersebut.  

Saham yang menjadi modal atas PT tersebut dapat dijualbelikan sehingga perubahan kepemilikan perusahaan tersebut dapat dilakukan sewaktu-waktu tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Selain definisi diatas, Perseroan Terbatas juga dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang mana melakukan persekutuan modal atau saham dengan kemampuan mengatur saham, yang mana setiap pemilik saham memiliki tanggungjawab yang berbanding lurus dengan saham yang dimilikinya pada PT tersebut.

Setelah mengetahui definisi tentang Perseroan Terbatas, kini alangkah baiknya anda mengetahui apa ciri ciri dari Perseroan terbatas. Beberapa cirinya antara lain adalah sebagai berikut:

  1. Pendirian Perseroan Terbatas memiliki tujuan untuk mencari keuntungan atau dengan kata lain adalah perusahaan yang berorientasi pada profit
  2. Perseroan Terbatas mempunyai fungsi ekonomi dan juga fungsi komersial
  3. Modal PT adalah berasal dari saham dan juga obligasi
  4. Berdirinya dan berjalannya suatu Perseroan Terbatas tidak mendapat fasilitas dari negara
  5. Kekuasaan tertinggi dari PT ditentukan dalam sebuah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
  6. Pemilik saham mempunyai tanggungjawab terhadap perusahaan berbanding lurus dengan besarnta saham atau modal yang disetorkannya pada badan usaha tersebut
  7. Keuntungan atau laba yang didapatkan oleh para pemilik saham itu berbentuk dividen atau pembagian hasil
  8. Perusahaan tersebut dipimpin oleh seorang direksi.

Itulah beberapa ciri-ciri dari suatu Perseroan Terbatas atau PT. Yang perlu anda ketahui lagi adalah, ada beberapa jenis Perseroan Terbatas yang mana setiap jenis memiliki karakteristik dan juga keunikannya masing-masing. Jenis-jenis PT antara lain adalah sebagai berikut:

#1 PT. Terbuka

Jenis Perseroan Terbatas yang pertama adalah PT. Terbuka. Perseroan Terbatas terbuka juga dipanggil dengan sebutan PT Go-public.

Hal ini dikarenakan PT terbuka memungkinkan kepemilikan modal dan penanamannya dilakukan oleh masyarakat luas.

PT Terbuka menawarkan menjual modalnya melalui pasar modal yang ditawarkan ke masyarakat secara luas. Ada banyak sekali PT di Indonesia yang merupakan kategori PT. Terbuka atau Go-public. Contohnya antara lain adalah sebagai berikut:

  • PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk
  • PT. Perusahaan Gas negara (Persero)
  • PT. Bank Bank Central Asia Tbk
  • Dan lain sebagainya

Dengan adanya PT. Terbuka ini maka memungkinkan untuk seluruh masyarakat luas untuk ikut andil memiliki saham. Bahkan, pada PT. Telkom anda bisa memiliki saham dengan hanya membutuhkan uang ratusan ribu saja.

#2 PT. Tertutup

Jenis Perseroan Terbatas selanjutnya adalah PT. Tertutup. Perseroan terbatas ini berkebalikan dengan jenis PT Terbuka, utamanya tentang jualbeli sahamnya.

Pada PT. Tertutup, sahamnya tidak diperjualbelikan secara luas kepada masyarakat melainkan hanya golongan atau orang tertentu saja yang bisa membelinya.

Misalnya, saham hanya diperjualbelikan atas kerabat atau keluarga saja. Contoh dari PT Tertutup sendiri antara lain adalah sebagai berikut:

  • Bakrie group
  • Salim group
  • Sinar Mas group
  • Lippo group
  • Dan masih banyak lainnya

#3 PT. Kosong

Kategori perseroan terbatas selanjutnya adalah PT. Kosong. Apa yang dimaksud dengan PT. Kosong?

PT Kosong merupakan suatu perseroan terbatas yang mana telah memiliki izin usaha dan juga izin yang lainnya.

Tetapi meskipun telah memiliki dan mengantongi izin, belum terdapat suatu kegiatan apapun yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.  Apa contoh dari PT Kosong yang ada di Indonesia? Contohnya antara lain adalah sebagai berikut:

  • PT. Sarana Rektama Dinamika
  • PT. Asian Biscuit
  • PT. Adam air
  • PT. Bayur Air
  • PT. Semen Kupang
  • Dan lain sebagainya

Maka dapat disimpulkan pada artikel ini bahwa perseroan terbatas adalah suatu usaha berbadan hukum yang mana tidak ada kepemilikan tunggal, melainkan bergantung pada seluruh pemilik saham dan tanggungjawab yang dimiliki tergantung besarnya saham yang ditanam di badan usaha tersebut.

Baca juga info terkait tentang cara mendirikan CV serta ulasan mengenai keuntungan memiliki PT untuk bisnis

Selain itu, terdapat ciri dari PT seperti yang telah tertulis diatas dan juga terdapat tiga kategori PT.  Semoga artikel ini dapat bermanfaat!

Devinta Putri
Penulis tetap di web centrausaha.com sejak tahun 2016 sampai sekarang. Berpengalaman dalam bidang ilmu ekonomi dan bisnis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU