Agar Pengajuan KPR Selalu Sukses Disetujui Dengan 5 Langkah Jitu

BY AUTHOR

Bagaimana cara agar pengajuan kredit KPR anda bisa sukses disetujui maka sebaiknya diperhatikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi proses aplikasinya.

Membeli rumah secara tunai memang akan terasa lebih berat sehingga dengan menggunakan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) maka akan terasa lebih terjangkau oleh masyarakat.

Fasilitas kredit untuk dapat memiliki rumah tinggal bisa diajukan kepada lembaga keuangan yang akan membiayayi pembelian baik untuk tujuan membeli rumah baru atau rumah bekas. Karena fassilitas kredit ini dibantu oleh pihak bank maka anda wajib memenuhi semua persyaratan yang berlaku dengan ketat.

Bukan hanya harus memiliki uang untuk DP melainkan masih banyak persyaratan dokumen beserta analisa yang dilkakukan oleh lembaga kredit agar pengajuan KPR anda bisa sukses disetujui.

Beberapa langkah jitu agar pengajuan KPR sukses disetujui

Berikut ini adalah beberapa tips yang harus anda pelajari sebelum melakukan proses aplikasi atau pengajuan KPR. Hal ini bertujuan agar permohonan kredit bisa disetujui oleh pihak bank.

#1 Buat perbandingan terlebih dahulu

Inilah merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh setiap pemohon kredit agar membuat perbandingan mengenai beberapa produk yang ditawarkan oleh lembaga keuangan meliputi:

  • Persyaratan kreditnya
  • Jangka waktu atau tenor
  • Jenis bunga kredit
  • Lamanya proses hingga disetujui

Setelah semua data bisa anda bandingkan maka pilihan bisa jatuh pada yang lebih meringankan sesuai dengan kondisi anda.

#2 Mempersiapkan DP atau uang muka

Pada tahap ini biasanya masyarakat seringkali merasa berat sehingga menjadikan mereka mundur dan enggan untuk mengajukan kredit.

Karena harga rumah yang terus melambung, maka semakin besar pula uang muka yang dibutuhkan untuk mengajukannya. Untuk kebutuhan uang muka ini memang sudah mutlak dalam proses pengajuan KPR sehingga anda tidak dapat lari darinya.

Secara mudah, biasanya bank akan memberikan plafon kredit maksimal kepada pemohon kredit sebesar 70% dari nilai properti yang ingin dibeli.

Artinya, dengan persentase tersebut pemohon wajib menyiapkan dana anggaran uang muka sebesar 30% dari harga properti yang ingin di beli.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara menghitung bunga kredit KPR dengan 3 macam jenis bunga serta artikel menarik lainnya tentang solusi terbaik ketika terbelit cicilan KPR.

#3 Memperbaiki catatan rekening tabungan

Pihak pemberi kredit biasanya akan mematau kondisi keuangan calon pemohon kredit melalui siklus keuangan dalam rekeningnya.

Disini akan lebih baik jika pemohon kredit memiliki arus keuangan yang stabil apabila seorang karyawan, pastikan dapat menunjukkan arus kas yang dimiliki melalui slip gaji.

Untuk seorang pengusaha maka tunjukkan arus kas usaha dari rekening tabungan usaha. Pada poin ini lembaga kredit atau bank ingin memastikan calon debiturnya memiliki arus kas positif untuk membayar cicilan setiap bulan.

#4 Hindari reputasi kredit yang buruk

Mengenai catatan atau data informasi debitur sebenarnya sudah tercatat pada Bank Indonesia sehingga barang siapa yang pernah melakukan kredit buruk maka ia akan beresiko terkena blacklist.

Catatan kredit buruk seorang debitur akan bisa terdeteksi melalui BI Checking dan berikut ini adalah ulasan mengenai cara mengetahui atau memeriksa status BI checking dengan mudah.

Biasanya, seseorang yang masuk dalam daftar ini adalah debitur yang telat membayar angsuran selama lebih dari 2 bulan. Untuk itu berusahalah agar selalu tepat waktu membayar cicilan agar tidak memiliki catatan buruk pada bank.

#5 Mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap

Hal ini bertujuan untuk melengkapi proses verivikasi sehingga lembaga kredit membutuhkan kelengkapan dokumen sebagai salah satu syarat wajib untuk pengajuan kredit pemilikan rumah.

Beberapa dokumen yang pada umumnya dibutuhkan adalah fotokopi identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta nikah (bila Anda sudah menikah), dan kartu keluarga.

Apabila yang akan di beli adalah rumah bekas, maka diperlukan beberapa dokumen yag berkaitan dengan bangunan seperti fotokopi sertifikat, surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta fotokopi identitas pemilik rumah sebelumnya.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU