Pemahaman Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Untuk Proyek Pemerintah

BY AUTHOR

Pengertian dari pengadaan barang dan jasa ialah merupakan sebuah aktifitas atau kegiatan untuk memperoleh barang maupun jasa yang memiliki perjalanan proses mulai dari perencanaan kebutuhan hingga terealisasi seluruh kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa itu.

Pengadaan barang dan jasa ini juga masih terbagi dalaam dua jenis yaitu pengadaan barang dan jasa pada sektor pemerintah serta untuk swasta.

Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), bahwa istilah pengadaan barang dan jasa memiliki arti yakni tawaran untuk mengajukan harga serta memborong pekerjaan atas penyediaan barang dan atau jasa.

Untuk sektor pemerintahan, proses pengadaan barang atau jasa harus melalui serangkaian peraturan yang panjang dan lebih rumit dibandingkan untuk sektor swasta karena pembiayaan yang dikeluarkan akan berkaitan dengan APBN atau APBD.

Sangat jauh berbeda dengan pengadaan barang dan jasa pada sektor perusahaan atau swasta, tahapannya akan lebih sederhana karena peraturannya cenderung hanya mengacu pada kebijakan instansi atau perusahaan masing-masing.

Prinsip dasar mengenai pengadan barang atau jasa

Dalam pelaksanaannya, terdapat nilai dasar atau prinsip bahwa kegiatan pengadaan barang atau jasa ini harus belandaskan pedoman-pedoman diantaranya sebagai berikut:

  1. Efisien: Dimana kegiatan pengadaan harus diupayakan dengan menggunakan dana dan sumberdaya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat serta dapat dipertanggungjawabkan hasilnya.
  2. Efektif: Pemahamannya ialah dengan sumber daya yang tersedia diperoleh barang atau jasa yang mempunyai nilai manfaat setinggi-tingginya.
  3. Transparan: Pihak-pihak yang terkait didalam kegiatan pengadaan ini harus memberikan informasi yang lengkap kepada seluruh calon peserta lelang tender yang dapat disampaikan melalui media yang mudah dijangkau.
  4. Bersaing: Persaingan sehat dan terbuka (open and efektive competition) harus dapat diwujudkan apabila kegiatan pengadaan barang dan jasa ini di ikuti oleh banyak calon penyedia.
  5. Adil: Memberikan perlakuan yang sama terhadap semua calon penyedia tanpa menuju untuk memberikan keuntungan hanya kepada pihak tertentu.
  6. Akuntabel: Kegiatan pengadaan dapat ditelusuri dari segi keuangan dengan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan pada berbagai pihak.

Mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah

Secara umum kegiatan pengadaan ini akan dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima barang atau jasa.

Beragam aktifitas yang tergolong dalam proses di atas di antaranya ialah :

  • Identifikasi kebutuhan
  • Melakukan analisa pasar
  • Kualifikasi terhadap penyedia
  • Melakukan tender
  • Evaluasi penyedia
  • Menetapkan pemenang
  • Melaksanakan kontrak dan melakukan serah terima

Pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebuah kegiatan rutin yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pemerintah sehingga dapat menggerakkan atau melaksanakan pembangunan yang pada akhirnya juga akan bermanfaat untuk masyarakat umum.

Aktifitas pengadaan yang dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah akan selalu berhubungan dengan anggaran atau kas keuangan yang bersumber dari APBN maupun APBD sehingga harus dilaksanakan secara seksama dan dapat dipertanggung jawabkan.

Pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah adalah sebuah proyek yang akan terus berkelanjutan.

Dalam hal ini maka sudah dipastikan bahwa kegiatan pengadaan barang atau jasa ini akan terjadi secara terus menerus selama pembangunan itu masih terus berlangsung.

Gadis Guncika
A creative, motivated and passionate girl who like to learn new things and tackle everything with an extreme level of energy & creativity

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU