Cara Menghitung PBB Pajak Bumi dan Bangunan, NJOP & BPHTB

BY AUTHOR

PBB adalah singkatan dari Pajak Bumi dan Bangunan, setiap orang yang mendirikan usaha disuatu wilayah tentu saja berkewajiban membayar pajak. Baik anda yang mendirikan rumah, kios, cafe, restaurant, toko, dan lainnya selama itu menempati suatu wilayah.

Menurut Undang-undang nomer 12 tahun 1985 ayat b “bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, dan oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak” atas dasar itulah kita diwajibkan membayar PBB.

Pembayaran PBB itu sendiri dibayarkan paling lama enam bulan setelah anda menerima SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Tertuang.

Dasar pengenaan  PBB

Anda telah mengetahui dasar hukum PBB yang artinya kini anda tahu bahwa anda wajib membayar pajak yang harus dibayarkan setiap tahun.

Saat anda menerima  SPPT, anda harus mengetahui darimana asal nominal tersebut dapat tertuang. Darimana dasar pengenaannya? Dasar pengenaan PBB adalah dari NJOP atau Nilai Julal Objek Pajak.

Lebih luas, definisi NJOP adalah harga pasar atau harga rerata dari objek pajak pada jual beli bumi dan bangunan. Yang menentukan besarnya NJOP adalah Kementrian keuangan dan setiap daerah memiliki nilai NJOP yang berbeda-beda bergantung pada faktor lainnya. Faktor tersebut yaitu:

  • NJOP bumi: tempat, kondisi lingkungan sekitar, manfaat, dan kegunaannya
  • NJOP bangunan: rekayasa, kondisi lingkungan disekitar bangunan, bahan baku yang dibuat membangun gedung tersebut

Semakin banyak fator yang menyertai, semakin tinggi pula nilai pajak yang harus dibayarkan. Apabila pada kondisi tertentu bahwa bumi dan bangunan tersebut tidak didapatkan melalui jual dan beli, misalnya ia merupakan hibah, warisan, atau yang lainnya maka untuk mengetahui nilai pajaknya dengan cara:

  • Melalui bantuan perbandingan objek lain yang setipe dengan lokasi terdekat dengan objek
  • Mengkalkulasi total biaya yang dihabiskan untuk mendapatkan objek pajak dengan dikurangi nilai penyusutan harga objek pajak
  • Menentukan besarnya NJOP dengan cara melihat hasil produk yang diperoleh dari objek pajak tersebut

Cara menghitung besaran PBB

Rumus dasar untuk menghitung PBB yakni 0,5%  dikalikan dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Bagaimana cara mendapatkan NJKP? Mudah, yakni 20% dikalikan dengan NJOP. Maka dari itu bagi anda yang memiliki bisnis yang menduduki wilayah dan ia berupa bangunan harus menyisihkan uang untuk membayar pajak wajib ini.

Agar lebih mudah memahami cara menghitung besaran PBB yang harus dibayarkan, perhatikan contoh menghitung PBB dibawah ini.

Contoh perhitungan PBB:

Pak Ali adalah seorang pebisnis yang memiliki sebuah kos di Jakarta Utara. Luas area kostnya yaitu 300 meter persegi serta luas bangunan kost 250 meter persegi. Sebagai informasi, harga tanah permeternya saat itu adalah 10.000.000 per meter dan harga bangunan 5.000.000 setiap meternya. Berapakah besaran PBB yang harus dibayar Pak Ali setiap tahun?

Pertama, hitung  nilai keseluruhan tanah dan bangunannya:

Tanah = 300 x 10.000.000 = Rp3.000.000.000

Bangunan = 250 x 5.000.000 = Rp1.250.000.000

Kedua, hitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai tanah dan bangunan:

NJOP = Rp3.000.000.000 + Rp1.250.000.000 = Rp 4.250.000.000

ketiga, hitunglah besaranya PBB :

NJKP = 20% x Rp4.250.000.000 = Rp850.000.000

PPB = 0,5% x Rp850.000.000  = 4.250.000

Maka besarnya PBB yang ditanggung Pak Ali adalah Rp4.250.000.

Mudah sekali, bukan? Anda dapat menghitungnya sendiri secara manual dirumah.

Mengecek tagihan PBB anda melalui online

Untuk memeriksa jumlah tagihan yang harus anda bayar, anda dapat memeriksanya melalui online. Karena sekarang perkembangan jaman sangat pesat bahkan anda cukup melihatnya lewat ponsel maupun pc, anda sudah dapat mengetahui besaran pajak yang harus anda bayarkan.

Sistem online juga membuat anda lebih mudah membayarkan kewajiban pajak anda, serta memeriksa apakah tahun-tahun lalu PBB telah terbayarkan. Secara online, anda dapat membayarkan melalui ATM, teller bank, website, atau dengan cara lainnya yang tertera pada situs online tersebut.

Baca selengkapnya mengenai cara lapor pajak melalui online serta ulasan menarik lainnya tentang cara menghitung PPH atau pajak penghasilan.

Itulah sedikit informasi tentang pajak bumi dan bangunan atau PBB harap diperhatikan dan segera dibayarkan sebelum tenggat waktunya agar tidak mengganggu kelancaran bisnis anda.

Dessy Nurwulan
Profesi sebagai kontributor dan editor media online untuk konten kategori bisnis, akuntansi, manajemen keuangan dan perbankan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU