Membahas tentang pajak daerah dan retribusi selama ini pasti kita tidak asing dengan membayar pajak. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita semestinya menyadari akan pentingnya taat dengan perundang undangan yang berlaku khususnya tentang perpajakan.
Apakah pajak itu? pajak adalah suatu pungutan wajib yang dibayar oleh rakyat, yang mana uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan pemerintahan dan juga masyarakat umum. Uang yang dibayarkan tadi manfaatnya tidak akan dirasakan secara langsung, karena pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan umum bukan kepentingan pribadi.
Lalu, bagaimanakah dengan pajak daerah?
Berdasarkan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 Tahun 2009, Definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib yang diserahkan kepada daerah yang terutang oleh pribadi atau badan yang sifatnya memaksa yang berdasarkan undang-undang dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung serta digunakan untuk kepentingan daerah dan juga sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Kalau pajak secara nasional akan digunakan untuk kepentingan pemeritah RI serta kepentingan umum, pajak daerah sesuai namanya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah serta kepentinga umum suatu daerah.
Misalnya, untuk pembangunan jalan, jembatan, gedung bersama, pembukaan lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya. Tidak hanya sebagai pembangunan daerah, pajak daerah juga berfungsi sebagai sumber APBD. APBD adalah Anggaran Pendapatan Daerah yang mana aggaran tersebut digunakan untuk belanja dan menjalankan program kerja yang dimiliki oleh pemerintahan.
Jenis-jenis pajak daerah dan penjelasannya
Pajak daerah memiliki berbagai macam jenis serta contohnya. Untuk kategori daerah, pajak daerah dibedakan menjadi dua. Yakni pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Dari dua kategori tersebut dijabarkan lagi ke beberapa jenis. Berikut penjelasannya dari pajak provinsi!
Pajak Provinsi
#1 Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
Jenis pajak pertama yang ada pada daerah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air.
Waktu pembayaran pajak yakni pada muka serta dikenakan kembali dalam tempo waktu 12 bulan atau satu tahun lamanya. Sedangkan besarnya tarif yang dikenakan pada kendaraan bermotor adalah beragam, rinciannya adalah sebagai berikut:
- Untuk pemilik kendaraan motor pertama dikenakan sebesar 2% dan untuk kendaraan bermotor kedua dikenakan sebesar 2,5% dan kendaraan selanjutnya meningkat sebesar 0,5%
- Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki oleh suatu badan, besarnya adalah 2%
- Untuk kendaraan bermotor yang dimiliki pemerintah pusat dan daerah yakni sebesar 0,50%
- Untuk kepemilikan kendaraan bermotor alat berat besarnya 0,20%
#2 Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Berdasarkan Perda No 9 Tahun 2010 tentang BBNKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ialah suatu pajak yang dikenakan atas penyerahan suatu hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat dari perjanjian dari kedua pihak atau pembuatan sepihak atau suatu komdisi terjadi dari jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, dan juga pemasukan kedalam badan usaha.
Sedangkan untuk tarif dari pajak BBNKB akan dirincikan sebagai berikut:
- Tarif BBNKB pada penyerahan pertama sebesar 10%
- Untuk tarif penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
- Untuk tarif kendaraan bermotor alat berat serta alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak untuk penyerahan pertama sebesar 0,75% dan untuk penyerahan kedua serta selanjutnya dan seterusnya sebesar 0,075%
#3 Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar apa yang dimaksudkan pada pajak diatas? bahan bakarnya adalah semua jenis bahan bakar baik bahan bakar tersebut berbentuk cair ataupun gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor. Tarif yang ditetapkan berdasarkan Perda No 10 Tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Tarif PBB-KB sebesar 5%
- Tarif yang telah ditetapkan bisa berubah apabila kenaikan harga minyak dunia yang melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN berjalan
- Diperlukan adanya stabilitas harga bbm untuk jangka waktu setidkanya 3 tahun paling lama sejak berlakuknya UU no 28 Tahun 2009
- Apabila harga minyak dunia telah normal maka PP akan dapat dicabut kembali dalam tempo waktu paling lama 2 bulan
Simak juga ulasan terkait mengenai cara menghitung PBB pajak bumi dan bangunan serta informasi menarik lainnya tentang cara menghitung pajak penghasilan PPH.
#4 Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Tarif untuk pajak ini adalah sebagai berikut:
- Dasar dari pengenaan pajak ini adalah nilai perolehan air tanah
- Nilai perolehan air tanah tersebut dinyatakan oleh rupiah yang mana dikalkulasikan berdasarkan faktor jenis sumber air, lokasi/zona pengambilan sumber air, tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, segi kualitas air, dan juga tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari pengambilan atau pemanfaatan air tersebut.
- Penghitungan nilai perolehan air tanah yakni volume air dikali harga dasar air
- Untuk penghitungan harga dasar air adalah dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan harga air baku
- Untuk Nilai perolehan air serta harga air baku ditetapkan oleh walikota
- Tarif pajak untuk air tanah adalah sebesar duapuluh persen (20%)
- Besaran pokok pajak air tanah yang terhutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak
#5 Pajak Rokok
Pajak rokok masuk kedalam pajak provinsi yakni merupakan pemungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintahan pusat.
Objek pajak yang terkena pajak rokok antaralain adalah sigaret, cerutu, dan rokok daun. Para konsumen yang mengkonsuumsi rokok telah secara otomatis membayar pajaknya sekaligus karena WP membayar pajak rokok bersamaan dengan pembelian dari pita cukai.
Wajib pajak yang bertanggung jawab untuk membayar pajak ialah pengusaha pabrik rokok atau produsen rokok serta importir rokoknya pula yang telah mengantongi izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai. Sedangkan untuk subjek pajak dari Pajak Rokok tersebut adalah konsumen rokok.
Untuk tarif pajak rokok yang dikenakan adalah sebesar 10% dari cukai rokok yang dipungut oleh instansi pemerintahan yang memiliki kewenangan memungut cukai yang bersamaan dengan pemungutan dari cukai rokok.
Itulah jenis-jenis pajak yang ada diprovinsi beserta contohnya. Semoga artikel ini membuka wawasan anda dan mengedukasi anda terkait pajak. Semoga bermanfaat!