Tahap Tahap Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Memiliki Fotocopy Atau Salinannya

BY AUTHOR

Mengurus STNK baru akibat hilang dan tidak memiliki fotokopi karena kredit kendaraan belum lunas dan BPKB masih berada di perusahaan leasing sebenarnya tidak jauh berbeda caranya dengan yang sudah memiliki BPKB serta fotocopy lengkap.

Bagi anda yang pertama kali mengalami kejadian kehilangan surat kendaraan ini biasanya akan langsung panik dan tidak tahu bagaimana cara mengurusnya.

Tenang saja untuk mengurus agar bisa mendapatkan STNK baru sebenarnya cukup mudah dan tidaklah mahal. Mungkin jaman dahulu orang lebih sering memakai jasa calo untuk pengurusannya. Kini anda bisa mengurusnya sendiri dan biaya yang dikeluarkan berkisar dari Rp 50.000-Rp 80.000,- saja berdasarkan dari data Divisi Mabes Polri.

Anda hanya perlu datang ke SAMSAT di kota anda dan nanti akan diminta untuk mengisi formulir. Jika tidak ingin antri lama maka persiapkan terlebih dahulu peralatan tulis seperti pena bertinta hitam serta tipex karena walaupun disana juga disediakan, tentu jumlahnya pun juga dibatasi.

Langkah langkah mengurus STNK sendiri tanpa jasa calo ternyata lebih murah

Beberapa tahapan yang harus di lakukan jika STNK anda hilang dan ingin mengurus yang baru tanpa menggunakan jasa calo ternyata cukup mudah. Berikut penjelasan selengkapnya:

#1 Laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat

Pada saat anda menyadari bahwa STNK telah hilang segeralah datang ke kantor polisi (Polres atau Polsek) terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut dengan kronologi yang anda ingat.

Kemudian pihak yang bertugas akan membuatkan anda surat keterangan kehilangan untuk dibawa sebagai pelengkap mengurus yang baru nantinya.

Surat keterangan ini biasanya berlaku terbatas maksimal 30 hari agar pemilik segera mengurus STNK baru sebelum masa aktif surat keterangan tersebut kadaluwarsa.

#2 Berkas kelengkapan

Berikut ini adalah beberapa dokumen-dokumen yang harus dibawa dan dilengkapi untuk bisa dibuatkan kembali STNK yang baru menurut informasi yang berasal dari Divisi Humas Mabes Polri dalam akun Facebook:

  • KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
  • Fotokopi STNK yang hilang
  • Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
  • BPKB (asli dan fotokopi)

Note* Bagi pemilik kendaraan yang tidak punya salinan atau foto kopi atas STNK maupun BPKB karena masih berada di kantor leasing (kredit kendaraan bermotor belum lunas), maka terlebih dahulu harus meminta salinannya kepada pihak leasing terkait untuk keperluan pengurusan yang baru.

Baca juga artikel menarik lainnya tentang 3 macam pembiayaan kredit kendaraan bermotor dengan bunga ringan serta ulasan terkait mengenai solusi paling tepat mengatasi masalah cicilan kredit kendaraan yang macet.

#3 Datang ke Kantor SAMSAT

Persyaratan kehilangan yang diperlukan sudah anda lengkapi kemudian mendatangi kator Samsat tempat penerbitan atau pengesahan STNK beserta dengan surat keterangan kehilangan yang berasal dari Polsek atau Polres.

Perlu anda ketahui bahwa di dalam STNK terdapat 3 (tiga) instansi yang mengesahkan STNK yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja.

#4 Melakukan cek fisik kendaraan

Kendaraan anda nantinya akan dilakukan pengecekan fisik untuk menyesuaikan dengan berkas fotokopi STNK lama anda.

Untuk itu mengurus STNK baru sebaiknya dengan membawa sekalian kendaraan yang bersangkutan karena juga akan dilakukan penggesekan nomor rangka dan mesin.

#5 Mengisi formulir pendaftaran

Pengisian formulir pendaftaran haruslah dengan tulisan yang rapi dan mudah dibaca, lengkap serta benar. Setelah selesai diisi serahkan ke loket bagian Kehilangan STNK dan sertakan juga berkas kelengkapan yang diminta.

#6 Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)

Maksud dari cek blokir ini adalah bertujuan bahwa kendaraan yang anda miliki sedang tidak berada dalam pencarian.

Untuk pengurusannya menggunakan surat keterangan hilang dari SAMSAT serta melampirkan hasil cek fisik kendaraan yang telah dilakukan.

#7 Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II

Di loket BBN (Bea Balik Nama)  II ini adalah tempat untuk mengurus STNK penggantian dari yang sudah hilang. Anda pun juga akan diminta untuk menyerahkan berkas kelengkapan serta surat keterangan hilang dari SAMSAT.

#8 Membayar pajak

Bagi anda yang belum membayar pajak kendaraan pada saat kehilangan STNK maka anda akan diwajibkan untuk melunasinya terlebih dahulu. Namun apabila anda sudah membayar makan anda akan dibebaskan dari biaya ini.

#9 Membayar biaya pembuatan STNK baru

Menurut PP No 50 Tahun 2010 tercantum peraturan mengenai biaya yang dibebankan untuk penerbitan STNK berdasarkan jenis dan tarifnya yaitu:

  • Kendaraan bermotor roda 2, roda 3 atau angkutan umum Rp 50.000,-
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 75.000,-
  • Pengesahan STNK Rp 0,-

#10 Mengambil STNK dan SKPD

Apabila semua proses pembuatan STNK ini sudah diselesaikan, maka langkah terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran ke bagian kasir untuk pengambilan STNK baru dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan menunggu giliran untuk mengambilnya.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara mengurus e-KTP hilang atau cara mengubah data serta artikel menarik lainnya tentang cara melakukan over kredit kendaraan untuk mendapatkan dana segar.

Sebaiknya anda perlu melakukan penyalinan berkas melalui scan yang bisa disimpan di komputer atau email, foto maupun mengcopy berkas seperti KTP, SIM, STNK, BPKB agar apabila terdapat kejadian yang menyebabkan salah satu hilang atau rusak maka ini akan memudahkan proses pengurusan. (centrausaha.com)

Syahrul Yozi
Berpengalaman sebagai penulis artikel dengan topik teknologi, aplikasi, komputer dan menjadi team redaksi di centrausaha.com hingga sekarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU