Mengurus e-KTP Hilang: Prosedur Mengubah Data, Syarat dan Biayanya

BY AUTHOR

Mengubah data e-KTP maupun prosedur syarat dan biaya mengurus baru setelah mengalami kehilangan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden No. 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Setelah dilaksanankannya program pemerintah yang dinamakan dengan e-KTP atau Elektronik KTP merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menghindari adanya kepemilikan KTP ganda.

Sehingga dengan begitu bisa menciptakan akurasi penghitungan penduduk Indonesia untuk mendukung program pembangunan

Syarat pembuatan e-KTP baru setelah  kehilangan

Mengenai persyaratan yang harus dipenuhi ketika pengurusan e-KTP yang hilang sudah diatur dalam Pasal 16 ayat (1): Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Warga Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, dilakukan setelah memenuhi persyaratan berikut:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Syarat lain yang tidak tertuang dalam perpres namun tetap dibutukan adalah:

  • Pas foto ukuran 2Ă—3 atau 3Ă—4 sebagai syarat administrasi di kantor lurah atau desa
  • Pas foto ukuran 4Ă—6 dengan background warna merah jika tahun kelahiran anda adalah ganjil dan warna biru jika tahun kelahiran anda adalah genap sebagai syarat administrasi di Kantor Camat
  • Fotocopy KTP jika ada

#1 Cara dan langkah langakah mengurus e-KTP yang Hilang

Prosedur pengurusan e – KTP yang hilang sudah diatur dalam pasal 17 ayat (1) sampai dengan (4) yang secara singkatnya adalah sebagai berikut:

  • Setelah anda mendapatkan surat keterangan kehilagan dari kepolisian, kemudian mintalah surat pengantar dari RT atau RW setempat
  • Kemudian datangilah kantor desa atau kelurahan dan mintalah Formulir Permohonan KTP kepada petugas dengan terlebih dahulu menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat
  • Setelah berkas deregister dan ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah, bawalah formulir tersebut beserta dengan surat kehilangan dari kepolisian dan fotocopy KK ke kantor camat
  • Ketika anda sudah sampai di kantor camat maka segeralah untuk menumpuk berkasi di ranjang, kemudian tunggulah panggilan.
  • Kemudian anda akan menerima tanda terima berkas permohonan yang di dalamnya juga terdapat tanggal kapan e-KTP anda dapat diambil.

#2 Mengenai biaya mengurus e-KTP yang hilang

Mengenai biaya pengurusan dari e-ktp hilang adalah gratis. Begitupun dengan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian.

Namun perlu anda ketahui bahwa pihak kepolisian, lurah atau kepala desa, RT atau RW memiliki kebijakan masing masing. Di beberapa tempat ada yang meminta biaya. Hal ini perlu anda antisipasi dengan membawa uang.

Simak juga ulasan menarik lainnya tentang cara cek saldo dan mencairkan dana BPJS ketenagakerjaan.

Prosedur, syarat serta biaya mengubah data e-KTP

Ketika anda membuta KTP alangkah baiknya anda mengecek akurasi datanya menenai tempata tanggal lahir, alamat, nama, status pernikahan dan lain sebagainya.

Hal ini sangatlah penting karena pengurusan berbagai keperluan administrsi itu selalu membutuhkan KTP.

Jadi jika saat ini anda menemukan kesalahan dalam e-KTP anda maka sebaiknya lakukanlah perbaikan secepatnya supaya kelak di kemudian hari anda tidak direpotkan dengan hal ini ketik ada kebutuhan mendesak yang membutuhkan KTP.

#1 Syarat wajib guna keperluan peruahan data e-KTP

  • Surat pengantar RT/RW
  • Kartu Keluarga dan E-KTP
  • Fotocopoy Akta Kelahiran atau Ijazah (untuk perubahan nama dan tanggal lahir)
  • Fotocopy Akta Cerai (untuk perubahan status pernikahan)
  • Foto 3 x 4 warna merah untuk yang lahir tahun ganjil dan warna biru untuk yang lahir tahun genap

#2 Tahap dan langkah langakah melakukan perubahan data e-KTP

  • Mendatangi petugas RT atau RW setempat untuk meminta surat pengantar
  • Lalu bawalah surat pengantar tersebut ke loket pembayaran di kelurahan atau kantor desa
  • Kemudian pihak kantor keluarahan atau kantor desa akan memberi surat pengantar lagi untuk dibawa ke kantor kecamatan
  • Di kantor kecamatan anda akan diarahkan ke Disdukcapil dan carilah loket pengurusan KTP dan KK
  • Kemudian setelah pengambilan foto anda akan diberikan KK yang baru yang telah dirubah datanya. Sedangkan untuk e-KTP. Anda tidak akan langsung mendapatkannya karena biasanya pemrosesannya membutuhkan waktu paling kurang lebih 2 minggu. Sebagai gantinya anda akan diberikan selembaran kertas berupa surat keterangan denga pas foto 3Ă—4 beserta dengan nota pengambilan. Surat tersebut anda gunakan untuk mengurus keperluan administrasi

#3 Biaya administrasi mengurus perubahan data e-KTP

  • Umumnya besarnya sumabangan yang diberikan ke kas RT atau RW itu kurang lebih Rp 10.000,00 sampai dengan Rp 20.000,00 hal ini tergantung dari kebijakan daerah masing masing.
  • Biayaperubahan KK Rp.10.000,- dan perubahan KTP Rp.25.000,- (tergantung perda)

Demikian tadi informasi mengenai beberapa langkah yang perlu diperhatikan ketika masyarakat hendak mengurus permasalahan terkait e-KTP hilang, beserta syarat prosedur dan juga biaya administrasi yang perlu dipersiapkan.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU