Apakah Anda sudah membayar pajak untuk gaji atau penghasilan Anda bulan ini? Terkadang banyak pegawai yang tidak mau membayar pajak penghasilan karena alasan tidak tahu berapa besar pajak yang harus dikeluarkan sehingga yang ada dibayangannya adalah jumlah yang besar.
Nah, daripada menduga-duga, berikut kami berikan informasi mengenai cara menghitung pajak penghasilan (PPh) dengan benar, yang bisa anda jadikan acuan
Di tahun 2016 ini, kebijakan pemerintah mengenai pajak penghasilan mengalami perubahan. Untuk PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak mengalami kenaikan yang awalnya sebesar 36 juta / tahun, sekarang menjadi 54 juta / tahun. Sehingga mengalami kenaikan sebesar 50 %. Untuk detailnya adalah sebagai berikut :
Adanya kenaikan PTKP di tahun 2016 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk membayarkan dengan sesuai pajak penghasilannya, meskipun dampaknya pendapatan negara dari hasil pajak akan turun.
Untuk menghitung pajak penghasilan Anda, tentu Anda harus mengetahui berapa tarif pajak yang ditetapkan pada Anda. Berdasarkan pasal 17 ayat 1 UU No. 36 Tahun 2008, perhitungan tarif PPh menggunakan tarif progresif. Untuk lebih mudahnya, berikut kami sajikan tabel prosentase tarif pajak penghasilan
Penghasilan Kena Pajak (Netto) | Tarif Pajak |
≤ 50 Juta | 5 % |
50 Juta – 250 Juta | 15 % |
250 Juta – 500 Juta | 25 % |
≥ 500 Juta | 30 % |
Bukankah langkah-langkah diatas cukup mudah? Jika masih ada kebingungan, berikut akan kami berikan juga contoh kasus menghitung pajak penghasilan.
Fulan adalah seorang karyawan di PT. Sejahtera Sentosa. Ia sudah menikah dan memiliki 2 orang anak. Istrinya tidak bekerja. Gaji yang diterima fulan tiap bulan adalah sebesar Rp 10.000.000,-. Karena ia lembur, ia juga mendapat uang tambahan lembur sebesar Rp 1.000.000,- per bulan. Tiap bulannya, Fulan harus membayar biaya asuransi yang dipotong dari gajinya sebesar Rp 200.000,-
Sehingga dari data diatas, pajak penghasilan yang harus dibayarkan oleh Fulan adalah sebesar :
Begitulah langkah-langkah bagaimana menghitung pajak penghasilan yang sesuai dengan peraturan terbaru. Mudah bukan? Jadi tunggu apalagi? Segera hitung pajak penghasilan Anda dan bayarkan dengan tepat waktu.
Baca juga artikel menarik tentang cara mengelola keuangan bisnis dan usaha lebih efektif serta ulasan lainnya tentang cara memilih investasi yang minim resiko untuk masa pensiun.