Menghitung Denda Keterlambatan, Pelunasan Angsuran Kredit Mobil dan Motor

BY AUTHOR

Bagaimana cara menghitung denda atas keterlambatan angsuran kredit mobil atau motor serta denda pelunasan dipercepat? Hal ini tampaknya perlu untuk anda perhatikan agar tidak mengalami persoalan keuangan kedepannya.

Ketika memutuskan untuk melakukan kredit mobil pastinya ada banyak hal yang sudah anda pertimbangkan.

Selain dari DP mobil, bunga kreditnya dan juga pastinya denda yang akan dikenakan ketika terjadi keterlambatan pembayaran. Selain itu ketika anda melunasi kredit sebelum sampai pada masa kredit habis maka pastinya anda akan dikenakan penalty.

Melakukan pembelian mobil melalui lembaga pembiayaan memang sangat memudahkan masyarakat. Apalagi saat ini lembaga finance telah menawarkan berbagai jenis kredit dengan bunga dan tenor yang beragam yakni hingga 7 tahun dengan bunga yang mencapai 0%.

Akan tetapi dengan segala kemudahan yang ditawarkan tersebut justru membuat masyarakat melupakan besarnya denda yang akan diterima ketika terjadi keterlambatan pembayaran maupun denda yang akan dikenakan ketika melunasi kredit sebelum habis masa kredit.

Tidak semua lembaga finance akan berlaku keras terhadap nasabahnya, ada beberapa lembaga finance yang memberikan kelonggaran pembayaran kredit dari 1 hingga 3 hari.

Sebelum melakukan penghitungan mengenai besarnya denda, ada beberapa perihal yang mesti anda perhatikan yakni presentase denda per hari, tanggal jatuh tempo, jumlah angsuran dan waktu kelonggaran. Berikut penjelasannya.

Menghitung besarnya denda angsuran kredit mobil

Diantara begitu banyaknya lembaga finance tentu memiliki kebijakan yang berbeda beda. Salah satu contohnya yakni Adira Finance yang memberikan denda sebesar 0,2% per harinya dihitung dari nilai angsurannya.

Menurut Deputy Director Head of Retail Car Financing Adira Finance ia mengungkapkan bahwa bukanlah uang yang perusahaan butuhkan akan tetapi kedisiplinan nasabah dalam membayar angsuran.

Memang nominal denda tidaklah terlalu besar akan tetapi jika nasabah selalu terlambat dalam membayarnya maka semakin lama denda akan semakin besar. Sehingga dengan jumlah cicilan yang harus mereka bayar setiap bulannya mereka harus lagi membayar dendanya.

Untuk menghitung jumlah denda keterlambatan dalam membayar angsuran kredit mobil, berikut rumus penghitungannya:

(0,2:100) x  angsuran

Jadi, jika nominal angsuran anda setiap bulannya adalah Rp 10.000.000,00 maka penghitungannya adalah sebagai berikut:

(0,2:100) x Rp 10.000.000,00 = Rp 200.000,00 (per harinya)

Ilustrasi penghitngan di atas didasarkan pada presentase dari Adira Finance. Sedangkan untuk lembaga finance lain besarnya presentase setiap harinya bisa beragam, rentangnya 0,3% hingga 0,5%.

Pelunasan dipercepat sebelum waktu jatuh tempo

Hal ini memang sedikit aneh kalau dipikir pikir. Umumnya orang akan lebih suka jika orang yang berhutang padanya lebih cepat dalam melakukan pembayaran.

Namun hal ini justru berbeda dengan yang ada di lembaga finance. Mereka justru akan memberlakukan denda jika konsumennya melakukan pelunasan sebelum berakhir masa kreditnya.

Berikut ilustrasinya:

Adira Finance mengenakan penalty kepada konsumen sebesar 0,8% dari total kredit. Jika jumlah kreditnya adalah Rp 100.000.000,00 maka penghitungannya:

Rumusnya (0.8:100) x jumlah kredit = Rp 8.000.000,00. Perlu anda ketahui bahwa besarnya penalty ini hanya berlaku di Adira Finance, untuk lembaga pembiayaan yang lainnya tentu besarnya berbeda beda tergantunga dari kebijakan masing masing lembaga pembiayaan.

Kisaran presentase penalty yang diberlakukan di dalam lembaga pembiayaan adalah 0,8% hingga 10% dari sisa hutang pokok yang ditanggung nasabah.

Ketika anda berencana untuk melunasi kredit sebelum habis masa kreditnya maka alangkah baiknya jika anda mempertimbangkannya dengan matang. Apakah nantinya akan menguntungkan anda atau justru malah merugikan.

Simak juga ulasan terkait mengenai cara over kredit untuk mendapat dana segar serta artikel menarik lainnya tentang tips menjual mobil yang masih kredit sebagai solusi kebutuhan keuangan.

Perhitungan atas denda keterlambatan angsuran kredit motor

Berikut ini kami akan membahas perhitungan denda kredit motor pada Adira Finance. Untuk lembaga pembiyaan lain mungkin nominalnya akan berbeda.

Menghitung denda keterlambatan

Penghitungan denda keterlambatan ini dimulai dari hari pertama keterlambatan pembayaran. Besarnya presentase denda per harinya adalah 0,5% dari nominal angsuran. Contohnya adalah sebagai berikut:

Jika jatuh tempo pembayaran cicilan anda adalah tanggal 10 dan ada baru membayar angsurannya pada tanggal 15 maka denda yang anda tanggung adalah selama 5 haru keterlambatan tersebut.

Jika jumlah angsuran per bulannya adalah sebesar Rp 650.000,00 jadi perhitungan dendanya adalah:

Rp 650.000,00 x 0,5% = Rp 3.250,00 / hari. Maka perhitungan jumlah denda selama 5 hari adalah:

Rp 3.250,00 x 0,5% = Rp 16.250,00

Cara membayar denda keterlambatan

Denda tersebut bisa anda bayarkan sekalian ketika anda membayar angsuran. Pada beberapa leasing ada beberapa perbedaan dalam pembayaran dendanya yakni:

  • Pada leasing FIF untuk denda yang nominalnya kurang atau di bawah RP 25.000,00 maka pembayarannya bisa dilakkan ketika anda membayar angsuran melalui transfer melalui kantor pos ataupun melalui Alfamart. Namun untuk denda di atas Rp 25.000,00 maka anda harus datang langsung ke kantor cabang leasing tersebut. Pada leasing FIF untukdendadibawah 25,000 makapembayarandendabisadilakukanpadasaa
  • Pada leasing Adira, pembayaran denda hanya bisa dilakukan di kantor leasing Adira.

Jika anda tidak membayarkan denda tersebut pada saat membayar angsurannya maka jumlah denda tersebut akan diakumulasikan dan harus dibayarkan ketika pengambilan BPKB.

Perlu anda ingat jika anda telat membayar angsuran lebih dari 30 hari maka dendanya harus anda bayarkan di kantor cabang leasing karena pembayaran tidak bisa dilakukan dengan cara transfer.

Masa toleransi keterlambatan angsuran

Umumnya setiap leasing akan memberikan masa tolerasni keterlambatan dalam pembayaran. Berikut ini penjelasannya:

  • Jika anda telat membayar angsuran selama lebih dari 4 hari maka anda harus datang langsung ke kolektor.
  • Jika anda telat membayar angsuran hingga 60 sampai 90 hari maka bisa jadi motor anda akan ditarik oleh pihak leasing. Di dalam prosedur penarikan ini selain anda akan kehilangan motor maka nama anda juga akan di blacklist oleh leasing tersebut hingga anda tidak dapat mengajukan kredit kembali pada leasing yang sama.

Silakan dibaca artikel terkait mengenai trik menghadapi penagih hutang leasing serta ulasan lainnya tentang cara mengatasi blacklist BI Checking dengan mudah.

Nah, dengan begitu anda seharusnya lebih memperhatikan kedisiplinan anda dalam membayar angsuran setiap bulannya.

Pihak leasing akan lebih menghargai orang yang disiplin dalam membayar cicilannya tanpa melewati tanggal jatuh tempo dari pada anda melunasinya sebelum habis masa kredit.

Dengan begini berarti anda akan terhindar dari membayar denda, selain itu jika anda berencana untuk melakukan kredit lagi di leasing yang sama prosesnya tidak akan rumit. Semoga dengan membaca artikel ini anda akan lebih termotivasi dalam membayar angsuran secara disiplin.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

2 KOMENTAR

  1. Yang dirugika tetap konsumen dengan perhitungan contoh sbb : sy salah satu konsumen dari adira finace setiap bulan beban utang tetap kami setori cuma terlambat tanggal stor, perjanjian kontrak 3 tahun akan sy lunasi di bln april dan telah dipenuhi dan dilunasi.tapi ternyata masih kena denda.padahal kalau sy hitung pihak adira sudah memperoleh jasa/bunga 41,…jt dari pokok pinjaman 70 jt selama tiga tahun..jadi kesimpulanyakonsumen yang dirugikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU