Mengetahui cara menghapus dan cek status BI Checking secara online melalui situs resminya tentu akan memberikan kenyamanan ketika anda ingin membuat permohonan atau pengajuan pinjaman dana kepada lembaga keuangan atau perbankan.
Ketika melakukan permohonan kredit di bank sering kali masyarakat terhadang oleh adanya BI Checking. Lalu tahukah anda apa itu BI Checking? Dan bagaimana ya cara memperbaikinya supaya permohonan kredit anda bisa diterima?
Bagi yang pernah mengalami penolakan kredit akibat anda dinilai tidak lolos dari BI Checking, padahal dari semua persyaratan yang diminta anda merasa sudah memenuhinya.
Yang pasti bahwa semua jenis produk kredit yang disediakan oleh bank itu selalu melalui tahap BI Checking. Entah itu kredit tanpa agunan, kredit kepemilikan rumah, kredit usaha rakyat dan berbagai jenis kredit yang lain. Hal ini memang selalu dilakukan oleh pihak bank untuk mengetahui kualitas dari pemohon kredit.
Simak juga ulasan terkait tentang pinjaman kredit tanpa agunan untuk karyawan gaji kurang dari 3 juta serta artikel menarik lainnya mengenai kredit multiguna pinjaman uang dengan proses mudah.
Memahami ketentuan mengenai BI Checking serta solusi mengatasinya
Ketika anda sudah terkena blacklist lalu bagaimana ya cara menghapusnya agar nama anda bersih dan bisa melakukan pinjaman kepada bank serta lembaga keuangan lainnya?
Pengertian BI Checking itu merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut status riwayat kredit seseorang yang tercatat dan terekam di dalam Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia.
Nah, kalau status riwayat kredit seseorang tersebut disebut dengan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis. Singkatnya IDI Historis itu merupakan produk dari SID Bank Indonesia.
Mengenai yang terkandung dalam IDI Historis SID Bank Indonesia
Nah di dalam IDI Historis itu memuat seluruh informasi yang terkait dengan penyediaan dana atau pembiayaan dengan kondisi lancar dan bermasalah mulai dari Rp 1 ke atas.
Di sana juga terdapat informasi mengenai riwayat pembayaran seorang debitur bank dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Bukan hanya itu saja IDI Histori juga memuat informasi identitas dari debitur, pemilik dan pengurus fasilitas penyediaan dana atau pembiayaan yang diterima, agunan, penjamin dan kolektibilitas.
Kolektibilitas di sini adalah informasi mengenai performa pembayaran cicilan kredit anda (yang termasuk di dalamnya adalah pokok utang dan bunga).
Performa kredit seseorang akan diberikan skor dari skala 1 hingga 5:
- Skala 1 = Kualitas Kredit Baik/Lancar, yakni ketika sebuah pinjaman tidak pernah mencatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh pihak debitur.
- Skala 2 = Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK), yakni ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran pihak debitur hingga 90 hari.
- Skala 3 = Kredit Tidak Lancar, yakni ketika sebuah pinjaman tercatat terdapat tunggakan pembayaran cicilan oleh pihak debitur hingga 120 hari.
- Skala 4 = Kredit Diragukan, yakni ketika sebuah pinjaman tercatat terdapat tunggakan pembayaran cicilan oleh pihak debitur hingga 180 hari.
- Skala 5 = Kredit Macet, yaitu ketika terjadi tunggakan pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari.
Status BI Checking – Cara memeriksa atau mengetahui IDI historis debitur
Tentunya untuk melihat status IDI Historis anda ada berbagai cara yang bisa anda lakukan salah satunya yakni dengan datang langsung ke bank tempat di mana anda mengajukan kredit tersebut atau bisa juga dengan memanfaatkan pihak ketiga untuk membantu anda. Sebenarnya ada cara yang lebih mudah lagi yang bisa anda lakukan yakni secara online melalui situs resmi Bank Indonesia:
- Bukalah situs Bank Indonesia, kemudian pilihlah bagian Moneter dan lihat di bagian kanan, lalu klik permintaan IDI Historis.
- Kemudian Scroll ke bagian bawah dan klik ‘formulir’.
- Setelah itu Isilah formulir permintaan IDI Historis dengan lengkap dan jujur.
- Pilihlah ‘Kirim Form’ setelah memastikan seluruh data diisi dengan lengkap dan benar:
- Selanjutnya, kamu tinggal menunggu konfirmasi dari Bank Indonesia yang akan dikirim di email anda. Lama pengiriman bervariasi antara 4 hari hingga satu minggu. Konfirmasi ini selanjutnya akan digunakan sebagai dasar untuk pengajuan penghapusan status blacklist kamu.
Menghapus BI Checking – Tindakan setelah positif terkena blacklist BI
Jika BI Checking anda sudah terlanjur terkena blacklist berarti ini menunjukkan performa kredit anda kurang baik.
Nah, ketika hal seperti ini sudah terjadi maka tidak ada cara lain yang bisa anda lakukan kecuali dengan menyelesaikan semua masalah kredit anda.
Selesaikanlah tunggakan utang atau pinjaman anda. Jika dengan adanya kejadian ini anda tidak melakukan apapun terkait dengan masalah kredit anda, maka pemulihan blacklist BI Checking anda berjalan dengan sendirinya setelah 24 bulan atau 2 tahun sejak blacklist diberlakukan.
Namun jika anda ingin menghapusnya dengan cepat, maka anda bisa mengikuti beberapa langkah langkah berikut ini:
Setelah masalah kredit dan tunggakan anda selesai maka sebagai buktinya anda bisa meminta slip bukti perlunasan kredit dari bank pemberi pinjaman. Kemudian bawalah bukti pelunasan terserbut dan surat balasan dari Bank Indonesia untuk status IDI ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Jika anda berdomisili di kawasan Jabodetabek anda bisa datang langsung ke Gerai Info Bank Indonesia yang berada di Menara Sjafruddin Prawiranegara Lantai Dasar pada jam kerja Senin sampai dengan Jumat mulai jam 08.30 hingga 15.30 kecuali libur nasional. Pengurusan ini tidak akan dipungut biaya oleh pihak bank alias gratis.
Namun bila anda tinggal di luar wilayah Jabodetabek anda bisa datang langsung ke Gedung Bank Indonesia terdekat. Kenakanlah pakaian yang rapi dan bawa serta dokumen identitas asli. Aturlah jadwal kedatangan anda supaya tidak menunggu terlalu lama.