Mengajukan Kredit Rumah: Bisa Melalui Pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan

BY AUTHOR

Beberapa waktu lalu BPJS Ketanagakerjaan mengeluarkan sebuah produk pembiayaan bagi yang ingin mengajukan uang muka kredit pemilikan rumah bagi mereka yang telah memiliki BPJS.

Tujuan dikeluarkannya produk ini adalah untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarkat. Sehingga dengan adanya produk ini maka masyarakat akan terbantu untuk memiliki sebuah rumah idaman.

Program ini memang khusus diperuntukkan bagi mereka para perserta BPJS Ketenagakerjaan entah itu mereka yang memiliki penghasilan yang rendah ataupun yang memiliki pendapatan yang relative tinggi.

Program ini salah satu manfaat dari layanan tambahan yang sebelumnya memang telah diatur dalam Perenaker No. 35 tahun 2016.

Kredit Rumah BPJS Ketenagakerjaan – Merealisasikan sejuta rumah bagi rakyat

Selain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menjadi peserta BPJS untuk bisa memiliki rumah yang layak, sekaligus turut mendukung program sejuta rumah yang selama ini dicanangkan oleh Pemerintah.

Dengan harapan dikeluarkannya program ini masyarakat akan tertarik dan bisa memeperluas cakupan peserta BPJS, tutur dari Direktur Utama BPJS.

Ia pun juga mengungkapkan bahwa program manfaat layanan tambahan ini mencakup demand side yang memberikan bunga ringan bagi mereka peserta BPJS dalam melakukan pembiayaan rumah dan supply side yang berupa pembiayaan kompetitif untuk developer perumahan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Program ini dilaksanakan melalui kerjasama dengan Bank Pemerintah.

Simak juga artikel terkait tentang kredit rumah melalui KPR BTN Mikro cicilan ringan serta ulasan menarik lainnya mengenai solusi tepat ketika terbelit cicilan KPR.

Beberapa fasilitas kredit dari BPJS ketenagakerjaan

Ada 4 jenis manfaat layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk persertanya yakni:

  1. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
  2. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
  3. Kredit Konstruksi bagi pengembang

Namun untuk bisa menikmati fasilitas ini diberikan bebera persyaratan yang wajib anda patuhi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni:

  • Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun
  • Peruasahaan tempat anda bekerja harus tertib administrasi dan tidak memiliki status perusahaan daftar sebagaian (PDS) upah atau tenaga kerja
  • Belum memiliki rumah sendiri
  • Ketika anda meminjam dengan tujuan untuk renovasi rumah maka dana yang anda peroleh hanya diperbolehkan untuk melakukan renovasi saja atas nama pekerjaan itu sendiri
  • Sebagai peserta yang mengajukan pinjaman maka anda harus sudah lolos verifikasi dair Bank penyalur yang telah melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan telah mengungkapakan bahwa saat ini mereka telah melakukan kerjasama dengan Bank BTN dan untuk kedepannya mereka berencana untuk menjalin kerjasama dengan bank bank lain seperti Bank Pemerintah termasuk di dalamnya Bank Pemerintah Daerah.

Mungkin dengan adanya rencana seperti ini nantinya akan lebih memudahkan masyarakat peserta BPJS untuk bisa memanfaatkan fasilitas ini. Karena tidak semua masyarakat bisa mengakses Bank BTN.

Dari semua fasilitas dan program yang telah diberikan, bagi masyarakat yang tertarik dan merasa telah memenuhi persyataran yang telah diberikan maka mereka bisa melakukan beberapa tahap selanjutnya yakni:

  1. Masyarakat peserta BPJS Ketenagakerjaan harus melakukan pengajuan fasilitas KPR, PUMP atau PRP ke bank yang telah ditunjuk atau melakukan kerjasama dengan pihak BPJS dan harus membawa fotocopy bukti kepesertaan anda di BPJS
  2. Bank yang telah melakukan kerjasama denga pihak BPJS akan melakukan verifikasi dan BI checking. Sebelumnya pastikanlah bahwa anda telah masuk ke dalam blacklist BI agar permohonan kredit anda bisa segera disetujui.
  3. Setelah anda melalui tahap verifikasi maka pihak bank akan melakukan permohonan kredit tersebut ke Kantor Cabang BPJS
  4. Kemudian Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan akan mengirimkan formulir persetujuan kepada bank yang telah melakukan pengajuan tadi untuk kemudian disetujui atau ditolak sesuai dengan hasil verifikasi kepesertaan yang nantinya akan dikonformasikan oleh bank yang telah bekerjasama kepada peserta yang telah mengajukan kredit tadi.

Baca juga ulasan terkait mengenai cara membeli ruko melalui kredit pembiayaan BCA serta artikel menarik lainnya tentang 3 jenis suku bunga KPR dan cara menghitungnya.

Demikian tadi sekilas informasi mengenai cara mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) melalui program BPJS ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk mensejahterakan rakyatnya.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU