Mengajukan Keringanan Angsuran Kredit Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Leasing

BY AUTHOR

Cara mengajukan permohonan relaksasi keringanan cicilan atau angsuran kredit kendaraan bermotor kepada perusahaan pembiayaan atau leasing sebenarnya cukup mudah dan bisa melalui online tanpa harus mendatangi langsung kantornya.

Kebijakan ini diberlakukan karena adanya dampak wabah covid19 yang melanda Indonesia sehingga mengakibatkan ekonomi masyarakat juga turut mengalami kemerosotan yang signifikan beberapa bulan terakhir ini.

Langkah langkah pengajuan keringanan ini sudah diberlakukan mulai 30 Maret 2020 sebagai bentuk permohonan restrukturisasi dengan cara mengisi formulir yang dapat diunduh melalui website resmi perusahaan pembiayaan atau dapat juga dari aplikasi.

Kemudian proses tersebut harus disetujui terlebih dahulu sehingga nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan diwajibkan untuk melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.

Bagi nasabah yang secara langsung tidak terdampak wabah corona dan ekonominya masih stabil diharapkan tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian. Hal ini agar terhindar dari sanksi denda serta catatan negatif di dalam sistem layanan informasi keuangan (BI Checking atau SLIK).

Berikut beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang memberikan keringanan pembayaran:

  • FIF Group – Telah mengumumkan akan memberikan relaksasi dengan penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai ketentuan.
  • WOM Finance – Bentuk relaksasinya ialah solusi berupa program keringanan cicilan serta perpanjangan waktu angsuran.
  • Mandiri Tunas Finance – Keringanan yang diberikan ialah dalam bentuk penundaan pembayaran kewajiban, keringanan yang disesuaikan dengan kondisi atau jenis usaha pelanggan.
  • CSUL Finance – Memberikan keringanan pembiayaan yang meliputi perpanjangan jangka waktu cicilan dan penundaan sebagian pembayaran.

Program Simpati Bencana dari ACC

Sebagai bentuk kepedulian kami di mana sejalan dengan Surat OJK No. S-9/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020, maka ACC telah menyiapkan alternatif Rescheduling yang ditujukan KHUSUS kepada pelanggan yang terdampak Covid-19 dan sebelumnya memiliki histori pembayaran lancar (syarat dan ketentuan berlaku)

Langkah pertama, silakan akses https://www.acc.co.id/page/program-simpati-bencana-dari-acc

Formulir Pengajuan Kredit

Selanjutnya pelanggan dapat mengajukan Rescheduling dengan mengisi Form Pengajuan yang tersedia sesuai dengan data pelanggan.

ACC akan melakukan assessment khusus dan keputusan pemberian Rescheduling akan disampaikan langsung kepada pelanggan.

Selama pengajuan Reschedule diproses, Pelanggan wajib melakukan pembayaran tepat waktu sesuai perjanjian awal agar terhindar dari pengenaan denda dan konsekuensi lainnya sesuai Perjanjian Pembiayaan.

Izna Amalia
Bagian dari kontributor tetap centrausaha.com sejak dirilis tahun 2016 hingga sekarang. Menerima jasa penulisan artikel dengan topik peluang usaha, bisnis dan keuangan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU