Apa saja syarat serta bagaimana prosedur dan biaya yang dibutuhkan untuk mendirikan Comanditaire Venootschap (CV) sebagai alternatif dari PT ketika anda merencanakan sebuah usaha yang memiliki nama dan dapat di akui secara sah oleh badan hukum.
Apabila anda merupakan pengusaha seperti industri kecil rumah tangga, percetakkan, biro jasa, catering, perdagangan, dll, dengan usaha yang sudah semakin berkembang dan ingin dinaungi oleh suatu wadah tetapi terkendala dengan modal yang terbatas, maka mendirikan CV ini adalah pilihan yang tepat.
Keunggulan dari CV atau persero adalah modal yang digunakan untuk pendiriannya tidak ditentukan jumlah minimalnya, dan sudah merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum serta kekayaan pendiri tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Penyetoran modal pendirian didalam anggaran dasar tidak disebutkan besar jumlahnya, sehingga dibutuhkan pembuatan kesepakatan atau catatan tersendiri yang mengatur hal tersebut sebab tidak ada pemisah kekayaan antara CV dengan para persero.
Ciri-ciri dari CV adalah pendiri minimal 2 (dua) orang dengan fungsi jabatan masing-masing sebagai direktur atau persero aktif (persero pengurus)Â dan persero pasif atau persero komanditer.
Sebagai seorang persero aktif bertugas melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Apabila terjadi kerugian, maka harus bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadi yang dimiliki untuk mengganti sesuai tuntutan dari pihak ketiga.
Persero komanditer atau pasif bertindak sebagai sleeping partner yaitu hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan ke dalam perseroan.
Simak juga ulasan terkait mengenai kelengkapan surat surat ijin mendirikan usaha serta artikel menarik lainnya tentang tata cara dan prosedur sah menyewa tempat usaha.
Bagaimana cara dan tahap tahap mendirikan CV
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang di Indonesia yang berlaku, pendirian CV tidak lah mutlak harus dengan Akta Notaris. Apabila ingin terasa lebih sah dan legalitas jelas, maka bisa melakukan kesepakatan ke kantor Notaris.
Persyaratan yang harus dipersiapkan terlebih dahulu sebelum ke kantor notaris adalah :
- KTP masing-masing orang yang terlibat dalam pembentukan CV baik sebagai pesero aktif dan pasif
- Calon nama yang akan digunakan CV
- Tempat kedudukan CV
- Maksud dan tujuan spesifik didirikan CV (meskipun dapat mencantumkan maksud dan tujuan seluas-luasnya)
Apabila CV sudah berdiri dengan Akta Notaris tersebut, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat untuk memperkokoh posisi dengan membawa kelengkapan berkas berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Fungsi CV dapat merambah untuk menjalankan usaha yang berasal dari tender pemerintah sehingga pemilik harus melengkapi beberapa persyaratan berkas utama di bawah ini :
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta
Berkas tambahan yang harus dilampirkan adalah :
- Copy Kartu Keluarga Pengurus Persero (Direktur CV)
- Copy NPWP Pengurus Persero (Direktur CV)
- Copy Bukti Kepemilikan atau Penggunaan Tempat Usaha dengan catatan
- Kepemilikan pribadi, maka harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir
- Kepemilikan orang lain (sewa), maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa (Pph) oleh pemilik setempat
Jangka waktu yang diperlukan dalam pengurusan surat-surat perijinan ini kurang lebih selama 2 (dua) bulan.
Baca juga cara mendaftarkan merek produk ke ditjen HKI serta ulasan lainnye mengenai cara mengurus surat ijin keterangan usaha SKU.
Pendirian CV untuk wilayah Jakarta berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta hanya diperbolehkan di rumah, toko, pasar maupun perkantoran.
Wilayah di luar Jakarta di daerah tertentu pendiriannya boleh di mana saja asalkan tidak membahayakan lingkungan sekitar serta mendapat persetujuan dari RT / RW setempat.