Sebelum mengulas perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional pada dasarnya keduanya ialah sebuah laporan yang disusun guna memberikan informasi terkait dengan posisi finansial, kinerja sebuah perusahaan, hingga pada perubahan posisi finansial sebuah perusahaan.
Laporan keuangan dagang ini memiliki fungsi untuk menyediakan informasi saat ini dan proyeksinya dimasa mendatang yang bisa dipergunakan sebagai bahan pertimbangan.
Pertimbangan yang ada kedepannya akan mempengaruhi keputusan yang diambil tentang rencana-rencana strategik perusahaan atau suatu badan bisnis.
Sebagai bentuk pertanggung-jawaban baik itu terhadap stakeholder ataupun shareholder, laporan keuangan dagang disusun dalam sedemikian hingga dapat mengandung banyak informasi yang berisi laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan arus kas dan neraca.
Bukan hanya memuat informasi diatas, tetapi laporan keuangan dagang wajib disusun dengan mencermati berbagai unsur yang harus dimuat seperti aset, informasi pemegang saham, saham pemilik, serta liabilitas.
Aset diketahui sebagai pembuat aliran kas positif. Liabilitas diketahui juga sebagai kewajiban berjalan yang fungsinya adalah untuk memindahkan aset atau sebagai penyedia jasa untuk pihak lainnya.
Informasi pemegang saham mengandung informasi terkait dana yang diterima dari para investor guna dihabiskan untuk kebutuhan perusahaan.
Fungsi penting dan tujuan laporan keuangan konvensional
Menurut M. Sadeli pada tahun 2002, laporan keuangan mempunyai beberapa tujuan yang ingin dicapai. Tujuan-tujuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Menjadi penyedia informasi yang reliabel terkait kekayaan serta kewajiban yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau badan usaha
- Memberikan informasi yang dapat didaya gunakan secara andal terkait adanya perubahan kekayaan perusahaan sebagai akibat dari kegiatan usaha yang dilakukan
- Berisi serta menyajikan informasi terkait perubahan kekayaan yang asal kekayaan tersebut bukan berasal dari kegiatan utama perusahaan
- Berisi serta menyajikan informasi yang dapat diandalkan untuk setiap pengaksesnya untuk memproyeksikan kemampuan perusahaan dalam memperoleh keuntungan
- Memberikan informasi lain yang masih relevan dengan kebutuhan pemiliknya
Fungsi dan tujuan dari laporan keuangan syariah
Kini banyak sekali metode syariah yang telah ditetapkan di banyak perusahaan di negara kita republik Indonesia ini, dalam hal ini termasuk pula perbankan.
Dikarenakan mengikuti metode syariah ini, maka tentu saja laporan keuangan yang dihasilkan haruslah sesuai dengan aturan yang ada pada standar akutansi syariah internasional.
Laporan keuangan yang ada pada syariah pada intinya memiliki kemiripan dengan laporan keuangan konvensional, dengan beberapa perbedaan tentunya.
Tujuan dari adanya laporan keuangan syariah ini yaitu:
- Untuk meningkatkan ketaatan setiap penggunanya pada prinsip syariah yang ada pada transaksi serta kegiatan utama perusahaan tersebut
- Menyediakan informasi terkait kepatuhan entitas didalam prinsip syariah yang termasuk juga informasi mengenai aset, kewajiban, pemasukan, serta beban yang mungkin melenceng dari prinsip-prinsip syariah
- Memberikan informasi untuk bahan pertimbangan dalam evaluasi pemenuhan tanggung jawab suatu perusahaan yang berbasis syariah terhadap amanah yang menampung dan mengamankan dana hingga dengan penginvestasian dengan tingkat laba yang sesuai dengan aturan
- Memberikan info tentang tingkat keuntungan yang dimiliki oleh investor
Apabila dilihat dari penjelasan tersebut, maka tujuan pelaporan keuangan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu:
#1 Memberi kesediaan informasi keuangan
Ini sudah jelas sebagaimana fungsi laporan keuangan. Dari informasi keuangan yang dihasilkan di laporan keuangan syariah, maka pengaksesnya akan dapat melihat tentang kinerja sebuah perusahaan yang kemudian dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan seperti melakukan ekspansi, investasi, dan lain sebagainya.
#2 Menyediakan Informasi kepatuhan terhadap prinsip-prinsip yang ada di syariah
Dengan memperhatikan laporan keuangan syariah, maka pengakses dapat mengetahui apakah entitas terkait sudah melaksanakan aktivitas usaha sesuai dengan prinsip dan kaidah syariah yang menjadi dasar bisnis usaha entitas tersebut.
Tujuan pada poin nomer dua ini biasanya menjadi tujuan Dewan Pengawas Syariah didalam melakukan pengawasan pada entitas yang berbasis pada syariah.
CSR atau corporate social responsibility yang dalam bahasa indonesia artinya adalah tanggung jawab sosial juga menjadi keharusan bagi entitas didalam menjalankan aktivitas usaha mereka.
Basis syariah juga mengatur bagaimana entitas harus mengatur serta melaksanakan program tanggung jawab sosial yang dilaporkan di laporan keuangan syariah tersebut.
Baca juga artikel terkait tentang sistem bagi hasil syariah perhitungan dan skema yang diterapkan serta ulasan menarik lainnya mengenai 5 keuntungan investasi syariah dibanding instrument lainnya.
Perbedaan laporan keuangan berbasis syariah dengan keuangan konvensional
Laporan keuangan konvensional serta laporan keuangan syariah pada dasarnya adalah jenis laporan yang mengandung sebagian besar hal hal yang serupa dan pada intinya adalah bertujuan untuk melaporkan kinerja sebuah entitas sambil memperlihatkan posisi perusahaan pada saat ini yang berhubungan dengan kekayaan serta kewajibannya.
Tetapi ada beberapa perbedaan yang menjadikan kedua laporan keuangan ini menjadi berbeda. Hal yang menjadikannya berbeda antara lain adalah:
#1 Sudut pelaporan
Pada segi pelaporannya, laporan keuangan yang konvensional mengandung lebih sedikit unsur laporan keuangan.
Unsur laporan keuangan yang terdapat pada laporan keuangan konvensional adalah laporan laba rugi, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.
Berbeda dengan laporan keuangan yang berbasis syariah unsur yang terkandung antaralain laporan arus kas, laporan laba rugi, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan rekonsiliasi pendapatan serta bagi hasil, laporan perubahan dana investasi, laporan sumber dana serta penggunaan dana zakat, laporan dan penggunaan dana kebaikan.
#2 Akad serta legalitas
Apa itu akad? akad ialah istilah yang dipakai untuk menandai kesepakatan diantara dua pihak untuk pelaksanaan kewajiban setiap pihak masing-masing.
Syarat serta ketentuannya jelas telah disepakati dari awal dengan mendetail dan spesifik sehingga apabila dalam pelaksanaanya terdapat pelanggaran, akan mendapatkan sanksi yang telah disepakati pula diawal.
Ketentuan akad tersebut antara lain terdapat rukun dan syarat. Di dalam rukun terdapat unsur-unsur fisik seperti barang, harga, penjual, serta pembeli.
Pada syarat, diwajibkannya atas barang jasa wajib halal, barang dan jasa wajib jelas, dan barang yang ditransaksikan wajib terdapat kepemilikan.
#3 Organisasi
Apabila ditinjau dari segi organisasi, maka keberadaan DPS atau singkatan dari Dewan Pengawas Syariah menjadi aspek pembeda antara perusahaan syariah dan perusahaan konvensional.
Keberadaan DPS terdapat 3 orang profesi ahli hukum agama islam yang bertanggung jawab dalam pemberian fatwa agama serta melakukan pengawas dengan dewan komisaris perusahaan yang juga berbasis syariah.
Sementara pada perusahaan konvensional tidak terdapat DPS ataupun aturan yang menjadi beban DPS.
#4 Penyelesaian Sengketa
Terdapatnya sebuah permasalahan akan diselesaikan dengan cara yang berbeda tergantung dengan apakah perusahaan itu merupakan perusahaan konvensional ataukah syariah.
Pada perusahaan yang basisnya adalah syariah, maka masalah tersebut tentunya diselesaikan menggunakan aturan dan hukum syariah.
Sedangkan apabila perusahaan tersebut konvensional, sengketa akan diselesaikan di pengadilan negri. Lembaga yang mengatur hukum syariah di negara kita adalah Badan Arrbitrase Muamalah Indonesia atau disingkat dengan BAMUI.
#5 Usaha yang di biayai
Terdapat pradigma yang berbeda antara usaha syariah dan usaha konvensional. Pada usaha yang basisnya adalah syariah, paradigmanya adalah penekanan terhadap keyakinan bahwa setiap kegiatan manusia memiliki akuntabilitas dan ilahiah yang meletakkan akhlak dan juga perangkat syariah sebagai tolak ukur baik buruknya suatu kegiatan usaha.
Sedangkan pada perusahaan konvensional tidak terdapat hal semacam itu untuk dasar pelaksanaan bisnis.
Itulah sedikit informasi yang dapat disajikan untuk anda, semoga memberi manfaat terkait perbedaan antara laporan keuangan berbasis syariah dan juga konvensional. Semoga bermanfaat!