Keuntungan Mendirikan PT Untuk Menjalankan Bisnis dan Usaha Secara Profesional

BY AUTHOR

Banyak sekali keuntungan apabila mendirikan PT untuk menaungi sebuah perjalanan bisnis dan usaha sehingga akan lebih profesional. Ini merupakan salah satu strategi menjalankan bisnis yang lebih mengendapankan jangka panjang mulai dari modal, rencana pelaksanaan, sumber daya manusia, hingga menentukan badan usaha.

Para pebisnis pemula yang mengalami kendala keterbatasan modal umumnya memilih memulai dengan aspek promosi dan penjualan untuk mendapatkan pemasukkan. Setelah dirasa sudah mencukupi langkah terakhir membuat badan usaha yang terpercaya.

Bentuk badan usaha ada berbagai macam pilihan seperti firma, CV (Persekutuan Komanditer), koperasi, yayasan dan PT (Perseroan Terbatas) dengan berbagai peruntukkan, kelebihan serta kekurangan.

Ada beberapa hal yang istimewa jika mendirikan PT untuk bisnis dan usaha

Setelah pada ulasan sebelumnya kita bahas mengenai cara preosedur beserta syarat bemendirikan CV, dalam artikel kali ini akan kita bahas mengenai keuntungan mendirikan bisnis menggunakan badan usaha berupa PT berdasar analisa Easybiz, yaitu :

#1 Harta pribadi akan lebih “Aman”

Keuntungan bisa dirasakan pada saat mengalami kerugian karena harta atau kekayaan pribadi tidak akan tersentuh dan kewajiban yang disetorkan sebagai pengganti sebatas besar modal yang disetorkan ke PT.

Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”.

#2 Bisa mengalihkan kepemilikan dengan mudah

Pemilik PT yang merupakan pemegang saham dan ingin menjualnya, maka harus disesuaikan dengan anggaran dasar perusahaan yang mengatur prosedur pengalihan saham.

#3 Tanpa ada batasan waktu

Selama badan usaha PT masih dapat beroperasi meskipun manajemen sudah berhenti bahkan pemilik sudah meninggal dunia, dapat dijalankan oleh pemegang saham lain.

Ketentuan ini berdasar peraturan yang memuat bahwa PT tidak memiliki jangka waktu atau masa kadaluarsa.

#4 Ada kemudahan dalam mendapatkan sumber dana dengan nilai besar

Pihak kreditor lebih memiliki kepercayaan kepada badan usaha berbentuk PT sehingga apabila seorang pengusaha membutuhkan pinjaman modal usaha dalam pengembangan bisnisnya dalam jumlah yang cukup besar, maka akan lebih dipermudah.

Modal dalam PT terbagi dalam lembar saham yang dapat dijual kepada investor untuk menambah modal. Selain itu, melalui saham investor dan pengusaha mendapatkan hak seperti deviden dan hak memberikan suara dalam rapat umum pemegang saham.

Pendirian PT di Jakarta terbilang mudah karena pengesahan akta pendiriannya hanya memerlukan waktu 7 hari kerja. Untuk memastikan legalitas perusahaan harus memilki persyaratan seperti akta pendirian PT, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

#5 Memiliki kebebasan dalam aktifitas bisnis

Adanya badan usaha PT Pengusaha memiliki kebebasan lebih untuk melakukan berbagai aktivitas baik jenis, bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam.

Sudah dapat dipastikan untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus merupakan PT dan dokumen legalitas yang harus dimiliki seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP.

#6 Nama PT dilindungi oleh hukum

Pemilihan nama PT harus mendapat persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Apabila disetujui nama PT yang anda dirikan tidak dapat digunakan oleh pihak lain.

Namun, untuk pendaftaran merk dagang tidak diperbolehkan menggunakan nama PT.

#7 Legitimasi dari Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007 (“UUPT”) menyatakan bahwa jenis kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar  dibuat dalam akta notarial yang harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham.

#8 Lebih terpercaya dan profesional

Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

Dari ketiga bagian perseroan di atas, masing-masing memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatannya. Ini yang membuat PT terlihat lebih professional dalam segi tanggung jawab.

Aris Wahyu Ekarini
Berperan sebagai penulis freelance dengan topik seputar dunia bisnis dan keuangan pada beberapa media online. Menerima jasa penulisan artikel berbahasa Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU