Kategori Penggolongan Kasus Kredit Macet Dan Langkah Penyelesaiannya

BY AUTHOR

Bagaimana cara mengatasi atau langkah penyelesaian masalah kredit macet? dan kapan barang jaminan akan dilelang?

Dari cuplikan kalimat pertanyaan di atas, kita jabarkan terlebih dahulu agar tidak salah persepsi. Yang dimaksud jaminan adalah jaminan dalam bentuk barang fisik yang bisa dilihat dan dipegang atau dengan kata lain kebendaan. Sedangkan arti dari selesai masa kredit adalah masa jatuh tempo kredit atau jangka waktu kredit yang telah disetujui oleh kedua belah pihak.

Pada dasarnya, kreditur pemegang jaminan kebendaan memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang guna pembayaran utang debitur jika debitur lalai melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kredit atau biasa disebut dengan wanprestasi.

Berikut peraturan perundang-undangan serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang bisa anda lihat terkait dengan Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur :

  1. Pasal 1155 KUHPer : Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
  2. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”) : yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
  3. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).

Yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya yang diatur di dalam penjelasan Pasal 21 UU.

Mengenai apa itu prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yaitu:

  • Untuk memberikan sesuatu
  • Untuk berbuat sesuatu
  • Untuk tidak berbuat sesuatu

Wujud atau bentuk wanprestasi ada 3 (tiga) macam berdasar Pasal 1234 KUHPer dan buku “Hukum Perikatan (halaman 122) karangan dari J. Satrio, yaitu :

  • Debitur sama sekali tidak berprestasi
  • Debitur keliru berprestasi
  • Debitur terlambat berprestasi

Ketika kreditur akan menggugat debitur harus melakukan somasi terlebih dahulu agar debitur bisa melakukan pemenuhan prestasinya.

Namun, apabila debitur tidak bisa memenuhi juga maka debitur terlebih dahulu dinyatakan oleh wanprestasi melalui putusan pengadilan baru bisa dilakukan esksekusi barang jaminan mengingat terjadi kredit macet akibat debitur tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan isi dalam perjanjian kredit.

Selain eksekusi dapat dilakukan berdasar jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak dan debitur tak bisa memenuhi, prestasi yang dilakukan tidak sesuai perjanjian juga menjadi dasar dari tindakan tersebut.

Akan tetapi, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu.

Penyelesaian secara administrasi perkreditan antara lain sebagai berikut:

Penjadwalan kembali (rescheduling) – adalah perubahan persyaratan kredit yang berkaitan dengan jatuh tempo pembayaran dan / atau jangka waktu serta masa tenggang.

Persyaratan kembali (reconditioning) – adalah perubahan sebagian atau seluruh ketentuan kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.

Penataan kembali (reconditioning) – adalah perubahan ketentuan dalam kredit seperti penambahan fasilitas kredit dan/atau konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru atau penyertaan dalam perusahaan.

Secara singkatnya adalah mengubah angsuran kredit yang macet dengan beban angsuran yang lebih ringan.

Sedangkan penyelesaian melalui jalur hukum bisa melalui :

  1. Panitia Urusan Piutang Negara
  2. Badan peradilan
  3. Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Arbitrase)

Demikianlah tips-tips yang dapat kami berikan sebagai solusi mengatasi kredit macet sebelum menempuh secara jalur hukum. Semoga bermanfaat.

Baca juga ulasan terkait mengenai ketentuan menjual mobil yang masih kredit untuk mendapatkan uang serta artikel menarik lainnya tentang cara menghitung denda keterlambatan cicilan angsuran kredit.

Aris Wahyu Ekarini
Berperan sebagai penulis freelance dengan topik seputar dunia bisnis dan keuangan pada beberapa media online. Menerima jasa penulisan artikel berbahasa Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU