Jenis Pajak Yang Harus Dibayar/Ditanggung Oleh Perusahaan

BY AUTHOR

Pajak merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara. Pajak merupakan salahsatu sumber pendapatan negara yang menyumbang banyak dana untuk proses pembangunan yang ada di negara ini.

Selain itu, pihak yang membayar pajak tidak mendapat imbalan langsung atas pajak yang diberikan, dan apabila tidak membayar akan dikenai hukum yang berlaku.

Bagi anda pelaku bisnis, utamanya yang baru saja merintis perusahaan milik anda, maka anda harus mengetahui pajak-pajak apa saja yang harus anda bayarkan.

Pajak yang anda bayarkan haruslah dibayarkan sebelum jatuh tempo dan anda harus menaatinya demi kelancaran operasional perusahaan anda.

Lalu apa sajakah pajak yang umumnya ditanggung oleh suatu perusahaan? pajak-pajak tersebut adalah sebagai berikut!

#1 Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)

Pajak pertama yang umumnya harus dibayarkan oleh suatu perusahaan adalah pajak penghasilan pasal 21.

Pajak ini ialah pajak yang dibebankan atas penghasilan baik berupa upah, gaji, tunjangan, honorium, dan juga pembayaran lainnya atas hal yang dilakukan oleh karyawan yang ada di perusahaan.

Guna membayar Pph 21 ini, umumnya perusahaan akan memotong gaji karyawan.

Biasanya keterangan pemotongan gaji ini dapat dilihat di struk gaji milik pegawai dan ini merupakan kewajiban perusahaan untuk menginformasikan atau memberi tahu kepada karyawannya.

#2 Pajak Penghasilan Pasal 23

Masih tentang Pajak Penghasilan, pajak yang biasanya dibayarkan oleh perusahaan adalah PPh pasal 23 yang mana merupakan pemotongan yang dilakukan oleh pemungut pajak kepada pihak wajib pajak saat ada transaksi yang terjadi diantara dua pihak.

Transaksi itu yakni antara lain transaksi pembagian keuntungan saham atau dividen, pemberian royalti, sewa, bunga, hadiah, atau penghasilan lainnya yang mana hal tersebut masih terkait dengan penggunaan aset baik aset berupa tanah atau transfer bangunan, ataupun tentang jasa.

Siapa yang terkena PPh 23 ini? yang menerima adalah pihak yang menerima penghasilan tersebut atau penjual atau yang memberi jasa.

#3 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak yang selanjutnya dikenai perusahaan adalah PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.

Besaran pajak ini adalah sebesar 10% baik perdagangan dalam negeri maupun impor barang. Sedangkan untuk barang ekspor, pajak yang dikenakan adalah nol persen.

Mengapa demikian? ini dilakukan agar perusahaan dapat menggenjot angka ekspornya.

PPN sudah ada dan ditetapkan oleh pemerintah sejak januari 2014 lalu, yang mana mewajibkan PKP atau Pengusaha Kena Pajak agar membayar pajak atas penjualannya yang memiliki omset 4,8 miliar lebih setiap tahunnya.

Anda dapat melihat PPn biasanya terdapat di struk struk belanja anda bahwa terdapat tulisan “sudah termasuk PPn” sebagai bukti bahwa pajak ini ditanggung oleh perusahaan.

#4 Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak ini hampir serupa dengan Pajak Pertambahan Nilai atau PPn, yang membedakan adalah bahwa didalam pajak ini objek pajaknya secara khusus disebutkan.

Yang termasuk dalam benda yang dikenai pajak ini adalah kategori barang mewah atau mahal. Setidaknya ada beberapa tolak ukur yang diambil untuk menetapkan pajak ini antara lain:

  1. Barang tersebut bukan suatu kebutuhan pokok
  2. Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh masyarakat golongan atas
  3. Barang tersebut umumnya hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang memiliki pendapatan tinggi
  4. Barang tersebut dikonsumsi dengan maksut untuk menunjukan kelas sosial pemakainya
  5. Barang tersebut apabila dilakukan pengkonsumsian akan dapat membahayakan kesehatan dan juga moral masyarakat

Contoh dari barang yang dikenai PPnBM ini antara lain senjata revolver, senjata api, kapal pesiar mewah, apartermen dengan luas tertentu yang ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.

#5 Pajak Penghasilan pasal 15

Yang selanjutnya adalah pajak penghasilan pasal 15 yakni pajak yang dikenakan atas penghasilan yang didapatkan oleh wajib pajak pada bidang tertentu misalnya: pelayaran, pengeboran, minyak bumi, perusahaan asing, perusahaan bidang asuransi diluar negeri, dan lain sebagainya.

Itulah pajak umumnya ditanggung oleh perusahaan. Berkaitan dengan pelimpahan pajak kepada pembeli atau konsumen itu sudah merupakan kebijakan perusahaan tetapi bagaimanapun yang berkewajiban atau berkewenangan untuk membayarkan pajak tersebut atau pihak wajib pajaknya adalah tetap perusahaan. Sekian artikel ini semoga bermanfaat!

Devinta Putri
Penulis tetap di web centrausaha.com sejak tahun 2016 sampai sekarang. Berpengalaman dalam bidang ilmu ekonomi dan bisnis.

1 KOMENTAR

  1. Informasi ini dapat membantu saya mana pajak yang harus dibayar dan mana pajak yang tidak harus dibayar…..terima kasih

    Perkenalkan nama saya robiyun (1722500111) dari kampus Stmik atmaluhur pangkal pinang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU