Mengenal Lebih Jauh tentang Insentif Pajak Super Deduction

BY AUTHOR

Terdapat penetapan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 yakni tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan yang baru ditetapkan di 2019 ini merupakan hasil perubahan dari peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010.  Peraturan ini merupakan payung hukum untuk pengurangan pajak super atau pajak super deduction.

Apakah anda tahu tentang insentif pajak? Insentif pajak merupakan fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada orang/fasilitas yang seharusnya membayar pajak untuk menurunkan  beban pajak yang seharusnya dibayarkan.

Lalu apa saja tujuan yang dimaksudkan ketika aturan ini diterbitkan? Setidaknya ada beberapa tujuan yakni:

  1. Mendorong terjadinya investasi utamanya pada industri padat karya
  2. Memberi dukungan pada program penciptaan lapangan pekerjaan dan sekaligus penyerapan dari tenaga kerja itu sendiri
  3. Memberi rangsangan kepada dunia usaha maupun dunia industri untuk melakukan penyerapan terhadap sumber daya manusia yang ada
  4. Meningkatkan daya saing antar pelaku usaha

Adanya insentif pajak super deduction ini merupakan kabar yang menyenangkan bagi pengusaha, karena pengusaha dapat insentif hingga sebesar dua ratus hingga tiga ratus persen.

Dasar hukumnya terkait siapa saja yang mendapat wajib pajak antara lain adalah sebagai berikut:

Pasal 29 PP No. 94 Tahun 2019:

  • (1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, yang tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO7 tentang Penanaman Modal.
  • (2) Industri pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Pasal 29 A PP No. 94 Tahun 2019

Pasal 29A Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang:

  1. Merupakan industri padat karya; dan
  2. Tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Pada Pasal 29 B PP No. 45 Tahun 2019 ada beberapa peraturan tentang wajib pajak yang mendapat pengurangan bruto hingga sebesar 200% yakni sebagai berikut:

  • (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
  • (2) Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industri.

Sedangkan pada Pasal 29C PP No. 45 Tahun 2019 tentang wajib pajak dalam negeri yang melakukan penelitian dan pengembangan secara detail dijelaskan sebagai berikut:

  • (1) Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
  • (2) Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.

Kemudian ketentuan lebih lanjut tentang pemberian insentif tersebut diatur lebih lanjut pada Pasal 30 PP No. 45 Tahun 2019 antara lain sebagai berikut:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian:

a. Fasilitas pembebasan atau pengurangan penghasilan badan sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (Il;

b. Fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29P^;

c. Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan latau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (1); dan

d. Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29C ayat (ll, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Itulah beberapa aturan yang mengatur tentang pemberian insentif pajak super deductive.

Baca juga ulasan tentang cara menghitung pajak rumah makan dan restoran serta cara menghitung pajak bumi dan bangunan

Diharapkan adanya aturan pemberian insentif ini maka industri dapat semakin terdorong untuk meningkatkan hasil industrinya serta meningkatkan daya saing serta investasi yang ada di negara ini. Sekian artikel ini semoga bermanfaat!

Devinta Putri
Penulis tetap di web centrausaha.com sejak tahun 2016 sampai sekarang. Berpengalaman dalam bidang ilmu ekonomi dan bisnis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU