Ciri Ciri dan Ketentuan Mengenai Usaha Mikro Kecil Menengah Di Indonesia

BY AUTHOR

Apa pengertian dan ciri ciri usaha mikro kecil menengah yang ada di Indonesia beserta ketentuan yang mengatur di dalamnya telah dibuat regulasi sesuai dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Usaha mikro adalah bentuk usaha produktif milik orang perorangan dan atau milik badan usaha yang memenuhi kriteria sebagaimana diantur dalam Undang-Undang ini dengan kepemilikan asset maksimal adalah Rp 50 juta, dan kriteria omzet maksimal mencapai Rp 300 juta.

Di Indonesia sendiri usaha mikro telah memiliki andil yang cukup penting dalam menggerakan roda perekonomian negara yang masih termasuk ke dalam negara berkembang.

Usaha ini biasanya dimiliki atau dikelola oleh masyarakat kalangan menengah ke bawah dengan modal yang sangat kecil.

6 Kriteria atau ciri ciri usaha kecil menengah yang ketentuannya di atur pemerintah Indonesia

Berikut ini ialah beberapa poin yang menggambarkan tentang kriteria usaha kecil menengah (mikro) sesuai dengan undang undang yang mengaturnya.

#1 Budget modal yang harus disediakan tidak melebihi Rp 50 juta

Ciri yang paling mudah di lihat bahwa yang termasuk usaha mikro adalah dari segi modal yang digunakan yang tidak lebih dari Rp 50 juta namun bisa menghasilkan omzet maksimal sampai Rp 300 juta.

Sebagai pengusaha dengan investasi minim ini pasti mereka sudah menyusun berbagai strategi untuk bisa terus mengembangkan usaha yang mereka bangun.

Walaupun dengan modal yang terbatas mereka memiliki motivasi yang kuat dalam menjalankannya. Sampai pada saat ini pemerintah sudah mulai memperhatikan keberadaan mereka dengan beragam produk pinjaman modal usaha yang di salurkan melalui perbankan.

#2 Memiliki tenaga kerja maksimal 10 orang

Tenaga kerja yang ada dalam usaha mikro ini umumnya tidak lebih dari 10 orang karena juga dipengaruhi oleh faktor modal yang terbatas untuk membayar gaji para karyawan.

Pemilik usahapun tidak hanya berpangku tangan atau hanya sekedar memerintah saja, tetapi meraka juga akan ikut terjun langsung untuk mengurus usahanya dan sangat jarang sekali mereka memakai orang lain untuk mengontrol atau mengawasi jalannya bisnis yang mereka bangun.

Ternyata hal ini tidak hanya berlaku di Indonesia saja namun berbagai negara lain seperti Amerika dan Eropa yang masyarakatnya juga bisnis mikro karyawan yang mereka miliki pun juga tidak lebih dari 10 orang. Karena usaha ini memang belum terlalu luas untuk cakupannya dan lebih mengarah kepada efektifitas dan efisiensi tenaga kerja.

#3 Cenderung menggunakan tenaga kerja dari orang terdekat dan keluarga

Dengan alasan modal yang belum terlalu besar sehingga mereka sebagai pemilik usaha lebih cenderung untuk menggunakan anggota keluarga untuk menjadi karyawan yang bisa dipercaya.

Selain itu cara yang biasa mereka gunakan untuk bisa meningkatkan usahanya adalah dengan bekerja sama menyetok bahan baku dari orang yang dikenal atau bahkan dari kerabat keluarga sendiri, menyewa toko yang berasal dari lingkungan keluarga, atau semua cara yang dilakukan untuk bisa meminimalkan pengeluaran.

Untuk manajemen dan akuntansi keuangan bisnis, para pelaku usaha mikro atau pemilik akan turun tangan langsung mengurusnya secara sendiri.

#4 Termasuk dalam skala usaha kecil

Usaha ini masih tergolong ukuran kecil karena mulai dari jumlah produksinya yang masih terbatas atau sedikit sehingga jarang sekali ditemukan stok yang terlalu lama berada didalam perusahaan ini.

Dalam pengelolaannya para pemilik usaha ini umumnya menggunakan pengalaman untuk dijadikan studi secara otodidak.

Inilah yang memberikan perbedaan jika dibandingkan dengan usaha lainnya yang memiliki perencanaan matang, target pencapaian yang besar, target pemasaran yang cukup luas bahkan bisa sampai ke mancanegara.

Simak juga ulasan terkait mengenai beberapa contoh usaha kecil menengah yang sangat potensial serta artikel menarik lainnya tentang 6 macam usaha dagang yang laris dan menguntungkan.

#5 Banyak terdapat usaha sejenis dalam lingkup yang berdekatan

Sebagai pelaku usaha yang memang baru terjun dalam dunia bisnis, usaha dalam skala mikro ini masih menjadi pilihan bagi masyarakat luas sebagai sumber penghasilan.

Beragam kemudahan yang diperoleh usaha kecil menengah selain modal yang masih bisa dijangkau, rintangan yang dihadapi juga tidak terlalu banyak seperti aspek manajemen, perlindungan hak cipta, penggunaan technologi, pembayaran pajak dll.

Seperti pedagang di pasar contohnya, banyak sekali di dapati para penjual produk yang notabene juga banyak dilakukan oleh pedagang lainnya atau sama sama menjual produk yang sama antara pedagang satu dengan yang lainnya.

#6 Masih mengandalkan sumber daya tradisional

Para pengusaha mikro lebih menggunakan peralatan yang masih tradisional dengan alasan tidak terlalu memakan biaya besar serta untuk perawatan alat produksinya juga tidak terlalu rumit.

Sangat jauh berbeda dengan usaha yang bersifat makro, yang biasanya menggunakan peralatan produksi yang sudah berteknologi mutakhir sehingga untuk prosesnya juga sangat cepat dan memiliki target kuantitas yang cukup besar.

Baca juga artikel lainnya tentang pentingnya membuat pembukuan bagi pelaku usaha kecil serta ulasan terkait mengenai kiat sukses mengembangkan usaha kecil dengan strategi yang tepat guna.

Ulasan di atas merupakan gambaran mengenai ciri-ciri dari usaha mikro sebagai inspirasi dalam memulai sebuah bisnis dan usaha dengan beragam keterbatasannya. (centrausaha.com)

Syahrul Yozi
Berpengalaman sebagai penulis artikel dengan topik teknologi, aplikasi, komputer dan menjadi team redaksi di centrausaha.com hingga sekarang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU