Solusi Bijak Mengatasi Masalah Cicilan Kredit Kendaraan Bermotor Macet

BY AUTHOR

Memiliki kendaraan pribadi untuk menjalankan usaha maupun untuk aktifitas lainnya sehingga tidak perlu membuang waktu untuk mencari pinjaman atau jauh-jauh harus naik transportasi umum adalah kebutuhan setiap orang.

Sehingga banyak saat ini dealer memberikan kemudahan membayar bagi konsumen yang belum memiliki dana tunai untuk membeli dengan sistim cicilan kredit dengan bekerja sama menggunakan leasing seperti Adira, ACC, CAR maupun perusahaan pengkreditan kendaraan lainnya.

Walaupun diberikan kemudahan dalam pembayaran kendaraan, tidak sedikit yang mengalami cicilan kredit kendaraan tersendat yang diakibatkan oleh kemungkinan bisnis yang sedang turun, tidak mempunyai pekerjaan lagi atau kebutuhan lainnya yang menyebabkan subyek tersebut tidak mampu membayar tagihan tiap bulannya.

Sehingga dengan adanya cicilan kredit kendaraan bermasalah atau biasa yang disebut macet, tukang tagih pun bertindak!

Fenomena aksi tukang tagih yang sudah menjadi budaya

Tidak ada satupun peraturan hukum yang mengatur tentang pemberian tugas kepada tukang tagih atau yang biasa disebut “Mata Elang” untuk menarik paksa atau menyambangi kendaraan bermasalah tersebut dirumah pemilik.

Kebanyakan ketika si tukang tersebut datang, langsung nyali para pemilik kendaraan menjadi ciut karena penampilan dan wajahnya tidak bersahabat serta badan yang besar.

Jasa Mata Elang dipakai ketika si pemberi kredit juga sudah merasa putus asa untuk menagih secara prosedural tapi debitur tetap membandel. Inilah alasan kenapa debitur yang ‘membandel’ ini diserahkan ke pihak eksternal atau mata elang.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 yang mengatur tentang perjanjian fidusia dibuat di notaris bagi kendaraan dengan pembayaran kredit, seharusnya tidak diperlukan jasa tukang tagih dalam penarikan kendaraan debitor yang mengalami macet atau wanprestasi.

Undang-undang itu mengamanatkan polisi bisa memberi bantuan kepada pemberi kredit untuk menarik kendaraan yang dijamin dengan fidusia.

Yang dimaksudkan dengan perjanjian fidusia adalah perjanjian utang piutang antara kreditur dengan debitur yang melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dalam penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris untuk didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia.

Masalahnya, kadang si pemberi kredit enggan memberikan jaminan fidusia karena mesti menanggung biaya yang cukup besar kadang sampai Rp 1 juta per kendaraan. Tanpa adanya jaminan tersebut, maka perjanjian tersebut menjadi lemah legalitasnya oleh sebab di buat di bawah tangan sehingga pihak leasing tidak memiliki hak eksekusi terhadap obyek yang dijaminkan.

Alasan inilah yang membuat pihak leasing melirik jasa Mata Elang untuk ‘mengurus’ nasabah yang gagal bayar untuk menarik kendaraan. Baca juga tips menghadapi penagih utang.

Hak konsumen terhadap tindakan pihak leasing

Penarikan kendaraan yang mengalami hambatan dalam angsuran pelunasan dimana tidak ada dijamin fidusia pastinya tak bakal melalui badan penilai harga resmi atau pelelangan karena secara jelas dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hukum seperti diatur dalam KUH Perdata Pasal 1365 dan konsumen berhak menggugat leasing jika diambil secara paksa oleh Mata Elang.

Adanya kredit macet diharapkan pemilik kendaraan tidak mengalihkan kepada orang lain karena dapat dijerat oleh KUH Pidana pasal 372 yang terkait dengan penggelapan.

Menurut UU NI 42/1999 mengutarakan bahwa konsumen yang gagal membayar angsuran tidak dapat dijerat oleh peraturan tersebut sebab perjanjian yang dibuat oleh pihak leasing tidak sah.

Sebagai konsumen ada hak-hak yang harus dihormati oleh pihak leasing yang diatur dalam perjanjian Fidusia, sehingga apabila pihak leasing enggan mengurus konsumen berhak untuk menagihkan agar perjanjian kredit dijaminkan. Maka dari itu betapa pentingnya Fidusia bagi nasabah yang mengambil kendaraan dengan sistim cicilan.

Berikut tips untuk menghadapi pihak leasing yang hendak menyita kendaraan di jalan:

  • Menepi di tempat ramai bila diberhentikan paksa di jalan
  • Cabut dan amankan kunci kontak kendaraan
  • Jangan panik dan bicaralah seperti biasa, tanyakan dan catat identitas mereka
  • Beri mereka kesempatan untuk mengecek kendaraan dan jangan lupa difoto
  • Tanyakan identitas pemilik kendaraan yang tertera di buku mereka
  • Jangan berikan STNK kepada mereka
  • Bicarakan secara kekeluargaan apabila memang terbukti sedang ada masalah keuangan sehingga belum bisa melunasi cicilan
  • Apabila sudah tersedia dana untuk melunasi, sebaiknya langsung ditransfer kepada pihak leasing
  • Bila tak bisa membayar cicilan, segera ke kantor cabang leasing untuk membicarakannya.
  • Kalau tak sanggup bayar, tagihlah surat penarikan kendaraan (SPK)

Simak juga ulasan terkait mengenai cara menghitung denda keterlambatan cicilan kredit motor serta artikel menarik lainnya tentang 3 macam pembiayaan kredit motor dengan bunga rendah.

Jika memang ada masalah dalam urusan cicilan dan mencegah disambangi penagih, ada baiknya lakukan dua langkah berikut ini.

Bicarakan dengan leasing – Terbuka saja membicarakan kesulitan keuangan yang sedang dihadapi kepada pihak leasing. Mintalah penjelasan apa akibatnya jika terlambat membayar angsuran. Misalnya saja biaya denda dan batas maksimal tunggakan. Bila perlu, jadwalkan kembali atau meminta toleransi lebih untuk melunasi kewajiban.

Minta bantuan pihak ketiga – Bila memang menemui jalan buntu, tak ada salahnya minta bantuan pihak ketiga. Misalnya saja berkonsultasi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Layanan dari mereka sifatnya gratis. Jika mereka mengutip biaya, sebaiknya tinggalkan karena itu ulah oknum.

Kesimpulannya, sebenarnya gampang menghindari Mata Elang pada saat akan mengambil kredit kendaraan sebaiknya besar cicilan dan DP disesuaikan dengan kemampuan membayar dalam jangka waktu yang panjang lancar tanpa ada macet di pertengahan.

Pada saat membeli sebagai konsumen hendaknya lebih teliti dalam membaca perjanjian kredit supaya mengetahui bahwa perjanjian tersebut harus dibuat bukan secara bawah tangan.

Perencaan keuangan yang tepat dapat menjadi pertimbangan membeli kendaraan yang diinginkan , namun apabila ingin secara angsuran berkala sebaiknya anda juga harus siap untuk mengelola keuangan dengan baik dan menyisihkan pengeluaran khusus untuk melunasi setiap angsuran yang akan jatuh tempo agar terhindar dari masalah kredit macet.

Devinta Putri
Penulis tetap di web centrausaha.com sejak tahun 2016 sampai sekarang. Berpengalaman dalam bidang ilmu ekonomi dan bisnis.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

POST TERBARU